Isi Kandungan Kitab Al-Ijma karya Ibnul Mundzir (319 H)
Kitab Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Mundzir memuat: Masalah-masalah Fiqh yang disepakati oleh sebagian besar ulama Muslim, Ibnu Al-Mundzir tidak membahas dalam kitab ini definisi Ijma’. Permasalah fiqih yang jelas bagi dirinya, menurutnya jika ada satu atau dua orang yang menyendiri (menyelisihi Ijma) tidak dianggap merusak Ijma’. Ibnu Al-Mundzir tidak bersendirian dalam pendapat ini, bahkan ia didukung oleh ulama sezamannya yaitu Imam Ath-Thobari (310 H), dan setelahnya Abu Bakr Ar-Rozi Al-Jashshosh (370 H).
Tampak bagi kami bahwa Imam Ahmad –semoga rohmat Alloh
atasnya– telah menyinggung masalah ini, dan menyatakan bahwa
penyelisihan satu orang adalah syudzudz (aneh), dan syudzudz telah dilarang, dan
Rosululloh ﷺ bersabda:
«عَلَيْكُمْ
بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ»
“Hendaklah kalian berpegang pada As-Sawad
Al-A’zhom
(mayoritas yang lurus).”
Kami telah menghitung masalah-masalah yang
disebutkan oleh Ibnu Al-Mundzir dalam kitabnya, lalu mencapai 765 masalah,
sebagian besarnya memiliki asal dari Al-Qur’an atau Sunnah, dan sebagiannya
tidak tegas dalam makna. Ijma’ yang bersandar pada Al-Qur’an dan Sunnah diterima, dan diterima sebagai
pengikut bukan berdiri sendiri; karena ucapan manusia berputar sesuai dengan
dalil, maka dalil yang dijadikan hujjah untuknya, dan bukan ucapan mereka yang
dijadikan hujjah, kecuali dalam rangka penguatan dan dukungan bukan sandaran,
karena sandaran utama adalah Nash dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Masalah-masalah
yang dikatakan Ijma’ yang disebutkan oleh Ibnu Al-Mundzir, yang bersandar pada nash-nash
yang pasti ketetapannya dan tegas maknanya dari Al-Qur’an dan Sunnah adalah
hujjah yang pasti. Ia sebagaimana dikatakan
oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: “Ijma’ yang sudah dikenal,
jika diselisihi akan menjadikan pelakunya kafir,
sebagaimana orang yang menyelisihi Nash kafir dengan meninggalkannya, tetapi ini tidak terjadi kecuali pada apa yang memang sudah diketahui
ketetapan Nashnya.”