Khilaf Jumlah Rukun Sholat Menurut Ulama Syafiiyah
Rukun adalah unsur Sholat. Ketiadaannya menjadikan ketiadaan Sholat, seperti rukuk dan sujud, jika keduanya terluput maka ia tidak disebut Sholat.
Ulama Syafiiyah
berselisih pendapat dalam menentukan jumlah rukun Sholat. Akan tetapi perbedaan
ini hanyalah perbedaan lafazh, satu makna, menurut Al-Khotib Asy-Syirbini.
Asy-Syairozi (476 H)
dalam At-Tanbih menyebutkan 18 rukun dan diikuti Abu Syuja (593 H) dalam
At-Taqrib.
An-Nawawi (676 H) dalam Ar-Roudhoh
menyebutkan 17 rukun, dengan menggugurkan niat keluar Sholat karena yang
lebih kuat ia bukan rukun. Ini diikuti oleh Al-Hadromi (1271 H) dalam Safinatun
Najah.
Al-Mawardi (450 H) dalam Al-Hawi
menyebutkan 14 rukun, dimana 4 thuma’ninah (dalam rukuk, itidal, sujud,
duduk di antara dua sujud) dijadikan satu.
Ar-Rofi’i (623 H) dalam Al-Muharror
menyebutkan 13 rukun. Thuma’ninah yang berjumlah 4 digugurkan dari rukun, dan ia dianggap haiah
yang mengikuti.
Asy-Syirbini menjelaskan:
“Perbedaan ini hanyalah dalam lafazh saja (esensinya sama). Yang menjadikan
thuma’ninah bukan rukun, ia menjadikannya bagian dari setiap rukun seolah ia haiah
(unsur) yang mengikuti setiap rukun. Begitu pula siapa yang menjadikannya 4
rukun atau digabung menjadi satu rukun.” (Al-Iqna, 1/332 secara ringkas)
Di sini saya memilih
pendapat yang dijadikan 17 rukun seperti pilihan penyusun Safinatun Najah,
agar lebih mudah mengingatnya, karena ia kitab kecil yang banyak dikaji.
Empat belas rukun Sholat
tersebut adalah:
1.
Niat.
2.
Takbirotul Ihrom.
3.
Berdiri bagi yang mampu.
4.
Al-Fatihah.
5.
Ruku.
6.
Thuma’ninah dalam ruku.
7.
I’tidal.
8.
Thuma’ninah dalam i’tidal.
9.
Sujud.
10.
Thuma’ninah dalam sujud.
11.
Duduk di antara dua sujud.
12.
Thuma’ninah padanya.
13.
Tasyahhud akhir.
14.
Duduk tasyahhud akhir.
15.
Sholawat.
16.
Salam.
17.
Tertib.
Demikian dan Allahu a'lam.[]