Cari Artikel

Mempersiapkan...

Menentukan Suroh Makkiyyah dan Madaniyyah


Suroh-suroh Al-Qur’an Al-Karim berjumlah 114 suroh berdasarkan ijma’ (kesepakatan) tanpa ada perselisihan di dalamnya.

Dan dalam penentuan Makki dan Madani darinya: Ada yang disepakati keberadaannya sebagai Makki atau Madani, dan ada yang diperselisihkan antara Makki dan Madani. Dan permasalahan (isykal) bukanlah pada apa yang disepakati, melainkan pada apa yang diperselisihkan di dalamnya.

Dan saya akan memaparkan —di sini— secara ringkas terhadap apa yang terjadi perselisihan di dalamnya untuk sampai kepada pendapat yang rojih (kuat) dalam hal itu. Agar perkaranya berujung pada pembagian suroh-suroh Al-Qur’an Al-Karim menjadi Makki dan Madani, dan itu adalah buah dari studi, ringkasan usaha, dan hasil ijtihad para ulama.

Dan ini adalah tabel yang meringkas riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat yang paling masyhur mengenai jumlah setiap suroh Makki dan Madani, serta apa yang terjadi perselisihan di dalamnya:


(1) Lihat: Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah (54-62)

Barangkali yang perlu diperhatikan adalah bahwa riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat pada 6 poin pertama membagi suroh menjadi Madani dan Makki tanpa menyendirikan apa yang terjadi perselisihan di dalamnya dengan penyebutan atau jumlah tertentu.

Dan jika kita melihat perbedaan jumlah di antara pendapat-pendapat tersebut, kita tidak menemukannya melampaui 4 suroh yang merepresentasikan apa yang terjadi perselisihan di antara mereka.

Az-Zarkasyi telah menyebutkan setelah membagi suroh menjadi Madani dan Makki dan mengurutkan penyebutannya sesuai turunnya, bahwa apa yang mereka perselisihkan adalah 2 suroh: Al-Fatihah dan Al-Muthoffifin. (Lihat: Al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an 1/194)

Akan tetapi As-Suyuthi, sesuai metodenya dalam menghitung dan menelusuri serta keinginan untuk mencakup semuanya, menyampaikan jumlah suroh yang terjadi perselisihan seputar keMakkiyyahan dan keMadaniyyahannya mencapai 32 suroh, beliau menyebutkannya dan menghikayatkan pendapat-pendapat di dalamnya serta meneliti kebenarannya sesuai ijtihad beliau.

Dan dapat diringkas jumlah apa yang terjadi perselisihan di dalamnya menurut ulama terdahulu dan sebagian peneliti belakangan sebagai berikut:



 Dan dengan pandangan lain terhadap tabel ini kita simpulkan bahwa para pemilik pendapat tersebut sepakat atas terjadinya perselisihan pada Madaniyyah atau Makkiyyah-nya 8 suroh saja, yaitu:

1. Al-Fatihah.

2. Ar-Ro’d.

3. Ar-Rohman.

4. Al-Muthoffifin.

5. Az-Zalzalah.

6. Al-Ikhlas.

7. Al-Falaq.

8. An-Nas.

Dan 4 dari mereka sepakat atas 3 suroh lainnya:

1. Al-Hajj.

2. Al-Insan.

3. Al-Bayyinah.

Hanya saja Ibnu Salamah dan Abu Al-Ula menambahkan penyebutan 4 suroh yang tidak disebutkan oleh As-Suyuthi —yang banyak menyebutkan jumlah— yaitu: An-Nahl, Al-Ankabut, Abasa, dan An-Nasr.

Maka dengan ini jumlah maksimal yang dicapai oleh suroh-suroh yang diperselisihkan adalah 36 suroh.

Dan ini adalah jumlah yang mendekati sepertiga suroh-suroh Al-Qur’an Al-Karim, hanya kurang 2 suroh dari sepertiga. Dan sepertiga dalam kedudukan ini adalah banyak.

Banyak dari suroh-suroh tersebut berasal dari tambahan As-Suyuthi —rohimahulloh— dan hikayat beliau terhadap setiap suroh yang terdapat pendapat yang menyelisihi di dalamnya meskipun pendapat itu ghorib (asing), atau syadz (ganjil), atau tidak masyhur, dan beliau sendiri telah menghukumi sebagian pendapat tersebut dengan hukum-hukum itu.

Di sisi lain kita mendapati Al-Fairuzabadi dalam Bashoir Dzawit Tamyiz menghikayatkan kesepakatan dan ijma’ atas keMakkiyyahan suroh ini atau itu, atau keMadaniyyahannya, padahal di dalamnya terdapat khilaf yang mungkin besar dan masyhur.

