Mensholatkan Setiap Orang yang Wafat dari Kalangan Ahli Qiblat
Imam
Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* ويرون الصلاة
على كل من مات من أهل القبلة، برِّهم وفاجرهم، وموارثتهم
Mereka
memandang untuk mensholati siapapun dari ahli qiblat yang wafat, baik maupun jahat,
dan hartanya diwariskan.
Bahasa:
(البر): orang yang taat dan sholih;
(الفاجر): orang yang fasik dan gemar berbuat maksiat;
(الموارثة): saling mewarisi, mereka mewarisi dan diwarisi.
Penjelasan:
Ahli Sunnah
wal Jama’ah berpandangan untuk mensholatkan setiap Muslim yang wafat selama ia
masih tergolong sebagai Ahli Qiblat – yakni kaum Muslimin – dan selama ia tidak
keluar dari Islam dengan mengingkari hal yang membuatnya masuk Islam. Dalam hal
ini, sama saja antara orang yang sholih dan yang tidak sholih, yang taat dan
yang berbuat maksiat, yang baik dan yang jahat, selama ia belum keluar dari
Islam. Demikian pula mereka memandang adanya hak saling waris dengannya selama
ia masih seorang Muslim. Adapun jika ia telah keluar dari Islam, maka tidak ada
saling waris. Dalam sebuah Hadits disebutkan:
«لا يتوارث أهل
ملتين شتى»
“Dua
pemeluk agama yang berbeda tidak saling mewarisi.” (HR. Abu Dawud no. 2911)
Ringkasan:
Ahli Sunnah
berpandangan untuk mensholatkan setiap orang dari kalangan Ahli Qiblat yang
meninggal dunia, baik ia orang yang baik maupun yang jahat, dan juga memandang
adanya hak saling waris dengannya.
Diskusi:
S1: Apa hukum
mensholatkan jenazah?
S2: Apakah
sah mensholatkan jenazah orang yang jahat (fajir) menurut Ahli Sunnah? apakah
sah saling mewarisi dengannya?
S3: Apa
hukum saling mewarisi antara dua orang yang berbeda agama?