Cari Artikel

Mempersiapkan...

Dosa Besar Ke-30: Memakan Bangkai, Darah, dan Daging Babi

 Alloh berfirman:

﴿قُل لَّا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Tidak aku dapati di dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharomkan bagi orang yang mau memakannya, kecuali jika itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi—karena sungguh semua itu adalah kotor (najis).’” (QS. Al-An’am: 145)

Siapa yang dengan sengaja memakannya tanpa terpaksa, maka dia termasuk orang-orang yang berdosa. Saya rasa tidak ada seorang Muslim yang sengaja memakan daging babi. Mungkin hal itu dilakukan oleh kaum Zanadiqoh Al-Jabaliyyah dan At-Tiyamnah yang telah keluar dari Islam. Dalam jiwa orang-orang Mu’min, makan daging babi lebih besar dosanya daripada minum khomr.

Telah shohih bahwa Rosululloh bersabda:

«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ، النَّارُ أَوْلَى بِهِ»

“Tidak akan masuk Jannah daging yang tumbuh dari harta harom, Naar lebih pantas untuknya.”

Kaum Muslimin telah sepakat atas keharoman bermain dadu. Cukuplah sebagai dalil keharomannya sabda Nabi yang telah tsabit darinya:

«مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَدَمِهِ»

“Siapa yang bermain nardsyir (dadu), maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.”

Tidak diragukan lagi bahwa mencelupkan tangan seorang Muslim ke dalam daging dan darah babi itu lebih besar (dosanya) daripada bermain dadu. Lalu bagaimana jika dia memakan daging dan meminum darahnya?! Semoga Alloh melindungi kita dari itu.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url