Definisi Wudhu dan Hukumnya
Wudhu secara bahasa berasal dari kata wadh'ah, yaitu keindahan dan kebersihan.
Secara syar'i adalah menggunakan air pada empat anggota
badan—yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki—dengan tata cara
tertentu dalam Syariat. Ini dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Alloh ﷻ.
Adapun hukumnya: wudhu wajib bagi orang yang berhadats jika
ingin Sholat dan ibadah sejenisnya, seperti thowaf dan menyentuh mushaf.