Larangan Mereka untuk Memberontak terhadap Para Pemimpin Kaum Muslimin
Imam
Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* ويرون الدعاء
لأئمة المسلمين بالصلاح، وأن لا يخرجوا عليهم بالسيف، وأن لا يقاتلوا في الفتنة
Mereka
memandang mendoakan kebaikan untuk pemimpin Muslimin, tidak keluar memberontak
mereka dengan pedang, dan tidak terlibat perang dalam fitnah (perang saudara).
Bahasa:
(أئمة المسلمين): para penguasa atau pemimpin kaum Muslimin.
Penjelasan:
Saya
katakan: Inilah madz-hab yang benar dalam masalah pemberontakan terhadap para
pemimpin. Hal ini telah ditegaskan oleh Al-Hafizh Abu Bakr Al-Isma’ili dalam kitabnya
I’tiqod A’immah Ahlil Hadits (hlm. 75-76), di mana beliau berkata: “Mereka
memandang mendoakan para pemimpin agar menjadi baik dan condong kepada
keadilan. Mereka tidak memandang bolehnya memberontak dengan pedang terhadap
para pemimpin, tidak pula berperang dalam fitnah. Mereka memandang (wajibnya)
memerangi kelompok pemberontak (al-fi’ah al-baghiyah) bersama imam yang
adil, jika memang ada dan memenuhi syarat-syarat mereka dalam hal itu.”
Syaikhul
Islam Abu ‘Utsman Ash-Shobuni dalam kitabnya ‘Aqidatus Salaf Ash-habul
Hadits (hlm. 93) berkata: “Mereka memandang (baiknya) mendoakan para
pemimpin agar mendapatkan perbaikan, taufik, kesholihan, dan agar menyebarkan
keadilan di tengah rakyat. Mereka tidak memandang bolehnya memberontak dengan
pedang, sekalipun mereka melihat para pemimpin itu beralih dari keadilan menuju
kezholiman dan penyimpangan. Mereka memandang (wajibnya) memerangi kelompok
pemberontak hingga kelompok itu kembali taat kepada imam yang adil.”
Catatan:
Pemberontakan
terhadap para penguasa kafir yang menerapkan hukum-hukum kufur tidak termasuk
dalam bab ini, bahkan ini termasuk Jihad di jalan Alloh. Maksud dari larangan
memberontak adalah terhadap para pemimpin yang masih mengagungkan syi’ar-syi’ar
Alloh dan menerapkan syari’at-syari’at Alloh. Kemudian, pemberontakan terhadap
penguasa kafir pun juga memerlukan kehati-hatian dan pertimbangan matang,
karena bisa jadi pemberontakan tersebut justru mendatangkan mudhorot yang lebih
besar bagi Islam dan kaum Muslimin. Dalam kondisi seperti ini, maka ditempuhlah
jalan yang paling ringan mudhorotnya.
Ringkasan:
Ahli Sunnah
berpandangan untuk tidak memberontak terhadap para pemimpin dan tidak terlibat
dalam peperangan di masa fitnah.
Diskusi:
S1: Apa
hukum keluar dari ketaatan terhadap imam (pemimpin) Muslim?
S2: Apakah
boleh terlibat dalam peperangan di masa fitnah?
S3: Apa
hukum memerangi para pemimpin yang telah mengganti syari’at Islam dan
menggantinya dengan yang lain?