Beberapa Khilaf dan Kesepakatan 4 Imam dalam Aktifitas Berdiri dalam Sholat
Rukun Sholat
Nama lain rukun Sholat
adalah wajib Sholat. Yang dimaksud Arba’ah adalah empat imam madzhab: Abu
Hanifah, Malik, Syafii, Ahmad.
Arbaah sepakat bahwa
rukun Sholat yang disepakai ada 7: (1) niat, (2) takbirotul ihrom, (3) berdiri
bagi yang mampu, (4) membaca Al-Fatihah pada 2 rokaat bagi imam dan munfarid (Sholat
sendiri), (5) rukuk, (6) sujud, (7) duduk akhir sekedar untuk salam.
Adapun bacaan dan gerakan
Sholat selain 7 di atas diperselisihkan oleh mereka, dan akan dijelaskan
setelah ini.
Berdiri
Arbaah sepakat bahwa
berdiri dalam Sholat fardhu bagi yang mampu adalah rukun Sholat. Kapan tidak
dikerjakan padahal mampu maka Sholatnya tidak sah.
Arbaah berselisih tentang
Sholat di atas kapal (termasuk pesawat terbang, kereta, maupun alat transportasi
lainnya):
Malik, Syafii, Ahmad:
boleh tidak berdiri.
Abu Hanifah: boleh dengan
syarat kapal sedang berjalan.
Niat
Arbaah sepakat bahwa niat
termasuk rukun Sholat.
Lalu mereka berselisih
tentang apakah niat boleh sebelum takbirotul ihrom atau harus berbarengan
dengannya?
Abu Hanifah dan Ahmad:
niat boleh dihadirkan sebelum Sholat, asal sudah masuk waktu Sholat dan tanpa
ada pemutusnya antara niat dengan takbirotul ihrom, misalnya aktivitas di luar Sholat
seperti berbicara kepada orang lain.
Malik dan Syafii: niat
harus dihadirkan berbarengan takbirotul ihrom.
Sifat niat adalah (1)
niat Sholat agar membedakannya dengan amal (ibadah) lainnya, (2) niat fardhu
agar membedakannya dengan Sholat sunnah, (3) niat jenis (Ashar misalnya)
agar membedakannya dengan Sholat ainnya.
Adapun niat ada’[1], Syafii dan salah satu
riwayat Ahmad: tidak disyaratkan tapi dianjurkan. Riwayat Ahmad lainnya: wajib.
Takbirotul Ihrom
Arbaah sepakat bahwa
takbirotul ihrom termasuk rukun Sholat.
Mereka sepakat bahwa Sholat
tidak sah kecuali dengan mengucapkannya, dan tidak cukup hanya membatinnya saja
dengan hati tanpa mengucapkannya.
Mereka sepakat bahwa
ucapan Allahu akbar adalah takbirotul ihrom.
Abu Hanifah: boleh
menggantinya dengan nama Allah yang lain yang berisi pujian dan mengagungkan-Nya[2], bahkan boleh sekedar
menyebut Allah saja.
Malik dan Ahmad: harus
Allahu akbar.
Syafii: boleh الله الأكبر atau والله أكبر.
Mengangkat Dua Tangan
Arbaah sepakat bahwa
mengangkat dua tangan saat takbirotul ihrom adalah sunnah, bukan wajib.
Lalu mereka berselisih
tentang mana batasannya?
Abu Hanifah: kedua tangan
diangkat sejajar hingga jempolnya menyentuh cuping telinga[3].
Malik dan Syafii: sejajar
bahu[4].
Tiga riwayat Ahmad: (1)
sejajar bahu, (2) sejajar telinga dan ini dipilih Abdul Aziz, (3) terserah
pilih mana dari keduanya dan ini dipilih Al-Khoroqi.
Mereka berselisih
tentang mengangkat dua tangan pada saat rukuk dan bangkit?
Malik, Syafii, Ahmad:
sunnah.
Abu Hanifah: tidak perlu
diangkat dan bukan sunnah. Malik dalam riwayat lain seperti pendapat Abu
Hanifah.
