Hukum Jihad - Fiqih Muyassar
Hukumnya
Jihad dengan arti khusus
—memerangi kuffar— adalah fardhu kifayah, yaitu jika telah dilaksanakan oleh
beberapa orang yang mencukupi maka gugur atas yang lain dan menjadi sunnah atas
yang lain tersebut, berdasarkan firman Allah:
(لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ
عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ
الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا)
“Tidak sama antara
orang-orang beriman yang duduk tanpa uzur dengan mujahidin yang berperang di
jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah lebih meninggikan derajat mujahidin
yang berperang dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk.
Masing-masing diberi janji Allah Surga. Allah lebih mengutamakan pahala besar
bagi mujahidin atas orang-orang yang duduk.” (QS. An-Nisa: 95)
Ayat ini menunjukkan
bahwa jihad adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ain, karena Allah lebih
mengutamakan mujahidin dari orang-orang yang duduk tanpa uzur. Masing-masing
diberi janji Surga. Seandainya jihad fardhu ain, tentu orang-orang yang duduk
diancam Neraka bukan diberi janji Surga.
Juga berdasarkan firman
Allah:
(وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ
لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا
فِي الدِّينِ)
“Tidak boleh orang-orang
beriman berangkat jihad semuanya. Seharusnya ada beberapa orang dari mereka
yang berangkat mendalami agama.” (QS. At-Taubah: 122)
Jihad disyaratkan jika
Muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan memerangi musuh. Jika mereka tidak memiliki
keduanya, hukum ini gugur atsa mereka sebagaimana berlaku pada semua jenis
kewajiban. Karena peperangan dalam kondisi semacam ini bisa menjatuhkan mereka
ke jurang kebinasaan.
Kapan Menjadi Fardhu Ain?
Ada beberapa keadaan
jihad menjadi fardhu ain (wajib atas setiap Muslim), yaitu:
[1] Jika musuh menyerang
negeri Muslimin dan telah tiba, atau telah mengepungnya, maka jihad menjadi
fardhu ain atas semua Muslimin, dengan memerangi mereka dan menolak bahaya
mereka.
[2] Jika hadir di medan
perang, yaitu ketika dua pasukan sudah bertemu dan saling berhadapan. Maka saat
itu jihad menjadi fardhu ain, harom bagi yang hadir untuk mundur dan kabur,
berdasarkan firman Allah:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ)
“Wahai orang-orang
beriman, jika kalian menjumpai orang-orang kafir di medan perang maka jangan
mundur ke belakang (kabur).” (QS. Al-Anfal: 15)
Juga karena Nabi ﷺ memasukkannya kepada dosa-dosa besar yang
membinasakan. (HR. Al-Bukhori no. 2766 dan Muslim no. 145)
Akan tetapi ada mundur
yang dikecualikan yaitu dua keadaan: jika mundur untuk siasat perang, yakni
pergi menghimpun kekuatan yang lebih besar atau mundur untuk bergabung kepada
pasukan Muslimin lain untuk menguatkannya dan menolongnya.
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ
يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ
فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Siapa yang mundur ke
belakang pada waktu itu —kecuali untuk siasat perang atau bergabung kepada
pasukan lain— maka ia mendapatkan kemurkaan Allah, tempatnya di Jahannam, dan
ia tempat kembali paling buruk.” (QS. Al-Anfal: 16)
[3] Jika imam (pemimpin)
menunjuknya langsung dan menyuruhnya berangkat jihad, berdasarkan firman Allah:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ
إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ
الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ (38) إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ
عَذَابًا أَلِيمًا)
“Hai orang-orang beriman,
kenapa jika diserukan kepada kalian: berangkatlah berperang di jalan Allah,
terasa berat bagi hati kalian? Apakah kalian telah puas dengan kehidupan dunia
dari Akhirat? Kenikmatan dunia hanyalah sedikit dibangin Akhirat. Jika kalian
tidak mau berangkat berperang, Dia akan menyiksa kalian dengan siksaan yang
pedih.” (QS. At-Taubah: 38-39)
Juga sabda Nabi ﷺ:
وإذا استنفرتم فانفروا