Menentukan Suroh Makkiyyah dan Madaniyyah
Suroh-suroh
Al-Qur’an Al-Karim berjumlah 114 suroh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) tanpa
ada perselisihan di dalamnya.
Dan dalam
penentuan Makki dan Madani darinya: Ada yang disepakati keberadaannya sebagai
Makki atau Madani, dan ada yang diperselisihkan antara Makki dan Madani. Dan
permasalahan (isykal) bukanlah pada apa yang disepakati, melainkan pada
apa yang diperselisihkan di dalamnya.
Dan saya
akan memaparkan —di sini— secara ringkas terhadap apa yang terjadi perselisihan
di dalamnya untuk sampai kepada pendapat yang rojih (kuat) dalam hal
itu. Agar perkaranya berujung pada pembagian suroh-suroh Al-Qur’an Al-Karim
menjadi Makki dan Madani, dan itu adalah buah dari studi, ringkasan usaha, dan
hasil ijtihad para ulama.
Dan ini
adalah tabel yang meringkas riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat yang paling
masyhur mengenai jumlah setiap suroh Makki dan Madani, serta apa yang terjadi
perselisihan di dalamnya:
(1) Lihat:
Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah (54-62)
Barangkali
yang perlu diperhatikan adalah bahwa riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat pada
6 poin pertama membagi suroh menjadi Madani dan Makki tanpa menyendirikan apa
yang terjadi perselisihan di dalamnya dengan penyebutan atau jumlah tertentu.
Dan jika kita
melihat perbedaan jumlah di antara pendapat-pendapat tersebut, kita tidak
menemukannya melampaui 4 suroh yang merepresentasikan apa yang terjadi
perselisihan di antara mereka.
Az-Zarkasyi
telah menyebutkan setelah membagi suroh menjadi Madani dan Makki dan
mengurutkan penyebutannya sesuai turunnya, bahwa apa yang mereka perselisihkan
adalah 2 suroh: Al-Fatihah dan Al-Muthoffifin. (Lihat: Al-Burhan fi ‘Ulumil
Qur’an 1/194)
Akan tetapi
As-Suyuthi, sesuai metodenya dalam menghitung dan menelusuri serta keinginan
untuk mencakup semuanya, menyampaikan jumlah suroh yang terjadi perselisihan
seputar keMakkiyyahan dan keMadaniyyahannya mencapai 32 suroh, beliau
menyebutkannya dan menghikayatkan pendapat-pendapat di dalamnya serta meneliti
kebenarannya sesuai ijtihad beliau.
Dan dapat
diringkas jumlah apa yang terjadi perselisihan di dalamnya menurut ulama
terdahulu dan sebagian peneliti belakangan sebagai berikut:
Dan dengan pandangan lain terhadap tabel ini kita simpulkan bahwa
para pemilik pendapat tersebut sepakat atas terjadinya perselisihan pada Madaniyyah
atau Makkiyyah-nya 8 suroh saja, yaitu:
1. Al-Fatihah.
2. Ar-Ro’d.
3. Ar-Rohman.
4. Al-Muthoffifin.
5. Az-Zalzalah.
6. Al-Ikhlas.
7. Al-Falaq.
8. An-Nas.
Dan 4 dari
mereka sepakat atas 3 suroh lainnya:
1. Al-Hajj.
2. Al-Insan.
3. Al-Bayyinah.
Hanya saja
Ibnu Salamah dan Abu Al-Ula menambahkan penyebutan 4 suroh yang tidak
disebutkan oleh As-Suyuthi —yang banyak menyebutkan jumlah— yaitu: An-Nahl,
Al-Ankabut, Abasa, dan An-Nasr.
Maka dengan
ini jumlah maksimal yang dicapai oleh suroh-suroh yang diperselisihkan adalah
36 suroh.
Dan ini
adalah jumlah yang mendekati sepertiga suroh-suroh Al-Qur’an Al-Karim, hanya
kurang 2 suroh dari sepertiga. Dan sepertiga dalam kedudukan ini adalah banyak.
