Rukun, Wajib, Sunnah dalam Sholat – Dalilut Tholib lil Al-Karmi
Sholat wajib atas:
1. Muslim
2. Mukallaf
(baligh dan berakal)
3. Suci dari haid
4. Suci dari nifas
Akan tetapi sholat sah atas mumayyiz (anak
belum baligh) yaitu anak yang usianya mencapai 7 tahun (sempurna hitungan
hijriyah). Ia mendapatkan pahala.
Wali (orang
tua atau semisalnya) semestinya memerintahkan anak berusia 7 tahun untuk
sholat, dan (boleh) memukul anak berusia 10 tahun jika meninggalkan sholat.
Hukum Meninggalkan Sholat
Siapa yang
meninggalkan sholat karena juhud (menentang kewajibannya) maka ia murtad
dan diperlakukan sebagai orang murtad.
Rukun Sholat
Rukun
sholat ada 14: tidak gugur karena sengaja, lupa, maupun jahil.
Pertama, berdiri pada sholat fardhu bagi
yang mampu. Jika berdiri merunduk atau miring (ke kanan atau ke kiri) yang
tidak disebut berdiri, maka tidak sah. Tidak mengapa jika kepala
merendah. Makruh berdiri dengan satu kaki tanpa udzur.
Kedua, takbirotul ihrom, yaitu ucapan (اللهُ أُكْبَرُ).
Tidak sah menggunakan lafazh selainnya. Ia dibaca saat berdiri. Jika ia
memulai membacanya atau selesai membacanya saat belum berdiri, sah pada
sholat sunnah saja.[1] Sah
dengan memanjangkan lam (Allaaahu akbar). Tidak sah jika
memanjangkan hamzah Allah (آللهُ
أَكْبَرُ)
atau hamzah akbar (اللهُ آكْبَرُ) atau (اللهُ أَكْبَار)
atau (اللهُ الأَكْبَرُ).
Wajib
membacanya keras, begitupula setiap rukun sholat dan wajib sholat, dengan kadar
(minimal) didengar sendiri.[2]
Ketiga, membaca Al-Fatihah dengan urut dan
sempurna. Ia memiliki 11 tasydid. Jika meninggalkan satu saja dari tasydid
tersebut atau satu huruf dari Al-Fatihah dan tidak mengulanginya maka tidak
sah.[3]
Jika tidak hafal kecuali satu ayat saja maka dibaca berulang kali seukuran
Al-Fatihah. Siapa yang tidak mampu membacanya dengan berdiri maka boleh
membacanya dengan duduk.
Keempat, ruku’. Minimal ruku’ adalah inhina
(merunduk) yaitu dimungkinkan dua telapak tangan menyentuh dua lutut.[4]
Ruku’ yang sempurna adalah menghamparkan punggung dengan rata dan menjadikan
kepala rata dengannnya.
Kelima, bangkit darinya. Niat bangkit
tidak boleh karena selainnya. Seandainya bangkit karena kaget maka tidak sah
(harus diulang bangkitnya).
Keenam, i’tidal (berdiri tegak). Tidak
batal meskipun lama berdirinya.
Ketujuh, sujud. Sujud yang sempurna berupa
menempelkan dengan kuat dahinya, hidungnya, dua telapak tangannya, dua
lututnya, jari-jari kakinya pada tempat sujud. Sujud minimal berupa menempelkan
sebagian dari anggota sujud di atas. Tempat sujud harus kokoh untuk bersujud.
Seandainya meletakkan dahi di atas sejenis katun lebat dan tidak menekannya
maka tidak sah. Sah sujud di atas kain lengan maupun ujung
pakaian, tetapi makruh tanpa uzur. Jika tidak mampu sujud dengan dahi
maka tidak perlu dipaksakan anggota sujud lainnya (yakni gugur) dan diganti
dengan isyarat semampunya.
[8] Bangkit
dari sujud.
[9] Duduk
antara dua sujud. Cara duduk bebas. Dianjurkan: duduk iftirosy
yaitu pantat menduduki kaki kiri sementara kaki kanan ditegakkan dan dihadapkan
ke qiblat.
[10] Thuma’ninah
(diam sesaat), yaitu diam –meskipun sebentar– pada setiap rukun gerakan.
[11]
Tasyahhud akhir, yaitu membaca (اللهم
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ)
setelah membaca tasyahhud awal. Bacaan tasyahhud awal minimal berupa:
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ
وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ،
أَشْهَدُ أَن لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
Bacaan yang
sempurna sudah dimaklumi.
[12] Duduk
untuk tasyahhud akhir dan dua salam. Seandainya membaca tasyahhud tanpa duduk
atau salam pertama duduk tetapi salam kedua tidak duduk maka tidak sah.
[13] Dua
salam, yaitu membaca dua kali:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
Yang lebih utama
tanpa menambah (وَبَرَكَاتُهُ).[5]
Dalam
sholat sunnah sah dengan satu salam, begitu juga dalam sholat Janazah.
[14] Urut
sesuai yang kami telah sebutkan. Seandainya –misalnya– sujud sebelum ruku’ maka
batal sholatnya. Jika lupa, maka harus kembali ruku’ lalu sujud.[]
Wajib Sholat
Wajib
sholat ada 8: sholat batal jika sengaja meninggalkannya, dan gugur jika lupa
atau jahil. Yaitu:
1) Takbir selain
takbirotul ihrom. Tetapi takbir masbuq setelah takbirotul ihrom adalah sunnah.
