Dosa Besar Ke-48: Berbuat Aniaya (Al-Baghyu)

 Alloh berfirman:

﴿إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sungguh jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orang yang menzholimi manusia dan berbuat aniaya di bumi tanpa alasan yang benar. Mereka itu mendapat adzab yang pedih.” (QS. Asy-Syuuro: 42)

Nabi bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا؛ حَتَّى لَا يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ، وَلَا يَفْخَرَ أَحَدٌ عَلَى أَحَدٍ»

“Sungguh Alloh mewahyukan kepadaku agar kalian tawadhu’ (merendahkan diri), sehingga tidak ada yang berbuat aniaya terhadap yang lain, dan tidak ada yang membanggakan diri terhadap yang lain.” (HR. Muslim)

Dalam sebagian riwayat: “Seandainya sebuah gunung berbuat aniaya terhadap gunung lain, niscaya Alloh akan menjadikan gunung yang berbuat aniaya itu hancur berantakan.”

Nabi bersabda:

«مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ اللَّهُ لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْبَغْيِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ»

“Tidak ada dosa yang lebih pantas disegerakan hukumannya oleh Alloh di dunia, di samping apa yang Alloh simpan baginya di Akhirat, daripada al-baghyu (aniaya) dan memutuskan tali silaturrohim.” (HR. At-Tirmidzi)

Ibnu Aun meriwayatkan dari Amr bin Sa’id, dari Humaid bin Abdur Rohman, dia berkata: Ibnu Mas’ud berkata: “Malik Ar-Rohawi berkata: ‘Wahai Rosululloh, aku telah diberi keindahan seperti yang engkau lihat, dan aku tidak suka ada orang yang mengungguliku dalam hal tali sandalnya, apakah itu termasuk al-baghyu (aniaya)?’ Beliau menjawab:

«لَيْسَ ذَلِكَ مِنَ الْبَغْيِ، وَلَكِنَّ الْبَغْيَ: بَطَرُ الْحَقِّ - أَوْ قَالَ - سَفَهُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ»

“Itu bukan termasuk al-baghyu, akan tetapi al-baghyu adalah menolak kebenaran -atau beliau berkata- menganggap remeh kebenaran dan meremehkan manusia.” Sanadnya kuat.

Alloh telah membenamkan Qorun karena keaniayaan dan kesombongannya. Nabi bersabda:

«عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ؛ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا، إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ»

“Seorang wanita diadzab karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati, maka dia masuk Naar karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, dan tidak membiarkannya makan dari serangga di bumi.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Khosyasy  adalah serangga.

Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhuma berkata: “Rosululloh melaknat siapa yang menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.”

Abu Mas’ud berkata: “Aku sedang memukul budakku dengan cemeti. Aku mendengar suara dari belakangku: ‘Ketahuilah wahai Abu Mas’ud,’ aku tidak memahami suara itu karena marah. Ketika dia mendekatiku, ternyata dia adalah Rosululloh . Beliau bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ أَقْدَرُ عَلَيْكَ مِنْكَ عَلَيْهِ»

“Sungguh Alloh lebih berkuasa atasmu daripada dirimu atas dia.” Aku berkata: “Aku tidak akan memukul budakku lagi setelah ini.” Dalam lafazh lain: “Cemeti jatuh dari tanganku karena wibawanya.” Dalam riwayat lain: Aku berkata: “Wahai Rosululloh, dia merdeka karena Alloh.” Beliau bersabda: “Adapun engkau, jika tidak melakukannya (memerdekakan-nya), niscaya Naar akan membakarmu.” (HR. Muslim)

Beliau bersabda:

«مَنْ ضَرَبَ غُلَامًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ، أَوْ لَطَمَهُ؛ فَإِنَّ كَفَّارَتَهُ أَنْ يُعْتِقَهُ»

“Siapa yang memukul budaknya di luar batas hukuman, atau menamparnya, maka kaffarohnya adalah memerdekakannya.” (HR. Muslim)

Nabi bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ النَّاسَ فِي الدُّنْيَا»

“Sungguh Alloh mengadzab orang-orang yang mengadzab manusia di dunia.” (HR. Muslim)

Rosululloh melewati seekor keledai yang wajahnya dicap (diberi tanda). Beliau bersabda:

«لَعَنَ اللَّهُ مَنْ وَسَمَهُ»

“Alloh melaknat orang yang mencapnya.” (Sanadnya shohih)

Nabi bersabda:

«مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدَةً بِغَيْرِ حَقِّهَا لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ خَمْسِ مِئَةِ عَامٍ»

“Siapa yang membunuh jiwa mu’ahad (kafir yang memiliki perjanjian damai) tanpa hak, dia tidak akan mencium bau Jannah, padahal baunya tercium dari jarak perjalanan 500 tahun.” Ini sesuai syarat Muslim.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url