Sunnah-Sunnah Fithroh
Sunnah-sunnah ini juga disebut Khishol Al-Fithroh (perkara-perkara fitroh). Karena pelakunya memiliki sifat fitroh yang Alloh ﷻ ciptakan manusia dengannya dan Dia anjurkan bagi mereka. Tujuannya adalah agar mereka berada dalam penampilan yang terbaik dan paling sempurna.
Dari Abi Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
Rosululloh ﷺ bersabda:
خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الِاسْتِحْدَادُ
وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظَافِرِ
“Lima perkara termasuk fithroh: istihdad (mencukur
bulu kemaluan), khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.”
(Muttafaq Alaih: HR. Al-Bukhori no. 5889, dan Muslim no. 257)
1. Istihdad: Yaitu mencukur bulu kemaluan, yaitu bulu yang
tumbuh di sekitar kemaluan. Dinamakan demikian karena menggunakan benda tajam,
yaitu pisau cukur, dan dalam menghilangkannya terdapat keindahan dan kebersihan. Bulu
itu bisa dihilangkan dengan selain mencukur, seperti krim penghilang bulu yang
dibuat pabrik.
2. Khitan: Yaitu menghilangkan kulit yang menutupi hasyafah
(yaitu: kepala kemaluan) sehingga hasyafah menjadi terbuka. Ini berlaku untuk
laki-laki. Adapun wanita: yaitu memotong sedikit daging lebih yang berada di
atas tempat bersenggama. Dikatakan: Daging itu menyerupai jengger ayam jantan. Pendapat
yang shohih: khitan wajib bagi laki-laki, sunnah bagi wanita.
Hikmah khitan bagi laki-laki: membersihkan kemaluan dari
najis yang tertahan di qulfah (yaitu: kulit yang menutupi hasyafah,
yang dipotong saat khitan). Manfaatnya banyak.
Adapun wanita: khitan mengurangi ghulmahnya (yaitu:
syahwatnya yang kuat).
Dianjurkan khitan pada hari ketujuh kelahiran. Karena itu
lebih cepat sembuh, dan agar anak tumbuh dalam keadaan yang paling sempurna.
3. Memotong kumis (qoshshus syarib) dan menipiskannya
(ihfa-uhu): Yaitu bersungguh-sungguh dalam memotongnya. Karena di dalamnya terdapat perindahan
(tajammul), kebersihan, dan menyelisihi orang-orang Kafir.
Telah
terdapat Hadits-Hadits shohih yang menganjurkan memotongnya, membiarkan jenggot,
memanjangkannya, dan memuliakannya. Karena dalam membiarkan jenggot terdapat keindahan
dan penampilan maskulin. Banyak
orang telah membalikkan keadaan, sehingga mereka memanjangkan kumis, dan
mencukur jenggot, atau memendekkannya.
Semua ini menyelisihi Sunnah dan perintah-perintah yang ada
tentang wajibnya membiarkan jenggot. Di antaranya adalah Hadits Abi Huroiroh rodhiyallahu
‘anhu, dia berkata, Rosululloh ﷺ
bersabda:
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا
اللُّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Potonglah kumis, dan biarkanlah jenggot, selisihilah Majusi.”
(HR. Muslim no. 260. Membiarkan jenggot: meninggalkannya dan tidak mengganggu
sama sekali)
Dan Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا
اللُّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisihilah orang-orang musyrik, penuhi jenggot, dan
tipiskan kumis.” (HR. Al-Bukhori no. 5892 dan Muslim no. 258. Lafazh ini
milik Al-Bukhori)
Maka wajib bagi seorang Muslim untuk berpegang teguh pada
petunjuk Nabi ﷺ
ini, menyelisihi musuh, dan membedakan diri dari menyerupai wanita.
4. Memotong kuku (taqliimul azhofir): Yaitu memotongnya
sehingga tidak dibiarkan panjang. Memotong kuku memperindah penampilan, dan
menghilangkan kotoran yang terkumpul di bawahnya. sebagian Muslim telah menyelisihi fitroh Nabi ﷺ ini. Mereka
memanjangkan kuku, atau kuku jari tertentu di tangan mereka. Semua ini termasuk
perindahan dari syaiton dan meniru musuh-musuh Alloh ﷻ.
5. Mencabut bulu ketiak: Yaitu menghilangkan bulu yang
tumbuh di sana. Maka dianjurkan menghilangkan bulu ini dengan mencabut atau
mencukur atau yang lainnya. Karena dalam menghilangkannya terdapat kebersihan
dan menghilangkan bau busuk yang terkumpul bersama adanya bulu ini.
Inilah agama kita yang lurus, ia memerintahkan kita dengan
perkara-perkara ini. Karena di dalamnya terdapat perindahan (tajammul),
penyucian (tathohhur), dan kebersihan. Dan agar Muslim berada dalam
keadaan yang paling baik, menjauhi meniru orang-orang kafir dan orang-orang
bodoh, bangga dengan agamanya, taat kepada Robb-nya, dan mengikuti Sunnah
Nabi-Nya ﷺ.
Ditambahkan pada lima perkara ini: siwak, menghirup air (istinsyaq),
berkumur (madhmdhoh), mencuci buku-buku jari (yaitu: simpul-simpul yang
ada di punggung jari, tempat berkumpulnya kotoran), dan istinja' (membersihkan
sisa buang hajat). Berdasarkan Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha, dia
berkata, Rosululloh ﷺ
bersabda:
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ
الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ
الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ
الْمَاءِ يَعْنِي الِاسْتِنْجَاءَ
“Sepuluh perkara termasuk fithroh: memotong kumis,
membiarkan jenggot, siwak, menghirup air (istinsyaq), memotong kuku,
mencuci buku-buku jari (barojim), mencabut bulu ketiak, mencukur bulu
kemaluan, dan intiqoshul ma-a (menggunakan air) yaitu istinja'. Mush'ab
bin Syu'bah—salah satu perowi Hadits—berkata: "Dan aku lupa yang
kesepuluh, nampaknya adalah berkumur.” (HR. Muslim no. 261)