Cari Artikel

Mempersiapkan...

Beberapa Khilaf dan Kesepakatan 4 Imam dalam Aktifitas Berdiri dalam Sholat

 

Rukun Sholat

Nama lain rukun Sholat adalah wajib Sholat. Yang dimaksud Arba’ah adalah empat imam madzhab: Abu Hanifah, Malik, Syafii, Ahmad.

Arbaah sepakat bahwa rukun Sholat yang disepakai ada 7: (1) niat, (2) takbirotul ihrom, (3) berdiri bagi yang mampu, (4) membaca Al-Fatihah pada 2 rokaat bagi imam dan munfarid (Sholat sendiri), (5) rukuk, (6) sujud, (7) duduk akhir sekedar untuk salam.

Adapun bacaan dan gerakan Sholat selain 7 di atas diperselisihkan oleh mereka, dan akan dijelaskan setelah ini.

Berdiri

Arbaah sepakat bahwa berdiri dalam Sholat fardhu bagi yang mampu adalah rukun Sholat. Kapan tidak dikerjakan padahal mampu maka Sholatnya tidak sah.

Arbaah berselisih tentang Sholat di atas kapal (termasuk pesawat terbang, kereta, maupun alat transportasi lainnya):

Malik, Syafii, Ahmad: boleh tidak berdiri.

Abu Hanifah: boleh dengan syarat kapal sedang berjalan.

Niat

Arbaah sepakat bahwa niat termasuk rukun Sholat.

Lalu mereka berselisih tentang apakah niat boleh sebelum takbirotul ihrom atau harus berbarengan dengannya?

Abu Hanifah dan Ahmad: niat boleh dihadirkan sebelum Sholat, asal sudah masuk waktu Sholat dan tanpa ada pemutusnya antara niat dengan takbirotul ihrom, misalnya aktivitas di luar Sholat seperti berbicara kepada orang lain.

Malik dan Syafii: niat harus dihadirkan berbarengan takbirotul ihrom.

Sifat niat adalah (1) niat Sholat agar membedakannya dengan amal (ibadah) lainnya, (2) niat fardhu agar membedakannya dengan Sholat sunnah, (3) niat jenis (Ashar misalnya) agar membedakannya dengan Sholat ainnya.

Adapun niat ada[1], Syafii dan salah satu riwayat Ahmad: tidak disyaratkan tapi dianjurkan. Riwayat Ahmad lainnya: wajib.

Takbirotul Ihrom

Arbaah sepakat bahwa takbirotul ihrom termasuk rukun Sholat.

Mereka sepakat bahwa Sholat tidak sah kecuali dengan mengucapkannya, dan tidak cukup hanya membatinnya saja dengan hati tanpa mengucapkannya.

Mereka sepakat bahwa ucapan Allahu akbar adalah takbirotul ihrom.

Abu Hanifah: boleh menggantinya dengan nama Allah yang lain yang berisi pujian dan mengagungkan-Nya[2], bahkan boleh sekedar menyebut Allah saja.

Malik dan Ahmad: harus Allahu akbar.

Syafii: boleh الله الأكبر atau والله أكبر.

Mengangkat Dua Tangan

Arbaah sepakat bahwa mengangkat dua tangan saat takbirotul ihrom adalah sunnah, bukan wajib.

Lalu mereka berselisih tentang mana batasannya?

Abu Hanifah: kedua tangan diangkat sejajar hingga jempolnya menyentuh cuping telinga[3].

Malik dan Syafii: sejajar bahu[4].

Tiga riwayat Ahmad: (1) sejajar bahu, (2) sejajar telinga dan ini dipilih Abdul Aziz, (3) terserah pilih mana dari keduanya dan ini dipilih Al-Khoroqi.

Mereka berselisih tentang mengangkat dua tangan pada saat rukuk dan bangkit?

Malik, Syafii, Ahmad: sunnah.

Abu Hanifah: tidak perlu diangkat dan bukan sunnah. Malik dalam riwayat lain seperti pendapat Abu Hanifah.

