Cari Artikel

Mempersiapkan...

Fardhu-Fardhu Wudhu (Anggota Wudhu yang Wajib Dicuci)

Fardhu-fardhu wudhu ada enam:

1. Mencuci seluruh wajah. Berdasarkan firman Alloh :

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Apabila kalian hendak mengerjakan Sholat, maka basuhlah muka kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)

Termasuk di dalamnya berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung). Karena mulut dan hidung termasuk wajah.

2. Mencuci kedua tangan sampai siku. Berdasarkan firman Alloh :

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Dan tangan kalian sampai dengan siku.” (QS. Al-Maidah: 6)

3. Mengusap seluruh kepala beserta kedua telinga. Berdasarkan firman Alloh :

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan sapulah kepala kalian.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dan sabda Rosululloh :

الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

“Kedua telinga termasuk kepala.” (HR. At-Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 443)[1]

Maka mengusap sebagian kepala tidaklah mencukupi tanpa mengusap sebagian yang lain.

4. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Berdasarkan firman Alloh :

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)

5. Tertib (berurutan). Karena Alloh menyebutkannya secara berurutan. Dan Rosululloh berwudhu secara berurutan sesuai dengan apa yang Alloh sebutkan: wajah, kemudian kedua tangan, kemudian kepala, kemudian kedua kaki. Sebagaimana hal itu disebutkan dalam sifat wudhu beliau dalam Hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu dan selainnya.” (HR. Muslim no. 235)

6. Muwalah (berturut-turut). Yaitu mencuci anggota badan segera setelah anggota sebelumnya tanpa menunda-nunda. Nabi berwudhu secara berturut-turut. Dan Hadits Kholid bin Ma'dan: Nabi melihat seorang lelaki Sholat dan di punggung kakinya terdapat lum'ah (yaitu: tempat yang tidak terkena air dalam wudhu atau mandi) seukuran dirham yang tidak terkena air. Lalu beliau memerintahkannya untuk mengulangi wudhunya.” (HR. Ahmad 3/424, dan Abu Dawud no. 175, dan dishohihkan oleh Al-Albani. Lihat Irwa'ul Gholil 1/127). Seandainya muwalah bukan syarat, niscaya beliau memerintahkannya untuk mencuci bagian yang terlewat, dan tidak memerintahkannya untuk mengulangi wudhu seluruhnya.



[1] Dishohihkan oleh Al-Albani (Shohih Sunan Ibnu Majah no. 357, dan As-Silsilah Ash-Shohihah no. 36) dan Syaikh Al-Albani merinci dalam mengumpulkan jalur periwayatannya dan membahasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url