Menggenggam Tangan
Arbaah sepakat dianjurkan
tangan kanan digenggamkan pada tangan kiri dalam Sholat.
Dalam salah satu riwayat
Malik: tidak dianjurkan tetapi mubah. Riwayat Malik lain: seperti pendapat 3
imam lainnya.
Mereka berselisih di mana
posisi meletakkan tangan tersebut?
Abu Hanifah: di bawah
pusar.
Malik dan Syafii: di
bawah dada di atas pusar.
Riwayat Ahmad ada 3: (1)
yang masyhur seperti pendapat Abu Hanifah dan ini dipilih Al-Khoroqi, (2)
seperti pendapat Malik dan Syafii, (3) bebas pilih dan masing-masing sama
utamanya.
Istiftah
Arbaah sepakat bahwa doa
istiftah adalah sunnah, kecuali Malik: tidak sunnah.
Bacaan istiftah menurut
Abu Hanifah dan Ahmad:
«سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى
جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ»
Bacaan ini diriwayatkan
Abu Said dan Aisyah.
Bacaan Syafii:
{وَجَّهْتُ وَجْهِيَ
لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ} {إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ}
Yakni QS. Al-An’am: 19
dan 162-163.
Abu Yusuf berpendapat
lebih baik digabung keduanya, dan ini yang kupilih, yakni:
«سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى
جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ» {وَجَّهْتُ وَجْهِيَ
لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ} {إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ}
Mereka sepakat —selain
Malik— bahwa bacaan istiftah ini boleh dirutinkan.
Ta’awwudz
Yaitu bacaan:
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Arbaah sepakat bahwa
membaca ta’awwudz dalam Sholat adalah sunnah, kecuali Malik: tidak perlu
ta’awwudz pada Sholat fardhu.
Abu Hanifah dan Ahmad:
dibaca sekali setelah takbirotul ihrom.
Syafii: dibaca pada tiap
rokaat sebelum membaca.
Malik: makruh pada Sholat
fardhu dan boleh pada Sholat sunnah, karena para Sahabat meninggalkannya pada Sholat
mereka.
Basmalah
Arbaah berselisih
membaca basmalah setelah ta’awwudz?
Abu Hanifah, Syafii,
Ahmad: membacanya.
Malik: tidak membacanya
pada Sholat fardhu dan bebas pada Sholat sunnah.
Mereka berselisih
apakah dibaca lirih atau keras?
Abu Hanifah dan Ahmad:
lirih.
Syafii: keras.
Malik: tidak dianjurkan
dibaca, dan andaipun dibaca maka lirih.
Mereka berselisih apakah
basmalah dibaca setiap rokaat dan diulang lagi pada awal tiap surat?
Dua riwayat Abu Hanifah:
(1) dibaca di rokaat pertama saja, (2) dibaca di tiap rokaat tetapi tidak boleh
diulang lagi pada awal surat.
Syafii dan Ahmad: dibaca
pada tiap rokaat dan diulang lagi pada awal tiap surat.
Mereka berselisih
apakah basmalah termasuk Al-Fatihah ataukah tidak?
Abu Hanifah dan Malik:
bukan termasuk Al-Fatihah, bukan pula termasuk bagian surat manapun kecuali
An-Naml ayat ke-27.
Syafii dan riwayat Ahmad:
salah satu ayat dari Al-Fatihah.
Riwayat Ahmad kedua:
bukan termasuk ayat dari Al-Fatihah tetapi ayat tersendiri. Yakni ia termasuk
kalamullah, yang diturunkan untuk memisahkan tiap surat.
Allahu a’lam.
[1] Artinya sekarang, lawan
dari qodho.
[2] Seperti Subh?nall?h atau Alhamdulill?h atau L? il?ha illall?h
atau Allahu roh?m. Jika hanya menyebut roh?m saja maka tidak
sah.
[3] Bagian
daun telinga yang di bawah sekali.
[4] Sejajar bahu dipahami
An-Nawawi ujung jari sejajar bagian atas telinga dan jempolnya sejajar cuping
telinga.