Syarat-Syarat Wudhu
Disyaratkan untuk sahnya wudhu hal-hal berikut:
1)
Islam, berakal, dan tamyiz
(mampu membedakan). Maka wudhu tidak sah dari orang kafir, orang gila, dan tidak dianggap
dari anak kecil yang belum tamyiz.
2)
Niat. Berdasarkan Hadits: “Amal perbuatan itu
tergantung pada niat.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907) Dan
tidak disyariatkan melafazhkannya; karena tidak ada riwayat yang shohih dari
Nabi ﷺ.
3)
Air Thohur (suci dan
mensucikan). Sebagaimana telah dijelaskan dalam masalah air, adapun air yang
najis maka wudhu tidak sah dengannya.
4)
Menghilangkan apa yang
menghalangi air sampai ke kulit, seperti lilin, adonan, dan sejenisnya. Seperti
kuteks yang dikenal di kalangan wanita saat ini.
5)
Istijmar (bersuci dengan
batu) atau istinja' (bersuci dengan air) jika ada sebabnya. Sebagaimana telah
dijelaskan sebelumnya.
6)
Muwalah
(berturut-turut)
7)
Tertib (berurutan). Pembahasan tentang keduanya
akan datang sebentar lagi.
8)
Mencuci semua anggota badan
yang wajib dicuci.