Wadah Minum Atau Bersuci - Bidayatul Abid

Setiap wadah suci boleh digunakan (seperti dipajang) dan dimanfaatkan (seperti bersuci dan minum) selain emas dan perak.[1]

Setiap wadah boleh digunakan dan dimanfaatkan kecuali:

[1] Wadah dari emas dan perak, murni maupun tidak, ia harom berdasarkan hadits Hudzaifah bin Al-Yaman, ia berkata: Rosulullah bersabda:

 

“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan jangan pula makan dari piring dari keduanya, karena keduanya untuk mereka (kafirin) di dunia dan untuk kalian di Akhirat.” (HR. Bukhori no. 5633 dan Muslim no. 2067)

[2] Wadah dari kulit manusia atau tulangnya, ia harom karena manusia dimuliakan.

Pemanfaatan emas dan perak ada tiga keadaan:

[1] Dimanfaatkan untuk wadah makan dan minum maka ia harom berdasarkan ijma, berdasarkan hadits Hudzaifah di atas.

[2] Dimanfaatkan untuk bersuci atau menjaga sesuatu (seperti wadah tinta) maka ia harom berdasarkan kesepakatan para imam, diqiyaskan dengan makan dan minum.

[3] Digunakan tanpa dimanfaatkan (seperti dipajang di dinding), ia harom menurut jumhur (mayoritas ulama).

Syarah:

Akan tetapi Syaukani, Shon’ani, Ibnu Utsaimin berpendapat: boleh memanfaatkan wadah emas dan perak selain untuk makan dan minum, berdasarkan riwayat Utsman bin Abdillah bin Mauhab, ia berkata:

«أَرْسَلَنِي أَهْلِي إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ ﷺ بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ مِنْ فِضَّةٍ فِيهِ شَعَرٌ مِنْ شَعَرِ النَّبِيِّ ﷺ، وَكَانَ إِذَا أَصَابَ الإِنْسَانَ عَيْنٌ أَوْ شَيْءٌ بَعَثَ إِلَيْهَا مِخْضَبَهُ»

“Keluargaku mengutusku kepada Ummu Salamah istri Nabi dengan sebuah bejana kecil berisi air yang terbuat dari perak, di dalamnya terdapat beberapa helai rambut Nabi . Dan apabila seseorang terkena ‘ain (pengaruh pandangan hasad) atau sesuatu (penyakit atau gangguan), maka orang itu diutus kepada beliau (Ummu Salamah), lalu beliau membawa mikhdhob-nya (wadah airnya).” (Shohih)


[1] Juga selain wadah dari kulit manusia atau tulangnya, maka harom, karena manusia dimuliakan. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url