Sunnah-Sunnah Fithroh

Sunnah-sunnah ini juga disebut Khishol Al-Fithroh (perkara-perkara fitroh). Karena pelakunya memiliki sifat fitroh yang Alloh ciptakan manusia dengannya dan Dia anjurkan bagi mereka. Tujuannya adalah agar mereka berada dalam penampilan yang terbaik dan paling sempurna.

Dari Abi Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rosululloh bersabda:

خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الِاسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظَافِرِ

“Lima perkara termasuk fithroh: istihdad (mencukur bulu kemaluan), khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (Muttafaq Alaih: HR. Al-Bukhori no. 5889, dan Muslim no. 257)

1. Istihdad: Yaitu mencukur bulu kemaluan, yaitu bulu yang tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan demikian karena menggunakan benda tajam, yaitu pisau cukur, dan dalam menghilangkannya terdapat keindahan dan kebersihan. Bulu itu bisa dihilangkan dengan selain mencukur, seperti krim penghilang bulu yang dibuat pabrik.

2. Khitan: Yaitu menghilangkan kulit yang menutupi hasyafah (yaitu: kepala kemaluan) sehingga hasyafah menjadi terbuka. Ini berlaku untuk laki-laki. Adapun wanita: yaitu memotong sedikit daging lebih yang berada di atas tempat bersenggama. Dikatakan: Daging itu menyerupai jengger ayam jantan. Pendapat yang shohih: khitan wajib bagi laki-laki, sunnah bagi wanita.

Hikmah khitan bagi laki-laki: membersihkan kemaluan dari najis yang tertahan di qulfah (yaitu: kulit yang menutupi hasyafah, yang dipotong saat khitan). Manfaatnya banyak.

Adapun wanita: khitan mengurangi ghulmahnya (yaitu: syahwatnya yang kuat).

Dianjurkan khitan pada hari ketujuh kelahiran. Karena itu lebih cepat sembuh, dan agar anak tumbuh dalam keadaan yang paling sempurna.

3. Memotong kumis (qoshshus syarib) dan menipiskannya (ihfa-uhu): Yaitu bersungguh-sungguh dalam memotongnya. Karena di dalamnya terdapat perindahan (tajammul), kebersihan, dan menyelisihi orang-orang Kafir.

Telah terdapat Hadits-Hadits shohih yang menganjurkan memotongnya, membiarkan jenggot, memanjangkannya, dan memuliakannya. Karena dalam membiarkan jenggot terdapat keindahan dan penampilan maskulin. Banyak orang telah membalikkan keadaan, sehingga mereka memanjangkan kumis, dan mencukur jenggot, atau memendekkannya.

Semua ini menyelisihi Sunnah dan perintah-perintah yang ada tentang wajibnya membiarkan jenggot. Di antaranya adalah Hadits Abi Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rosululloh bersabda:

جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللُّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ

“Potonglah kumis, dan biarkanlah jenggot, selisihilah Majusi.” (HR. Muslim no. 260. Membiarkan jenggot: meninggalkannya dan tidak mengganggu sama sekali)

Dan Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma dari Nabi , beliau bersabda:

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللُّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ

“Selisihilah orang-orang musyrik, penuhi jenggot, dan tipiskan kumis.” (HR. Al-Bukhori no. 5892 dan Muslim no. 258. Lafazh ini milik Al-Bukhori)

Maka wajib bagi seorang Muslim untuk berpegang teguh pada petunjuk Nabi ini, menyelisihi musuh, dan membedakan diri dari menyerupai wanita.

4. Memotong kuku (taqliimul azhofir): Yaitu memotongnya sehingga tidak dibiarkan panjang. Memotong kuku memperindah penampilan, dan menghilangkan kotoran yang terkumpul di bawahnya. sebagian Muslim telah menyelisihi fitroh Nabi ini. Mereka memanjangkan kuku, atau kuku jari tertentu di tangan mereka. Semua ini termasuk perindahan dari syaiton dan meniru musuh-musuh Alloh .

5. Mencabut bulu ketiak: Yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di sana. Maka dianjurkan menghilangkan bulu ini dengan mencabut atau mencukur atau yang lainnya. Karena dalam menghilangkannya terdapat kebersihan dan menghilangkan bau busuk yang terkumpul bersama adanya bulu ini.

Inilah agama kita yang lurus, ia memerintahkan kita dengan perkara-perkara ini. Karena di dalamnya terdapat perindahan (tajammul), penyucian (tathohhur), dan kebersihan. Dan agar Muslim berada dalam keadaan yang paling baik, menjauhi meniru orang-orang kafir dan orang-orang bodoh, bangga dengan agamanya, taat kepada Robb-nya, dan mengikuti Sunnah Nabi-Nya .

Ditambahkan pada lima perkara ini: siwak, menghirup air (istinsyaq), berkumur (madhmdhoh), mencuci buku-buku jari (yaitu: simpul-simpul yang ada di punggung jari, tempat berkumpulnya kotoran), dan istinja' (membersihkan sisa buang hajat). Berdasarkan Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha, dia berkata, Rosululloh bersabda:

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ يَعْنِي الِاسْتِنْجَاءَ

“Sepuluh perkara termasuk fithroh: memotong kumis, membiarkan jenggot, siwak, menghirup air (istinsyaq), memotong kuku, mencuci buku-buku jari (barojim), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan intiqoshul ma-a (menggunakan air) yaitu istinja'. Mush'ab bin Syu'bah—salah satu perowi Hadits—berkata: "Dan aku lupa yang kesepuluh, nampaknya adalah berkumur.” (HR. Muslim no. 261)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url