Barangkali banyak dari suroh-suroh tersebut perkaranya jelas, atau rojih (kuat) keadaannya sebagai Makki atau Madani, namun sebab perselisihan di dalamnya kembali kepada 2 perkara atau salah satunya:

Perkara Pertama: Perbedaan riwayat-riwayat yang datang dalam penyandaran suroh kepada Makki atau Madani.

Perkara Kedua: Adanya kandungan atau gaya bahasa dan karakteristik dalam suroh tersebut yang mencondongkannya kepada salah 1 dari 2 penyandaran tersebut.

Dan saya akan mengisyaratkan berikut ini kepada pendapat yang rojih (kuat) pada suroh-suroh yang terjadi perselisihan di dalamnya tanpa merinci dengan menukil riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat agar pembicaraan tidak memanjang.

1. Suroh Al-Fatihah:

Yang rojih padanya adalah bahwa ia Makkiyyah. Sholat diwajibkan di Makkah dan Sholat tidak sah kecuali dengannya, dan tidak dikenal dalam Islam Sholat tanpanya. Dan ia ditafsirkan sebagai Sab’ul Matsani (7 ayat yang diulang-ulang) yang diberikan kepada Rosul dalam firman-Nya Ta’ala:

﴿وَلَقَدْ آتَيْنَاكَ سَبْعًا مِّنَ الْمَثَانِي وَالْقُرْآنَ الْعَظِيمَ﴾

“Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu 7 ayat yang dibaca berulang-ulang dan Al-Qur’an yang agung.” (QS. Al-Hijr: 87)

Ini ada dalam suroh Al-Hijr yang Makkiyyah, dan tidak mungkin Alloh memberikan karunia kepada Rosul-Nya dengan sesuatu yang belum diturunkan kepada beliau. Ia juga dibuka dengan “Alhamdulillah” yang merupakan ciri pembukaan ayat-ayat Makkiyyah.[1]

2. Suroh An-Nisa’:

Yang rojih adalah bahwa ia Madaniyyah. Bahkan Al-Fairuzabadi menghikayatkan ijma’ para Ahli Qiro’at atas keMadaniyyahannya. (Bashoir Dzawit Tamyiz 1/169)

Telah shohih dari Aisyah —rodhiyallahu ‘anha— bahwa ia berkata: “Tidaklah turun suroh Al-Baqoroh dan An-Nisa’ kecuali aku berada di sisi beliau.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhori). Dan Rosul menggauli (menikahi) beliau (Aisyah) adalah setelah Hijroh secara kesepakatan. (Lihat Al-Itqon 1/47)

3. Suroh Yunus:

Yang masyhur dan rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, bahkan Al-Fairuzabadi menghikayatkan kesepakatan atas keMakkiyyahannya. (Lihat: Bashoir Dzawit Tamyiz 1/238 dan Al-Itqon 1/47)

4. Suroh Ar-Ro’d:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah. Ia Makkiyyah dari sisi pembukaan (mathla’), tema, dan konteks. Serta mengandung salah 1 sujud tilawah Al-Qur’an yang merupakan salah 1 tanda umum suroh Makkiyyah.[2]

5. Suroh An-Nahl:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah. Ia Makkiyyah dari sisi tema-tema berupa kebangkitan dan penciptaan langit dan bumi serta apa yang ada di dalamnya dari alam bumi dan langit, serta peringatan akan nikmat-nikmat Ilahi.[3]

6. Suroh Al-Hajj:

Suroh yang mulia ini termasuk suroh yang banyak terjadi perselisihan di dalamnya dan para peneliti bingung dalam menyandarkannya kepada Makki dan Madani. (Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 349)

Dikatakan bahwa ia Makkiyyah, dan anehnya Al-Fairuzabadi menghikayatkan kesepakatan atas keMakkiyyahannya! (Bashoir Dzawit Tamyiz 1/323)

Padahal perselisihan di dalamnya masyhur, dan Adh-Dhohhak serta Ibnu Az-Zubair menjadikannya Madaniyyah seluruhnya. (Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/48)

Dan Dr. As-Sayyid Abdul Maqsud Ja’far merojihkan keMadaniyyahannya. (Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 349)

Dan Al-Qurthubi menjadikannya bercampur di dalamnya ada Makki dan Madani, dan beliau menisbatkannya kepada Jumhur serta menshohihkannya. (Tafsir Al-Qurthubi 12/1)

Hibbatullah bin Salamah berkata tentangnya: “Ia termasuk keajaiban suroh-suroh Al-Qur’an, karena di dalamnya terdapat (ayat yang turun) malam dan siang, Makki dan Madani, safar dan mukim, perang dan damai, nasikh dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan bilangan (ayat) di dalamnya berbeda-beda.” (An-Nasikh wal Mansukh 65, dan lihat Tafsir Al-Qurthubi 12/1)

Jika harus merojihkan, maka keadaannya sebagai Makkiyyah adalah perkara yang lebih jelas:

Ia dibuka dengan format {يَا أَيُّهَا النَّاسُ} dan ini adalah tanda umum Makki.

