Wadah Minum Atau Bersuci - Bidayatul Abid
Setiap
wadah suci boleh digunakan (seperti dipajang) dan dimanfaatkan (seperti bersuci
dan minum) selain emas dan perak.[1]
Setiap
wadah boleh digunakan dan dimanfaatkan kecuali:
[1] Wadah
dari emas dan perak, murni maupun tidak, ia harom berdasarkan hadits Hudzaifah
bin Al-Yaman, ia berkata: Rosulullah ﷺ bersabda:
“Janganlah
kalian minum dari wadah emas dan perak, dan jangan pula makan dari piring dari
keduanya, karena keduanya untuk mereka (kafirin) di dunia dan untuk kalian di
Akhirat.” (HR. Bukhori no. 5633 dan Muslim no. 2067)
[2] Wadah
dari kulit manusia atau tulangnya, ia harom karena manusia dimuliakan.
Pemanfaatan
emas dan perak ada tiga keadaan:
[1]
Dimanfaatkan untuk wadah makan dan minum maka ia harom berdasarkan ijma,
berdasarkan hadits Hudzaifah di atas.
[2]
Dimanfaatkan untuk bersuci atau menjaga sesuatu (seperti wadah tinta) maka ia
harom berdasarkan kesepakatan para imam, diqiyaskan dengan makan dan minum.
[3]
Digunakan tanpa dimanfaatkan (seperti dipajang di dinding), ia harom menurut
jumhur (mayoritas ulama).
Syarah:
Akan tetapi
Syaukani, Shon’ani, Ibnu Utsaimin berpendapat: boleh memanfaatkan wadah emas
dan perak selain untuk makan dan minum, berdasarkan riwayat Utsman bin Abdillah
bin Mauhab, ia berkata:
«أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ
النَّبِيِّ ﷺ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ
ﷺ، وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ»
[1] Juga selain wadah dari kulit manusia atau tulangnya, maka harom, karena manusia dimuliakan.