Dosa Besar Ke-32: Al-Makkas (Pemungut Pajak yang Zholim)

 Dosa ini termasuk dalam firman Alloh :

﴿إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sungguh jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang menzholimi manusia dan berbuat aniaya di bumi tanpa alasan yang benar. Mereka itu mendapat adzab yang pedih.” (QS. Asy-Syuuro: 42)

Dalam Hadits tentang wanita pezina yang menyucikan dirinya dengan dirajam: “Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang jika seorang pemungut pajak bertaubat, niscaya akan diampuni baginya, atau akan diterima darinya.”

Pemungut pajak itu mirip dengan perampok di jalan, dan dia lebih buruk dari pencuri. Karena orang yang menyulitkan manusia dan membuat pajak baru atas mereka, dia lebih zholim dan lebih kejam dari orang yang adil dalam pajak dan berlemah lembut terhadap rakyatnya. Pemungut pajak, penulisnya, dan yang menerimanya dari tentara, syaikh, dan pemilik pondok, mereka semua berserikat dalam dosa, pemakan harta harom. Kami memohon kepada Alloh keselamatan di dunia dan Akhirat, dengan karunia dan kemurahan-Nya, karena Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url