Dominannya tema-tema Makki di dalamnya berupa pembicaraan tentang Tauhid, penetapan Kebangkitan dan pemandangan Kiamat, serta perhatian terhadap Keesaan Alloh dan Risalah.[4]

Adanya 2 sujud di dalamnya, dan merojihkan keMakkiyyahannya bersama rojihnya keMakkiyyahan suroh Ar-Ro’d menjadikan keberadaan sujud sebagai kaidah yang konsisten dari kaidah-kaidah suroh Makkiyyah.

Dan merojihkan keMakkiyyahannya tidak menafikan keberadaan ayat-ayat Madaniyyah di dalamnya. Maka ia adalah Makkiyyah dan di dalamnya terdapat ayat-ayat Madaniyyah.

7. Suroh Al-Furqoon:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah dan Al-Fairuzabadi telah menghikayatkan kesepakatan atas keMakkiyyahannya. Hanyalah terdapat riwayat dari Adh-Dhohhak tentang keMadaniyyahannya. (Lihat: Bashoir Dzawit Tamyiz 1/340, dan Al-Itqon 1/49)

8. Suroh Al-Ankabut:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah dan Al-Fairuzabadi telah menghikayatkan ijma’ atas keMakkiyyahannya. Ia adalah Makkiyyah dari sisi pembukaan dan tema-temanya. (Lihat: Bashoir Dzawit Tamyiz 1/359, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Madaniyyah 74-81)

9. Suroh Yasin:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Fairuzabadi menghikayatkan ijma’ atas keMakkiyyahannya. Hanyalah Abu Sulaiman Ad-Dimasyqi menghikayatkan pendapat bahwa ia adalah Madaniyyah kemudian menghukumi pendapat ini bahwa ia tidak masyhur. (Bashoir Dzawit Tamyiz 1/390, dan Al-Itqon 1/49)

10. Suroh Shod:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Fairuzabadi menghikayatkan ijma’ atas keMakkiyyahannya. (Bashoir Dzawit Tamyiz 1/399, dan Al-Itqon 1/49)

11. Suroh Muhammad :

Yang rojih adalah bahwa ia Madaniyyah, dan Al-Fairuzabadi menyebutkan kesepakatan atas keMadaniyyahannya. Ia adalah Madaniyyah dari sisi tema, karena temanya adalah perang dan jihad, serta berbicara tentang kemunafikan, dan itu termasuk tema-tema suroh Madaniyyah.[5]

Hanyalah An-Nasafi menghikayatkan pendapat yang ghorib (asing) tentang keMakkiyyahannya.

12. Suroh Al-Hujurat:

Ia adalah Madaniyyah. Hanyalah disebutkan di sini karena As-Suyuthi menyebutkan pendapat yang syadz (ganjil) yang tidak disandarkan (kepada siapa pun) tentang keMakkiyyahannya.[6]

13. Suroh Ar-Rohman:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah. As-Suyuthi berkata: Jumhur berpendapat bahwa ia adalah Makkiyyah dan itulah yang benar. Al-Fairuzabadi menghikayatkan kesepakatan atas hal itu. Ia adalah Makkiyyah dari sisi gaya bahasa dan tema, ayat-ayatnya pendek, dan temanya adalah mengingatkan nikmat-nikmat Alloh yang tampak, dan kekuasaan-Nya yang memukau Subhanahu wa Ta’ala.[7]

14. Suroh Al-Hadid:

Yang rojih adalah bahwa ia Madaniyyah. Ibnul Faras berkata: Jumhur berpendapat bahwa ia adalah Madaniyyah.[8]

15. Suroh As-Shoff:

Yang rojih adalah bahwa ia Madaniyyah. As-Suyuthi berkata: Yang terpilih adalah ia Madaniyyah, dan Ibnul Faras menisbatkannya kepada Jumhur dan merojihkannya. Al-Mawardi berkata: Madaniyyah menurut pendapat semua (ulama). Hal itu didukung oleh pembicaraannya tentang Jihad dan Ahli Kitab, serta panggilan orang-orang beriman dalam 3 tempat darinya, dan itu termasuk karakteristik suroh Madaniyyah.[9]