Banyak dari
suroh-suroh tersebut berasal dari tambahan As-Suyuthi —rohimahulloh— dan
hikayat beliau terhadap setiap suroh yang terdapat pendapat yang menyelisihi di
dalamnya meskipun pendapat itu ghorib (asing), atau syadz (ganjil),
atau tidak masyhur, dan beliau sendiri telah menghukumi sebagian pendapat
tersebut dengan hukum-hukum itu.
Di sisi
lain kita mendapati Al-Fairuzabadi dalam Bashoir Dzawit Tamyiz menghikayatkan
kesepakatan dan ijma’ atas keMakkiyyahan suroh ini atau itu, atau keMadaniyyahannya,
padahal di dalamnya terdapat khilaf yang mungkin besar dan masyhur.
Barangkali
banyak dari suroh-suroh tersebut perkaranya jelas, atau rojih (kuat)
keadaannya sebagai Makki atau Madani, namun sebab perselisihan di dalamnya
kembali kepada 2 perkara atau salah satunya:
Perkara
Pertama: Perbedaan
riwayat-riwayat yang datang dalam penyandaran suroh kepada Makki atau Madani.
Perkara
Kedua: Adanya
kandungan atau gaya bahasa dan karakteristik dalam suroh tersebut yang
mencondongkannya kepada salah 1 dari 2 penyandaran tersebut.
Dan saya
akan mengisyaratkan berikut ini kepada pendapat yang rojih (kuat) pada suroh-suroh
yang terjadi perselisihan di dalamnya tanpa merinci dengan menukil
riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat agar pembicaraan tidak memanjang.
1. Suroh Al-Fatihah:
Yang rojih
padanya adalah bahwa ia Makkiyyah. Sholat diwajibkan di Makkah dan Sholat tidak
sah kecuali dengannya, dan tidak dikenal dalam Islam Sholat tanpanya. Dan ia
ditafsirkan sebagai Sab’ul Matsani (7 ayat yang diulang-ulang) yang diberikan
kepada Rosul ﷺ
dalam firman-Nya Ta’ala:
﴿وَلَقَدْ
آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ﴾
“Dan
sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu 7 ayat yang dibaca berulang-ulang dan
Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr: 87)
Ini ada
dalam suroh Al-Hijr yang Makkiyyah, dan tidak mungkin Alloh memberikan karunia
kepada Rosul-Nya dengan sesuatu yang belum diturunkan kepada beliau. Ia juga
dibuka dengan “Alhamdulillah” yang merupakan ciri pembukaan ayat-ayat Makkiyyah.[1]
2.
Suroh An-Nisa’:
Yang rojih
adalah bahwa ia Madaniyyah. Bahkan Al-Fairuzabadi menghikayatkan ijma’ para
Ahli Qiro’at atas keMadaniyyahannya. (Bashoir Dzawit Tamyiz 1/169)
Telah
shohih dari Aisyah —rodhiyallahu ‘anha— bahwa ia berkata: “Tidaklah
turun suroh Al-Baqoroh dan An-Nisa’ kecuali aku berada di sisi beliau.”
(Dikeluarkan oleh Al-Bukhori). Dan Rosul ﷺ menggauli (menikahi) beliau (Aisyah) adalah setelah Hijroh
secara kesepakatan. (Lihat Al-Itqon 1/47)
3.
Suroh Yunus:
Yang
masyhur dan rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, bahkan Al-Fairuzabadi
menghikayatkan kesepakatan atas keMakkiyyahannya. (Lihat: Bashoir Dzawit
Tamyiz 1/238 dan Al-Itqon 1/47)
4.
Suroh Ar-Ro’d:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah. Ia Makkiyyah dari sisi pembukaan (mathla’),
tema, dan konteks. Serta mengandung salah 1 sujud tilawah Al-Qur’an yang
merupakan salah 1 tanda umum suroh Makkiyyah.[2]
5.
Suroh An-Nahl:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah. Ia Makkiyyah dari sisi tema-tema berupa kebangkitan
dan penciptaan langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya dari alam bumi
dan langit, serta peringatan akan nikmat-nikmat Ilahi.[3]
6.
