Cari Artikel

Mempersiapkan...

Fardhu-Fardhu Wudhu (Anggota Wudhu yang Wajib Dicuci)

Fardhu-fardhu wudhu ada enam:

1. Mencuci seluruh wajah. Berdasarkan firman Alloh ﷻ:

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Apabila kalian hendak mengerjakan Sholat, maka basuhlah muka kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)

Termasuk di dalamnya berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Karena mulut dan hidung termasuk wajah.

2. Mencuci kedua tangan sampai siku. Berdasarkan firman Alloh ﷻ:

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Dan tangan kalian sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

3. Mengusap seluruh kepala beserta kedua telinga. Berdasarkan firman Alloh ﷻ:

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan sapulah kepala kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dan sabda Rosululloh ﷺ:

الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. At-Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 443)[1]

Maka mengusap sebagian kepala tidaklah mencukupi tanpa mengusap sebagian yang lain.

4. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Berdasarkan firman Alloh ﷻ:

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

5. Tertib (berurutan). Karena Alloh ﷻ menyebutkannya secara berurutan. Dan Rosululloh ﷺ berwudhu secara berurutan sesuai dengan apa yang Alloh ﷻ sebutkan: wajah, kemudian kedua tangan, kemudian kepala, kemudian kedua kaki. Sebagaimana hal itu disebutkan dalam sifat wudhu beliau ﷺ dalam Hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu dan selainnya.” (HR. Muslim no. 235)

6. Muwalah (berturut-turut). Yaitu mencuci anggota badan segera setelah anggota sebelumnya tanpa menunda-nunda. Nabi ﷺ berwudhu secara berturut-turut. Dan Hadits Kholid bin Ma'dan: Nabi ﷺ melihat seorang lelaki Sholat dan di punggung kakinya terdapat lum'ah (yaitu: tempat yang tidak terkena air dalam wudhu atau mandi) seukuran dirham yang tidak terkena air. Lalu beliau memerintahkannya untuk mengulangi wudhunya.” (HR. Ahmad 3/424, dan Abu Dawud no. 175, dan dishohihkan oleh Al-Albani. Lihat Irwa'ul Gholil 1/127). Seandainya muwalah bukan syarat, niscaya beliau memerintahkannya untuk mencuci bagian yang terlewat, dan tidak memerintahkannya untuk mengulangi wudhu seluruhnya.



[1] Dishohihkan oleh Al-Albani (Shohih Sunan Ibnu Majah no. 357, dan As-Silsilah Ash-Shohihah no. 36) dan Syaikh Al-Albani merinci dalam mengumpulkan jalur periwayatannya dan membahasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url