2) Ucapan (سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ)
bagi imam dan munfarid bukan makmum.
3) Ucapan (رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ)
bagi semuanya.
4) Ucapan (سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيمِ)
sekali saat ruku’.
5) Ucapan (سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى)
sekali saat sujud.
6) Ucapan (رَبِّى اغْفِرْ لِي)
di antara dua sujud.
7) Bacaan
tasyahhud awal, kecuali bagi makmum yang imamnya langsung berdiri karena lupa.
8) Duduk tasyahhud
awal.
Sunnah Sholat
Sunnah
sholat ada yang berupa ucapan dan perbuatan. Sengaja meninggalkannya tidak
membatalkan sholat dan mubah sujud sahwi karenanya.
Sunnah
sholat yang berupa ucapan ada 11:
1) Ucapan setelah
takbirotul ihrom (سُبْحَانَكَ اللهم وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى
جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكُ)
2) Ta’awwudz.
3) Basmalah.
4) Ucapan Amin.
5) Membaca surat
setelah Al-Fatihah.
6) Mengeraskan
bacaan bagi imam dan makruh bagi makmum dan bebas bagi munfarid.
7) Ucapan setelah
tahmid –bagi selain makmum– :
"مِلْءَ
السَّمَاءِ وَمِلْءَ الأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
8) Tambahan atas
tasbih ruku’ dan sujud serta istighfar (pada duduk di antara dua sujud).
9) Bersholawat
kepada keluarga Nabi H pada tasyahhud akhir.
10) Membaca barokah
kepada beliau dan keluarganya (pada tasyahhud akhir).
11) Berdoa
setelahnya.
Sunnah
sholat yang berupa perbuatan –disebut juga sunnah haiat (gerakan)– ada
banyak, di antaranya:
1) Mengangkat dua
tangan bersamaan dengan takbirotul ihrom, ruku, dan bangkit.
2) Setelah itu dua
tangan diturunkan (dijulurkan)
3) Meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri.
4) Keduanya
diletakkan di bawah pusar.
5) Melihat ke
tempat sujud
6) Merenggangkan
dua telapak kaki saat berdiri
7) Dua tangan
menggenggam dua lutut dan jari-jarinya mencengkramnya saat sujud, punggung
dihamparkan, dan kepala diratakan dengan punggung.
8) Mengawali sujud
dengan meletakkan dua lutut lalu dua tangan lalu dahi dan hidung.
9) Menempelkan
dengan kuat anggota sujud di lantai.
10) Kulit dari
anggota sujud menyentuh lantai langsung kecuali dua lutut makruh.
11) Menjauhkan dua
lengan dari dua lambung.
12) Menjauhkan
perut dari lambung.
13) Menjauhkan dua
paha dari dua betis.
14) Memisahkan
antara dua lutut.
15) Menegakkan dua
telapak kaki.
16) Bagian dalam
dari dua telapak kaki dijauhkan.
17) Meletakkan dua
tangan sejajar dua pundak dengan dihamparkan (lawan digengam) dan dirapatkan
(lawan direnggangkan).
18) Mendahulukan
mengangkat dua tangan saat berdiri menuju rokaat berikutnya.
19) Berdiri di atas
dua telapak kaki.
20) Bersandar pada
dua lutut beserta dua tangan.
21) Duduk iftirosy
saat duduk di antara dua sujud, di tasyahhud awal.
22) Duduk tawarruk
saat tasyahhud kedua.
23) Meletakkan dua
tangan di atas dua paha dengan jari-jari dihamparkan (bukan digenggam) dan
dirapatkan (bukan direnggangkan) pada duduk di antara dua sujud dan tasyahhud,
kecuali jari kelingking dan jari manis dari tangan kanan digenggam sementara
jari tengah melingkar bersama ibu jari dan jari telunjuknya berisyarat setiap
kali membaca nama Allah
24) Menoleh ke
kanan dan ke kiri saat salam.
25) Niat keluar
sholat saat salam.
26) Mendahulukan
bagian kanan dari kiri dalam salam.
***
[1]
Yakni sah pada sholat sunnah
dan tidak sah pada sholat fardhu, karena berdiri termasuk rukun sholat fardhu
dan sunnah dalam sholat sunnah.
[2]
Ulama sepakat dikatakan
membaca jika terpenuhi dua syarat: gerakan bibir dan bersuara. Adapun membaca
dalam hati bukanlah membaca secara fiqih, sehingga sholat tidak sah.
[3]
Yakni tidak sah sholatnya jika
sengaja. Jika lupa lalu teringat maka rokaat tersebut gugur dan wajib menambah
satu rokaat.
[4]
Maksud dimungkinkan
adalah jarak seukuran tersebut. Sah jika tidak mampu menyentuh dua lutut
karena uzur (seperti tangan cacat).
[5]
Ini mu’tamad dalam madzhab
Hanbali, seperti dalam Al-Inshof, Al-Iqna, Al-Muntaha, Al-Ghoyah. Ibnu Qudamah
dalam Al-Mughni berkata: “Jika menambah wabarokatuh maka bagus, tetapi
meninggalkannya lebih bagus karena riwayatnya lebih banyak dan lebih shohih.”