Cari Artikel

Mempersiapkan...

Mensholatkan Setiap Orang yang Wafat dari Kalangan Ahli Qiblat

 

Imam Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:

* ويرون الصلاة على كل من مات من أهل القبلة، برِّهم وفاجرهم، وموارثتهم

Mereka memandang untuk mensholati siapapun dari ahli qiblat yang wafat, baik maupun jahat, dan hartanya diwariskan.

Bahasa:

(البر): orang yang taat dan sholih;

(الفاجر): orang yang fasik dan gemar berbuat maksiat;

(الموارثة): saling mewarisi, mereka mewarisi dan diwarisi.

Penjelasan:

Ahli Sunnah wal Jama’ah berpandangan untuk mensholatkan setiap Muslim yang wafat selama ia masih tergolong sebagai Ahli Qiblat – yakni kaum Muslimin – dan selama ia tidak keluar dari Islam dengan mengingkari hal yang membuatnya masuk Islam. Dalam hal ini, sama saja antara orang yang sholih dan yang tidak sholih, yang taat dan yang berbuat maksiat, yang baik dan yang jahat, selama ia belum keluar dari Islam. Demikian pula mereka memandang adanya hak saling waris dengannya selama ia masih seorang Muslim. Adapun jika ia telah keluar dari Islam, maka tidak ada saling waris. Dalam sebuah Hadits disebutkan:

«لا يتوارث أهل ملتين شتى»

“Dua pemeluk agama yang berbeda tidak saling mewarisi.” (HR. Abu Dawud no. 2911)

Ringkasan:

Ahli Sunnah berpandangan untuk mensholatkan setiap orang dari kalangan Ahli Qiblat yang meninggal dunia, baik ia orang yang baik maupun yang jahat, dan juga memandang adanya hak saling waris dengannya.

Diskusi:

S1: Apa hukum mensholatkan jenazah?

S2: Apakah sah mensholatkan jenazah orang yang jahat (fajir) menurut Ahli Sunnah? apakah sah saling mewarisi dengannya?

S3: Apa hukum saling mewarisi antara dua orang yang berbeda agama?


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url