Suroh Al-Hajj:
Suroh yang
mulia ini termasuk suroh yang banyak terjadi perselisihan di dalamnya dan para
peneliti bingung dalam menyandarkannya kepada Makki dan Madani. (Muqoddimah
fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 349)
Dikatakan
bahwa ia Makkiyyah, dan anehnya Al-Fairuzabadi menghikayatkan kesepakatan atas
keMakkiyyahannya! (Bashoir Dzawit Tamyiz 1/323)
Padahal
perselisihan di dalamnya masyhur, dan Adh-Dhohhak serta Ibnu Az-Zubair
menjadikannya Madaniyyah seluruhnya. (Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/48)
Dan Dr.
As-Sayyid Abdul Maqsud Ja’far merojihkan keMadaniyyahannya. (Muqoddimah
fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 349)
Dan
Al-Qurthubi menjadikannya bercampur di dalamnya ada Makki dan Madani, dan
beliau menisbatkannya kepada Jumhur serta menshohihkannya. (Tafsir
Al-Qurthubi 12/1)
Hibbatullah
bin Salamah berkata tentangnya: “Ia termasuk keajaiban suroh-suroh Al-Qur’an,
karena di dalamnya terdapat (ayat yang turun) malam dan siang, Makki dan
Madani, safar dan mukim, perang dan damai, nasikh dan mansukh, muhkam dan
mutasyabih, dan bilangan (ayat) di dalamnya berbeda-beda.” (An-Nasikh wal
Mansukh 65, dan lihat Tafsir Al-Qurthubi 12/1)
Jika harus
merojihkan, maka keadaannya sebagai Makkiyyah adalah perkara yang lebih
jelas:
Ia dibuka
dengan format {يَا أَيُّهَا النَّاسُ} dan ini adalah tanda umum Makki.
Dominannya tema-tema
Makki di dalamnya berupa pembicaraan tentang Tauhid, penetapan Kebangkitan dan
pemandangan Kiamat, serta perhatian terhadap Keesaan Alloh dan Risalah.[4]
Adanya 2
sujud di dalamnya, dan merojihkan keMakkiyyahannya bersama rojihnya
keMakkiyyahan suroh Ar-Ro’d menjadikan keberadaan sujud sebagai kaidah yang
konsisten dari kaidah-kaidah suroh Makkiyyah.
Dan merojihkan
keMakkiyyahannya tidak menafikan keberadaan ayat-ayat Madaniyyah di dalamnya.
Maka ia adalah Makkiyyah dan di dalamnya terdapat ayat-ayat Madaniyyah.
7.
Suroh Al-Furqoon:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah dan Al-Fairuzabadi telah menghikayatkan kesepakatan
atas keMakkiyyahannya. Hanyalah terdapat riwayat dari Adh-Dhohhak tentang keMadaniyyahannya.
(Lihat: Bashoir Dzawit Tamyiz 1/340, dan Al-Itqon 1/49)
8.
Suroh Al-Ankabut:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah dan Al-Fairuzabadi telah menghikayatkan ijma’ atas keMakkiyyahannya.
Ia adalah Makkiyyah dari sisi pembukaan dan tema-temanya. (Lihat: Bashoir
Dzawit Tamyiz 1/359, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah 74-81)
9.
Suroh Yasin:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Fairuzabadi menghikayatkan ijma’ atas keMakkiyyahannya.
Hanyalah Abu Sulaiman Ad-Dimasyqi menghikayatkan pendapat bahwa ia adalah Madaniyyah
kemudian menghukumi pendapat ini bahwa ia tidak masyhur. (Bashoir Dzawit
Tamyiz 1/390, dan Al-Itqon 1/49)
10.
Suroh Shod:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Fairuzabadi menghikayatkan ijma’ atas keMakkiyyahannya.
(Bashoir Dzawit Tamyiz 1/399, dan Al-Itqon 1/49)
11.
Suroh Muhammad ﷺ:
Yang rojih
adalah bahwa ia Madaniyyah, dan Al-Fairuzabadi menyebutkan kesepakatan atas keMadaniyyahannya.
