Dosa Besar Ke-66: Mengkhitan, Memotong, atau Menyiksa Budak secara Zholim dan Aniaya
Alloh ﷻ berfirman mengabarkan tentang iblis:
﴿وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ﴾
“pasti aku akan menyesatkan mereka, dan
akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan menyuruh mereka
(memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar
memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Alloh), lalu mereka
benar-benar mengubahnya.” (QS. An-Nisaa: 119)
Sebagian
ahli tafsir berkata: “Itu adalah mengebiri (memotong dzakar dzakar agar tidak
punya keturunan).” Al-Hasan meriwayatkan dari Samuroh Rodhiyallahu ‘Anhu,
bahwa Nabi ﷺ
bersabda:
«مَنْ قَتَلَ
عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ، وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ»
“Siapa yang
membunuh budaknya, kami bunuh dia. siapa
yang memotong telak budaknya, kami potong telak dia.” (HR. Ahmad dan Abu
Dawud). Ini adalah riwayat yang shohih.
Qotadah
meriwayatkan dari Al-Hasan, dari Samuroh secara marfu’:
«مَنْ أَخْصَى
عَبْدَهُ أَخْصَيْنَاهُ»
“Siapa yang
mengebiri budaknya, kami kebiri dia.”
Al-Hakim
(405 H) menshohihkan -namun dia keliru- sebuah Hadits dalam Al-Hudud yang
teksnya:
«مَنْ مَثَّلَ بِعَبْدِهِ فَهُوَ حُرٌّ»
“Siapa yang
menyiksa budaknya, maka budak itu merdeka.”
Dalam
Shohihain:
«مَنْ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ بِالزِّنَا أُقِيمَ عَلَيْهِ الْحَدُّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Siapa yang
menuduh zina budaknya, maka akan ditegakkan hukuman atasnya pada hari Kiamat.” (HR.
Al-Bukhori dan Muslim)
Yang
terakhir dihafal dari Nabi ﷺ:
«الصَّلَاةَ الصَّلَاةَ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ! اتَّقُوا اللَّهَ فِيمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ»
“Sholat, Sholat!
(juga) apa yang dimiliki oleh tangan kanan kalian (budak)! Bertaqwalah kepada
Alloh dalam (urusan) apa yang dimiliki oleh tangan kanan kalian.” (HR. Ahmad)
Dalam
Musnad Ahmad dari Hadits Ibnu Umar Rodhiyallahu ‘Anhu: “Nabi ﷺ
melarang mengebiri kuda dan hewan-hewan.”