Sihir dan Para Penyihir Menurut Abul Hasan
Imam
Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* ويصدقون بأن
في الدنيا سَحَرة، وأن الساحر كافر كما قال الله، وأن السحر كائن موجود في الدنيا
Mereka
membenarkan bahwa di dunia ada tukang-tukang sihir dan bahwa tukang sihir
kafir, seperti yang difirmankan Allah, dan bahwa tukang sihir benar ada
wujudnya di dunia.
Bahasa:
(الساحر): orang yang melakukan sihir.
(السحر): sesuatu yang sebabnya tersembunyi, hakikatnya tidak sesuai
dengan penampakannya, dan dilakukan dalam bentuk penipuan dan pengelabuan.
Penjelasan:
Ini adalah
sikap Ahli Sunnah mengenai penetapan adanya sihir dan hukum bagi penyihir. Hal
ini telah ditegaskan oleh Imam Al-Hafizh Abu Bakr Al-Isma’ili dalam kitabnya I’tiqod
A’immah Ahlil Hadits (hlm. 78), di mana beliau berkata: “Di dunia ini ada
sihir dan para penyihir, dan bahwasanya sihir serta penggunaannya adalah
kekufuran dari pelakunya jika ia meyakininya dapat memberi manfaat atau mudhorot
tanpa izin Alloh.”
Begitu pula
yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Abu ‘Utsman Ash-Shobuni dalam ‘Aqidatus
Salaf Ash-habul Hadits (hlm. 96), beliau berkata: “Mereka bersaksi bahwa di
dunia ini ada sihir dan para penyihir, hanya saja mereka tidak dapat
membahayakan seorang pun kecuali dengan izin Alloh. Alloh ‘Azza wa Jalla
berfirman:
﴿وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ
اللَّهِ﴾
‘...padahal
mereka tidak dapat memberi mudhorot kepada seorang pun dengan sihir itu kecuali
dengan izin Alloh.’ (QS. Al-Baqoroh)
Siapa di
antara mereka yang melakukan sihir, menggunakannya, dan meyakini bahwa sihir
itu dapat memberi mudhorot atau manfaat tanpa izin Alloh Ta’ala, maka ia
telah kafir kepada Alloh Jalla Jalaluh. Apabila ia melakukan sesuatu
yang menjadikannya kafir, maka ia diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat
(maka diterima), jika tidak maka lehernya dipenggal. Jika ia melakukan sesuatu
yang tidak termasuk kekafiran atau mengucapkan sesuatu yang tidak dipahami,
maka ia dilarang. Jika ia mengulanginya lagi, maka ia diberi hukuman ta’zir
(hukuman yang tidak ditentukan syari’at sehingga diserahkan kepada hakim). Jika
ia berkata: ‘Sihir itu tidak harom, dan saya meyakini kehalalannya’, maka wajib
untuk membunuhnya karena ia telah menghalalkan sesuatu yang telah disepakati keharomannya
oleh kaum Muslimin.”
Imam
Al-Hafizh Isma’il At-Taimi Al-Ashbahani dalam kitabnya Al-Hujjah (1/481) telah
membuat satu bab khusus “Penjelasan Sihir Memiliki Hakikat dan Bukan Sekadar
Khayalan” sebagai bantahan terhadap orang-orang yang mengingkari sihir seperti
kaum Mu’tazilah dan lainnya.
Ringkasan:
Ahli Sunnah
berpandangan bahwa sihir dan penyihir itu ada, sihir itu nyata, penyihir itu
kafir, dan para penyihir tidak memiliki kuasa untuk memberi mudhorot maupun
manfaat kecuali dengan izin Alloh.
Diskusi:
S1: Jelaskan
pengertian sihir dan penyihir!
S2: Bagaimana
sikap Ahli Sunnah dalam menetapkan adanya sihir dan penyihir?
S3: Sebutkan
sebagian kelompok yang mengingkari adanya sihir!