Ia adalah Madaniyyah dari sisi tema, karena temanya adalah perang dan jihad,
serta berbicara tentang kemunafikan, dan itu termasuk tema-tema suroh Madaniyyah.[5]
Hanyalah
An-Nasafi menghikayatkan pendapat yang ghorib (asing) tentang keMakkiyyahannya.
12.
Suroh Al-Hujurat:
Ia adalah Madaniyyah.
Hanyalah disebutkan di sini karena As-Suyuthi menyebutkan pendapat yang syadz
(ganjil) yang tidak disandarkan (kepada siapa pun) tentang keMakkiyyahannya.[6]
13.
Suroh Ar-Rohman:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah. As-Suyuthi berkata: Jumhur berpendapat bahwa ia
adalah Makkiyyah dan itulah yang benar. Al-Fairuzabadi menghikayatkan
kesepakatan atas hal itu. Ia adalah Makkiyyah dari sisi gaya bahasa dan tema,
ayat-ayatnya pendek, dan temanya adalah mengingatkan nikmat-nikmat Alloh yang
tampak, dan kekuasaan-Nya yang memukau Subhanahu wa Ta’ala.[7]
14.
Suroh Al-Hadid:
Yang rojih
adalah bahwa ia Madaniyyah. Ibnul Faras berkata: Jumhur berpendapat bahwa ia
adalah Madaniyyah.[8]
15.
Suroh As-Shoff:
Yang rojih
adalah bahwa ia Madaniyyah. As-Suyuthi berkata: Yang terpilih adalah ia Madaniyyah,
dan Ibnul Faras menisbatkannya kepada Jumhur dan merojihkannya. Al-Mawardi
berkata: Madaniyyah menurut pendapat semua (ulama). Hal itu didukung oleh
pembicaraannya tentang Jihad dan Ahli Kitab, serta panggilan orang-orang
beriman dalam 3 tempat darinya, dan itu termasuk karakteristik suroh Madaniyyah.[9]
16.
Suroh Al-Jumu’ah:
Yang shohih
adalah bahwa ia Madaniyyah, dan Al-Fairuzabadi menghikayatkan kesepakatan atas
keMadaniyyahannya. Ia adalah Madaniyyah dari sisi tema dalam pembicaraannya
tentang Yahudi, dan motivasi untuk menghadiri Jum’at dan mendengarkan khutbah. (Lihat:
Al-Itqon 1/51, dan Bashoir Dzawit Tamyiz 1/464)
17.
Suroh At-Taghabun:
Yang rojih
adalah bahwa ia Madaniyyah, Al-Mawardi menjadikannya pendapat mayoritas ulama,
dan karena tidak tegak dalil yang shohih atas keMakkiyyahannya.[10]
18.
Suroh Al-Mulk:
Yang shohih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Mawardi menjadikannya (pendapat) menurut
semua (ulama). Hanyalah disebutkan di sini karena As-Suyuthi menyebutkan
pendapat yang tidak disandarkan (tak diketahui pengucapnya) bahwa ia adalah Madaniyyah
dan beliau menghukuminya sebagai gharib (asing). (Tafsir Al-Mawardi 6/49,
dan Al-Itqon 1/51)
19.
Suroh Al-Insan:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan keMakkiyyahannya tampak jelas pada temanya,
konteksnya, dan ciri-cirinya seluruhnya. (Lihat: Bashoir Dzawit Tamyiz 1/493,
dan Fi Zhilalil Qur’an 6/377)
20.
Suroh Abasa:
Yang shohih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Mawardi menjadikannya pendapat semua (ulama).[11]
21.
Suroh Al-Muthoffifin:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah. Hal itu disaksikan oleh gaya bahasanya,
kandungannya, pendeknya ayat-ayatnya, dan terdapatnya kata “Kalla” di dalamnya
yang merupakan kaidah Makki yang konsisten.[12]
22.
Suroh Al-A’la:
Yang shohih
adalah bahwa ia Makkiyyah. Telah tetap dalam Shohih Al-Bukhori bahwa suroh
ini termasuk yang dihafal oleh Al-Barra’ bin ‘Azib dari Mus’ab bin Umair dan
Ibnu Ummi Maktum sebelum hijrohnya Nabi ﷺ ke Madinah.[13]
23.
