Definisi Wudhu dan Hukumnya

Wudhu secara bahasa berasal dari kata wadh'ah, yaitu keindahan dan kebersihan.

Secara syar'i adalah menggunakan air pada empat anggota badan—yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki—dengan tata cara tertentu dalam Syariat. Ini dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Alloh .

Adapun hukumnya: wudhu wajib bagi orang yang berhadats jika ingin Sholat dan ibadah sejenisnya, seperti thowaf dan menyentuh mushaf.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url