Kadar Minimal Jamaah Disebut Sholat Berjamaah - Fiqih Muyassar

 Jumlah minimal jamaah adalah dua orang, tanpa khilaf (perbedaan pendapat). Ini berdasarkan sabda Nabi kepada Malik bin Al-Huwairits:

«إذا حضرت الصلاة فأذِّنا، ثم أقيما، وليؤمكما أكبركما»

“Jika waktu sholat sudah tiba, salah satu dari kalian harus adzan lalu iqomat dan yang menjadi imam dari kalian berdua adalah yang paling besar.” (HR. Al-Bukhori no. 658 dan Muslim no. 674)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url