Cari Artikel

Mempersiapkan...

Melafazhkan Niat dan Waktunya Menurut Berbagai Madzhab

 

Niat adalah tekat kuat melakukan sesuatu untuk ibadah kepada Allah.

Empat madzhab sepakat tempat niat adalah hati. Lalu mereka berselisih:

Apa dianjurkan dilafazhkan untuk memudahkan hati atau tidak?

Hanafiyah dan Malikiyah:

Talaffuzh niat (melafazhkan niat) adalah bid’ah, karena tidak dicontohkan Nabi dan tidak diajarkannya ke Sohabatnya. Tapi jika seseorang sering was-was, maka dianjurkan talaffuzh.

Syafiiyah dan Hanabilah:

Talaffuzh niat adalah sunnah dan bukanlah niat, tetapi sekedar untuk membantu hati menghadirkan niat. Jika niat di hati berbeda dengan ucapan lisan maka yang dianggap adalah niat di hati. Misalnya, jika seseorang niat dalam hati sholat Zhuhur, tetapi lisannya mengucapkan Ashar maka dianggap sholat maka dianggap sholat Zhuhur.

Kapan waktu niat?

Mereka sepakat yang utama adalah niat dihadirkan saat takbirotul ihrom. Lalu mereka berselisih pendapat:

Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah:

Niat adalah syarat sholat, sehingga ia boleh dihadirkan sebelum sholat, asal masih di waktu sholat. Misalnya seseorang berwudhu dari rumah untuk mengerjakan sholat Zhuhur lalu ia langsung takbir saat di Masjid tanpa mengahdirkan niat lagi maka sah sholatnya.

Syafiiyah:

Niat adalah rukun sholat, sehingga ia harus dihadirkan saat takbirotul ihrom. Misalnya seseorang masuk Masjid niat sholat Zhuhur, dan saat takbirotul ihrom tidak menghadirkan niat lagi maka sholatnya tidak sah.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url