Hukum Jihad - Fiqih Muyassar

 Hukumnya

Jihad dengan arti khusus —memerangi kuffar— adalah fardhu kifayah, yaitu jika telah dilaksanakan oleh beberapa orang yang mencukupi maka gugur atas yang lain dan menjadi sunnah atas yang lain tersebut, berdasarkan firman Allah:

(لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى وَفَضَّلَ اللَّهُ الْمُجَاهِدِينَ عَلَى الْقَاعِدِينَ أَجْرًا عَظِيمًا)

“Tidak sama antara orang-orang beriman yang duduk tanpa uzur dengan mujahidin yang berperang di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah lebih meninggikan derajat mujahidin yang berperang dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk. Masing-masing diberi janji Allah Surga. Allah lebih mengutamakan pahala besar bagi mujahidin atas orang-orang yang duduk.” (QS. An-Nisa: 95)

Ayat ini menunjukkan bahwa jihad adalah fardhu kifayah, bukan fardhu ain, karena Allah lebih mengutamakan mujahidin dari orang-orang yang duduk tanpa uzur. Masing-masing diberi janji Surga. Seandainya jihad fardhu ain, tentu orang-orang yang duduk diancam Neraka bukan diberi janji Surga.

Juga berdasarkan firman Allah:

(وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ)

“Tidak boleh orang-orang beriman berangkat jihad semuanya. Seharusnya ada beberapa orang dari mereka yang berangkat mendalami agama.” (QS. At-Taubah: 122)

Jihad disyaratkan jika Muslimin memiliki kekuatan dan kemampuan memerangi musuh. Jika mereka tidak memiliki keduanya, hukum ini gugur atsa mereka sebagaimana berlaku pada semua jenis kewajiban. Karena peperangan dalam kondisi semacam ini bisa menjatuhkan mereka ke jurang kebinasaan.

Kapan Menjadi Fardhu Ain?

Ada beberapa keadaan jihad menjadi fardhu ain (wajib atas setiap Muslim), yaitu:

[1] Jika musuh menyerang negeri Muslimin dan telah tiba, atau telah mengepungnya, maka jihad menjadi fardhu ain atas semua Muslimin, dengan memerangi mereka dan menolak bahaya mereka.

[2] Jika hadir di medan perang, yaitu ketika dua pasukan sudah bertemu dan saling berhadapan. Maka saat itu jihad menjadi fardhu ain, harom bagi yang hadir untuk mundur dan kabur, berdasarkan firman Allah:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ)

“Wahai orang-orang beriman, jika kalian menjumpai orang-orang kafir di medan perang maka jangan mundur ke belakang (kabur).” (QS. Al-Anfal: 15)

Juga karena Nabi memasukkannya kepada dosa-dosa besar yang membinasakan. (HR. Al-Bukhori no. 2766 dan Muslim no. 145)

Akan tetapi ada mundur yang dikecualikan yaitu dua keadaan: jika mundur untuk siasat perang, yakni pergi menghimpun kekuatan yang lebih besar atau mundur untuk bergabung kepada pasukan Muslimin lain untuk menguatkannya dan menolongnya.

وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ

“Siapa yang mundur ke belakang pada waktu itu —kecuali untuk siasat perang atau bergabung kepada pasukan lain— maka ia mendapatkan kemurkaan Allah, tempatnya di Jahannam, dan ia tempat kembali paling buruk.” (QS. Al-Anfal: 16)

[3] Jika imam (pemimpin) menunjuknya langsung dan menyuruhnya berangkat jihad, berdasarkan firman Allah:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمُ انْفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الْأَرْضِ أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الْآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الْآخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ (38) إِلَّا تَنْفِرُوا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا أَلِيمًا)

“Hai orang-orang beriman, kenapa jika diserukan kepada kalian: berangkatlah berperang di jalan Allah, terasa berat bagi hati kalian? Apakah kalian telah puas dengan kehidupan dunia dari Akhirat? Kenikmatan dunia hanyalah sedikit dibangin Akhirat. Jika kalian tidak mau berangkat berperang, Dia akan menyiksa kalian dengan siksaan yang pedih.” (QS. At-Taubah: 38-39)

Juga sabda Nabi :

وإذا استنفرتم فانفروا

“Jika kalian diminta imam berangkat jihad, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhori no. 1834 dan Muslim no. 1353 dari hadits Ibnu Abbas)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url