Ijma dalam Janazah - Ibnul Mundzir (319 H)
78. Istri Memandikan Janazah Suami
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ
تَغْسِلُ زَوْجَهَا إِذَا مَاتَ.
Mereka sepakat bahwa: wanita boleh memandikan suaminya jika ia wafat.
79. Wanita Memandikan Janazah Anak
Kecil
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمَرْأَةَ
تَغْسِلُ الصَّبِيَّ الصَّغِيرَ.
Mereka sepakat bahwa: wanita boleh memandikan anak kecil lelaki.
80. Memandikan Janazah Junub
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمَيِّتَ
يُغْسَلُ جَنَابَةً.
Mereka sepakat bahwa: janazah junub dimandikan.
81. Kain Kafan dari Sutra
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنْ لَا يُكَفَّنَ
فِي حَرِيرٍ.
Mereka sepakat bahwa: mayit tidak dikafani
dengan sutra.
82. Sholat Janazah Bayi yang Hidup
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الطِّفْلَ
إِذَا عُرِفَتْ حَيَاتُهُ، وَاسْتَهَلَّ: صُلِّيَ عَلَيْهِ.
Mereka sepakat bahwa: bayi jika
diketahui hidupnya dan ia bersuara (menangis): disholatkan atasnya.
83. Urutan Sholat Janazah: Merdeka
dan Budak
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْحُرَّ
وَالْعَبْدَ إِذَا اجْتَمَعَا؛ أَنَّ الَّذِي يَلِي الْإِمَامَ مِنْهُمَا الْحُرُّ.
Mereka sepakat bahwa: orang merdeka
dan budak
jika mereka berkumpul (untuk disholatkan); yang di dekat Imam dari keduanya
adalah orang merdeka.
84. Mengangkat Tangan Saat Takbir
Sholat Janazah
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الْمُصَلِّيَ
عَلَى الْجِنَازَةِ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي أَوَّلِ تَكْبِيرَةٍ يُكَبِّرُهَا.
Mereka sepakat bahwa: orang yang
Sholat atas janazah (dianjurkan) mengangkat kedua tangannya di takbir pertama yang ia lakukan.
85. Hukum Menguburkan Janazah
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ دَفْنَ الْمَيِّتِ
لَازِمٌ وَاجِبٌ عَلَى النَّاسِ لَا يَسَعُهُمْ تَرْكُهُ عِنْدَ الْإِمْكَانِ، وَمَنْ
قَامَ بِهِ مِنْهُمْ سَقَطَ فَرْضُ ذَلِكَ عَلَى سَائِرِ الْمُسْلِمِينَ.
Mereka sepakat bahwa: menguburkan janazah
adalah keharusan yang wajib atas orang-orang, tidak boleh mereka
meninggalkannya jika mampu, dan siapa yang melaksanakannya dari mereka maka gugur kewajiban
fardhu itu atas semua Muslim.