Dalil Kewajiban Wudhu, Wajib Atas Siapa, dan Kapan Wajibnya

Adapun dalil kewajibannya: Firman Alloh :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan Sholat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kalian junub, maka mandilah. Dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau siapa di antara kalian kembali dari tempat buang hajat atau kalian menyentuh wanita, lalu kalian tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalian dan tangan kalian dengan tanah itu. Alloh tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagi kalian, supaya kalian bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dan sabda Rosululloh :

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ

“Alloh tidak menerima Sholat tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah dari hasil ghulul (yaitu: mencuri dari harta rampasan perang dan lainnya).” (HR. Muslim no. 224)

Dan sabda Rosululloh :

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

“Alloh tidak menerima Sholat dari orang yang berhadats sampai dia berwudhu.” (HR. Muslim no. 223)

Sungguh, tidak ada perselisihan di kalangan Muslim tentang hal ini. Dengan demikian, disyariatkannya wudhu telah ditetapkan oleh Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijma’.

Adapun wajib atas siapa: wudhu wajib bagi Muslim yang baligh dan berakal jika dia ingin Sholat dan ibadah sejenisnya.

Adapun kapan wajibnya: Jika telah masuk waktu Sholat, atau seseorang ingin melakukan perbuatan yang mensyaratkan wudhu, meskipun itu tidak terkait dengan waktu, seperti thowaf dan menyentuh mushaf.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url