Syarat-Syarat Wudhu

Disyaratkan untuk sahnya wudhu hal-hal berikut:

1)                        Islam, berakal, dan tamyiz (mampu membedakan). Maka wudhu tidak sah dari orang kafir, orang gila, dan tidak dianggap dari anak kecil yang belum tamyiz.

2)                        Niat. Berdasarkan Hadits: Amal perbuatan itu tergantung pada niat.” (HR. Al-Bukhori no. 1 dan Muslim no. 1907) Dan tidak disyariatkan melafazhkannya; karena tidak ada riwayat yang shohih dari Nabi .

3)                        Air Thohur (suci dan mensucikan). Sebagaimana telah dijelaskan dalam masalah air, adapun air yang najis maka wudhu tidak sah dengannya.

4)                        Menghilangkan apa yang menghalangi air sampai ke kulit, seperti lilin, adonan, dan sejenisnya. Seperti kuteks yang dikenal di kalangan wanita saat ini.

5)                        Istijmar (bersuci dengan batu) atau istinja' (bersuci dengan air) jika ada sebabnya. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

6)                        Muwalah (berturut-turut)

7)                        Tertib (berurutan). Pembahasan tentang keduanya akan datang sebentar lagi.

8)                        Mencuci semua anggota badan yang wajib dicuci.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url