Suroh Al-Fajr:
Yang shohih
adalah bahwa ia Makkiyyah. Asy-Syaukani berkata: Ia Makkiyyah tanpa
perselisihan. KeMakkiyyahannya tampak pada gaya bahasanya, pembukaannya dengan
sumpah, dan pada tema-temanya.[14]
24.
Suroh Al-Balad:
Yang shohih
adalah bahwa ia Makkiyyah. Dan negeri (Al-Balad) yang dijadikan sumpah adalah
Makkah, dan ini menolak semua perselisihan di dalamnya. Oleh karena itu
Asy-Syaukani berkata ia adalah Makkiyyah tanpa perselisihan.[15]
25.
Suroh Al-Layl:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu adalah yang paling masyhur, dan itu pendapat
Jumhur. Ia dibuka dengan sumpah seperti suroh sebelumnya dan setelahnya, dan
semuanya adalah Makkiyyah.[16]
26.
Suroh Al-Qadr:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Mawardi menjadikannya pendapat mayoritas
ulama. Itu adalah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, dan
Aisyah.[17]
27.
Suroh Al-Bayyinah:
Yang rojih
adalah bahwa ia Madaniyyah, dan Al-Mawardi menjadikannya pendapat Jumhur dan
beliau berkata mengenainya: Dan itulah yang benar. Ia adalah Madaniyyah dari
sisi gaya bahasa dan karakteristik berupa pembicaraan tentang Ahli Kitab dan
penyebutan zakat dan selainnya.[18]
28.
Suroh Az-Zalzalah:
Yang rojih
adalah bahwa ia Madaniyyah sebagai bentuk tarjih (penguatan)
riwayat-riwayat di atas pendapat dalam urusannya. Maka sebagian besar riwayat
menegaskan keMadaniyyahannya.[19]
29.
Suroh Al-Adiyat:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Jabir,
Al-Hasan, Ikrimah, Atho’, dan Ibnu Abbas. Ia adalah Makkiyyah dari sisi
pembukaan dan gaya bahasanya.[20]
30. Suroh
At-Takatsur:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu yang paling masyhur, dan Asy-Syaukani
menjadikannya pendapat semua (ulama). Namun As-Suyuthi memilih keMadaniyyahannya.[21]
31.
Suroh Al-Ma’un:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu pendapat Atho’, Jabir, Ibnu Abbas, dan Ibnu
Az-Zubair.[22]
32.
Suroh Al-Kautsar:
Yang rojih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Aisyah,
Al-Kalbi, dan Muqotil. Namun As-Suyuthi membenarkan keMadaniyyahannya.[23]
33.
Suroh An-Nasr:
Yang shohih
adalah bahwa ia Madaniyyah, Al-Qurthubi menghikayatkan ijma’ atas hal itu.
Asy-Syaukani berkata: Ia Madaniyyah tanpa perselisihan.[24]
34.
Suroh Al-Ikhlas:
Yang shohih
adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu yang paling banyak datang dalam
riwayat-riwayat, dan itu pendapat Ibnu Mas’ud, Al-Hasan, Atho’, Ikrimah, Jabir,
dan selain mereka. Ia adalah Makkiyyah dari sisi tema dan karakteristik.[25]
35-36.
Al-Falaq dan An-Nas:
Yang rojih
adalah bahwa keduanya Madaniyyah berdasarkan hadits Uqbah bin Amir, ia berkata:
Rosululloh ﷺ
bersabda: “Tidakkah engkau melihat ayat-ayat yang diturunkan malam ini yang
tidak pernah dilihat semisal dengannya sama sekali? {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ
الْفَلَقِ},
dan {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ}.”[26]
Dan di
penutup pemaparan ringkas ini kita simpulkan bahwa suroh-suroh Makkiyyah di
antara suroh-suroh yang diperselisihkan ini adalah 24 suroh. Dan 12 suroh
Madaniyyah. Maka jadilah Suroh Makkiyyah berjumlah 88 suroh, dan Suroh Madaniyyah
26 suroh.