Menggenggam Tangan

Arbaah sepakat dianjurkan tangan kanan digenggamkan pada tangan kiri dalam Sholat.

Dalam salah satu riwayat Malik: tidak dianjurkan tetapi mubah. Riwayat Malik lain: seperti pendapat 3 imam lainnya.

Mereka berselisih di mana posisi meletakkan tangan tersebut?

Abu Hanifah: di bawah pusar.

Malik dan Syafii: di bawah dada di atas pusar.

Riwayat Ahmad ada 3: (1) yang masyhur seperti pendapat Abu Hanifah dan ini dipilih Al-Khoroqi, (2) seperti pendapat Malik dan Syafii, (3) bebas pilih dan masing-masing sama utamanya.

Istiftah

Arbaah sepakat bahwa doa istiftah adalah sunnah, kecuali Malik: tidak sunnah.

Bacaan istiftah menurut Abu Hanifah dan Ahmad:

«سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ»

Bacaan ini diriwayatkan Abu Said dan Aisyah.

Bacaan Syafii:

{وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ} {إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ}

Yakni QS. Al-An’am: 19 dan 162-163.

Abu Yusuf berpendapat lebih baik digabung keduanya, dan ini yang kupilih, yakni:

«سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، تَبَارَكَ اسْمُكَ، وَتَعَالَى جَدُّكَ، وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ» {وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ} {إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ}

Mereka sepakat —selain Malik— bahwa bacaan istiftah ini boleh dirutinkan.

Ta’awwudz

Yaitu bacaan:

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

Arbaah sepakat bahwa membaca ta’awwudz dalam Sholat adalah sunnah, kecuali Malik: tidak perlu ta’awwudz pada Sholat fardhu.

Abu Hanifah dan Ahmad: dibaca sekali setelah takbirotul ihrom.

Syafii: dibaca pada tiap rokaat sebelum membaca.

Malik: makruh pada Sholat fardhu dan boleh pada Sholat sunnah, karena para Sahabat meninggalkannya pada Sholat mereka.

Basmalah

Arbaah berselisih membaca basmalah setelah ta’awwudz?

Abu Hanifah, Syafii, Ahmad: membacanya.

Malik: tidak membacanya pada Sholat fardhu dan bebas pada Sholat sunnah.

Mereka berselisih apakah dibaca lirih atau keras?

Abu Hanifah dan Ahmad: lirih.

Syafii: keras.

Malik: tidak dianjurkan dibaca, dan andaipun dibaca maka lirih.

Mereka berselisih apakah basmalah dibaca setiap rokaat dan diulang lagi pada awal tiap surat?

Dua riwayat Abu Hanifah: (1) dibaca di rokaat pertama saja, (2) dibaca di tiap rokaat tetapi tidak boleh diulang lagi pada awal surat.

Syafii dan Ahmad: dibaca pada tiap rokaat dan diulang lagi pada awal tiap surat.

Mereka berselisih apakah basmalah termasuk Al-Fatihah ataukah tidak?

Abu Hanifah dan Malik: bukan termasuk Al-Fatihah, bukan pula termasuk bagian surat manapun kecuali An-Naml ayat ke-27.

Syafii dan riwayat Ahmad: salah satu ayat dari Al-Fatihah.

Riwayat Ahmad kedua: bukan termasuk ayat dari Al-Fatihah tetapi ayat tersendiri. Yakni ia termasuk kalamullah, yang diturunkan untuk memisahkan tiap surat.

Allahu a’lam.

 

 



[1] Artinya sekarang, lawan dari qodho.

[2] Seperti Subh?nall?h atau Alhamdulill?h atau L? il?ha illall?h atau Allahu roh?m. Jika hanya menyebut roh?m saja maka tidak sah.

[3] Bagian daun telinga yang di bawah sekali.

[4] Sejajar bahu dipahami An-Nawawi ujung jari sejajar bagian atas telinga dan jempolnya sejajar cuping telinga.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url