Dosa Besar Ke-32: Al-Makkas (Pemungut Pajak yang Zholim)
Dosa ini termasuk dalam firman Alloh ﷻ:
﴿إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ﴾
“Sungguh
jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang menzholimi manusia
dan berbuat aniaya di bumi tanpa alasan yang benar. Mereka itu mendapat adzab
yang pedih.” (QS. Asy-Syuuro: 42)
Dalam Hadits
tentang wanita pezina yang menyucikan dirinya dengan dirajam: “Sungguh dia
telah bertaubat dengan taubat yang jika seorang pemungut pajak bertaubat,
niscaya akan diampuni baginya, atau akan diterima darinya.”
Pemungut
pajak itu mirip dengan perampok di jalan, dan dia lebih buruk dari pencuri.
Karena orang yang menyulitkan manusia dan membuat pajak baru atas mereka, dia
lebih zholim dan lebih kejam dari orang yang adil dalam pajak dan berlemah
lembut terhadap rakyatnya. Pemungut pajak, penulisnya, dan yang menerimanya
dari tentara, syaikh, dan pemilik pondok, mereka semua berserikat dalam dosa,
pemakan harta harom. Kami memohon kepada Alloh keselamatan di dunia dan
Akhirat, dengan karunia dan kemurahan-Nya, karena Dia Maha Kuasa atas segala
sesuatu.