[1]
Lihat: Al-Itqon 1/46, Khoshoish
As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 63, dan Muqoddimah fi Khoshoish
Al-Khithob Al-Qur’ani 346.
[2]
Lihat: Al-Itqon 1/48, Khoshoish
As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 66, dan Muqoddimah fi Khoshoish
Al-Khithob Al-Qur’ani 347.
[3]
Lihat: Bashoir Dzawit
Tamyiz 1/278 dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 69.
[4]
Lihat: Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 71-73 karya Syaikh Adil
Abul ‘Ula, dan beliau telah merojihkan kemakkiyahannya sebagaimana
Muhammad Izzah Darwazah merojihkannya dalam kitabnya At-Tafsir
Al-Hadits 7/73.
[5]
Bashoir Dzawit Tamyiz 1/430, Al-Itqon 1/49, dan Khoshoish
As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 82-83.
[6]
Lihat: Al-Itqon karya
As-Suyuthi 1/49, dan Bashoir Dzawit Tamyiz 1/435.
[7]
Al-Itqon 1/49, Bashoir Dzawit Tamyiz
1/447, dan Khoshoish As-Suwar 84-86.
[8]
Lihat: Al-Itqon 1/50,
dan Tafsir Al-Mawardi 5/468.
[9]
Tafsir Al-Mawardi 5/527, Al-Itqon 1/50, dan Khoshoish
As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 87-88. Al-Fairuzabadi telah menghikayatkan
kesepakatan atas kemakkiyahannya 1/462, menyelisihi apa yang masyhur.
[10]
Lihat: Al-Itqon 1/51, Tafsir
Al-Mawardi, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 89-91, dan Muqoddimah
fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 352.
[11]
Lihat: An-Nasikh wal
Mansukh karya Hibbatullah bin Salamah 98, Tafsir Al-Mawardi 6/202,
dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 94.
[12]
Lihat: Al-Itqon 1/51, Bashoir
Dzawit Tamyiz 1/506, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 96,
dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 355.
[13]
Lihat: Fathul Bari
8/699, Al-Itqon 1/52, dan Al-Bashoir 6/514.
[14]
Al-Itqon 1/52, Fathul Qodir 5/432,
dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 98.
[15]
Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/52, Al-Bashoir
6/520, dan Fathul Qodir 5/442.
[16]
Lihat: Al-Itqon 1/52, Al-Bashoir
1/523, Fathul Qodir 5/451, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat
Al-Madaniyah 100-102)
[17]
Lihat: Tafsir Al-Mawardi
6/311, Asy-Syaukani 5/471, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah
105-106.
[18]
Lihat: Tafsir Al-Mawardi
6/315, Asy-Syaukani 5/473, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 106,
dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 357.
[19]
Lihat: Tafsir Al-Mawardi
9/318, Asy-Syaukani 5/470, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 108,
dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 358.
[20]
Lihat: Tafsir Al-Mawardi
6/323, Asy-Syaukani 5/481, Al-Bashoir 1/537, dan Muqoddimah fi
Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 359.
[21]
Lihat: Al-Itqon 1/54, Al-Bashoir
1/540, dan Tafsir Asy-Syaukani 5/487.
[22]
Lihat: Bashoir Dzawit
Tamyiz 1/546, dan Tafsir Asy-Syaukani 5/499.
[23]
Lihat: Al-Itqon 1/55, Al-Bashoir
1/547, dan Tafsir Asy-Syaukani 5/502.
[24]
Tafsir Al-Qurthubi 20/229, Asy-Syaukani 5/508, Al-Bashoir
1/550, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 109.
[25]
Lihat: Al-Bashoir
1/553, Tafsir Al-Mawardi 6/369, Khoshoish As-Suwar wal Ayat
Al-Madaniyah 110, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani
360.
[26]
Dikeluarkan Muslim dalam Shohih-nya
Kitab Sholatul Musafirin wa Qoshruha, Bab Keutamaan Al-Mu’awwidzatain
1/558 no 814.