Cari Artikel

Mempersiapkan...

Sihir dan Para Penyihir Menurut Abul Hasan

 

Imam Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:

* ويصدقون بأن في الدنيا سَحَرة، وأن الساحر كافر كما قال الله، وأن السحر كائن موجود في الدنيا

Mereka membenarkan bahwa di dunia ada tukang-tukang sihir dan bahwa tukang sihir kafir, seperti yang difirmankan Allah, dan bahwa tukang sihir benar ada wujudnya di dunia.

Bahasa:

(الساحر): orang yang melakukan sihir.

(السحر): sesuatu yang sebabnya tersembunyi, hakikatnya tidak sesuai dengan penampakannya, dan dilakukan dalam bentuk penipuan dan pengelabuan.

Penjelasan:

Ini adalah sikap Ahli Sunnah mengenai penetapan adanya sihir dan hukum bagi penyihir. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Al-Hafizh Abu Bakr Al-Isma’ili dalam kitabnya I’tiqod A’immah Ahlil Hadits (hlm. 78), di mana beliau berkata: “Di dunia ini ada sihir dan para penyihir, dan bahwasanya sihir serta penggunaannya adalah kekufuran dari pelakunya jika ia meyakininya dapat memberi manfaat atau mudhorot tanpa izin Alloh.”

Begitu pula yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Abu ‘Utsman Ash-Shobuni dalam ‘Aqidatus Salaf Ash-habul Hadits (hlm. 96), beliau berkata: “Mereka bersaksi bahwa di dunia ini ada sihir dan para penyihir, hanya saja mereka tidak dapat membahayakan seorang pun kecuali dengan izin Alloh. Alloh ‘Azza wa Jalla berfirman:

﴿وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ

‘...padahal mereka tidak dapat memberi mudhorot kepada seorang pun dengan sihir itu kecuali dengan izin Alloh.’ (QS. Al-Baqoroh)

Siapa di antara mereka yang melakukan sihir, menggunakannya, dan meyakini bahwa sihir itu dapat memberi mudhorot atau manfaat tanpa izin Alloh Ta’ala, maka ia telah kafir kepada Alloh Jalla Jalaluh. Apabila ia melakukan sesuatu yang menjadikannya kafir, maka ia diminta untuk bertaubat. Jika ia bertaubat (maka diterima), jika tidak maka lehernya dipenggal. Jika ia melakukan sesuatu yang tidak termasuk kekafiran atau mengucapkan sesuatu yang tidak dipahami, maka ia dilarang. Jika ia mengulanginya lagi, maka ia diberi hukuman ta’zir (hukuman yang tidak ditentukan syari’at sehingga diserahkan kepada hakim). Jika ia berkata: ‘Sihir itu tidak harom, dan saya meyakini kehalalannya’, maka wajib untuk membunuhnya karena ia telah menghalalkan sesuatu yang telah disepakati keharomannya oleh kaum Muslimin.”

Imam Al-Hafizh Isma’il At-Taimi Al-Ashbahani dalam kitabnya Al-Hujjah (1/481) telah membuat satu bab khusus “Penjelasan Sihir Memiliki Hakikat dan Bukan Sekadar Khayalan” sebagai bantahan terhadap orang-orang yang mengingkari sihir seperti kaum Mu’tazilah dan lainnya.

Ringkasan:

Ahli Sunnah berpandangan bahwa sihir dan penyihir itu ada, sihir itu nyata, penyihir itu kafir, dan para penyihir tidak memiliki kuasa untuk memberi mudhorot maupun manfaat kecuali dengan izin Alloh.

Diskusi:

S1: Jelaskan pengertian sihir dan penyihir!

S2: Bagaimana sikap Ahli Sunnah dalam menetapkan adanya sihir dan penyihir?

S3: Sebutkan sebagian kelompok yang mengingkari adanya sihir!


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url