16. Suroh Al-Jumu’ah:

Yang shohih adalah bahwa ia Madaniyyah, dan Al-Fairuzabadi menghikayatkan kesepakatan atas keMadaniyyahannya. Ia adalah Madaniyyah dari sisi tema dalam pembicaraannya tentang Yahudi, dan motivasi untuk menghadiri Jum’at dan mendengarkan khutbah. (Lihat: Al-Itqon 1/51, dan Bashoir Dzawit Tamyiz 1/464)

17. Suroh At-Taghabun:

Yang rojih adalah bahwa ia Madaniyyah, Al-Mawardi menjadikannya pendapat mayoritas ulama, dan karena tidak tegak dalil yang shohih atas keMakkiyyahannya.[10]

18. Suroh Al-Mulk:

Yang shohih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Mawardi menjadikannya (pendapat) menurut semua (ulama). Hanyalah disebutkan di sini karena As-Suyuthi menyebutkan pendapat yang tidak disandarkan (tak diketahui pengucapnya) bahwa ia adalah Madaniyyah dan beliau menghukuminya sebagai gharib (asing). (Tafsir Al-Mawardi 6/49, dan Al-Itqon 1/51)

19. Suroh Al-Insan:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan keMakkiyyahannya tampak jelas pada temanya, konteksnya, dan ciri-cirinya seluruhnya. (Lihat: Bashoir Dzawit Tamyiz 1/493, dan Fi Zhilalil Qur’an 6/377)

20. Suroh Abasa:

Yang shohih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Mawardi menjadikannya pendapat semua (ulama).[11]

21. Suroh Al-Muthoffifin:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah. Hal itu disaksikan oleh gaya bahasanya, kandungannya, pendeknya ayat-ayatnya, dan terdapatnya kata “Kalla” di dalamnya yang merupakan kaidah Makki yang konsisten.[12]

22. Suroh Al-A’la:

Yang shohih adalah bahwa ia Makkiyyah. Telah tetap dalam Shohih Al-Bukhori bahwa suroh ini termasuk yang dihafal oleh Al-Barra’ bin ‘Azib dari Mus’ab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum sebelum hijrohnya Nabi ke Madinah.[13]

23. Suroh Al-Fajr:

Yang shohih adalah bahwa ia Makkiyyah. Asy-Syaukani berkata: Ia Makkiyyah tanpa perselisihan. KeMakkiyyahannya tampak pada gaya bahasanya, pembukaannya dengan sumpah, dan pada tema-temanya.[14]

24. Suroh Al-Balad:

Yang shohih adalah bahwa ia Makkiyyah. Dan negeri (Al-Balad) yang dijadikan sumpah adalah Makkah, dan ini menolak semua perselisihan di dalamnya. Oleh karena itu Asy-Syaukani berkata ia adalah Makkiyyah tanpa perselisihan.[15]

25. Suroh Al-Layl:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu adalah yang paling masyhur, dan itu pendapat Jumhur. Ia dibuka dengan sumpah seperti suroh sebelumnya dan setelahnya, dan semuanya adalah Makkiyyah.[16]

26. Suroh Al-Qadr:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan Al-Mawardi menjadikannya pendapat mayoritas ulama. Itu adalah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, dan Aisyah.[17]

27. Suroh Al-Bayyinah:

Yang rojih adalah bahwa ia Madaniyyah, dan Al-Mawardi menjadikannya pendapat Jumhur dan beliau berkata mengenainya: Dan itulah yang benar. Ia adalah Madaniyyah dari sisi gaya bahasa dan karakteristik berupa pembicaraan tentang Ahli Kitab dan penyebutan zakat dan selainnya.[18]

28. Suroh Az-Zalzalah:

Yang rojih adalah bahwa ia Madaniyyah sebagai bentuk tarjih (penguatan) riwayat-riwayat di atas pendapat dalam urusannya. Maka sebagian besar riwayat menegaskan keMadaniyyahannya.[19]

29. Suroh Al-Adiyat:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Jabir, Al-Hasan, Ikrimah, Atho’, dan Ibnu Abbas. Ia adalah Makkiyyah dari sisi pembukaan dan gaya bahasanya.[20]

30. Suroh At-Takatsur:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu yang paling masyhur, dan Asy-Syaukani menjadikannya pendapat semua (ulama). Namun As-Suyuthi memilih keMadaniyyahannya.[21]

31. Suroh Al-Ma’un:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu pendapat Atho’, Jabir, Ibnu Abbas, dan Ibnu Az-Zubair.[22]

32. Suroh Al-Kautsar:

Yang rojih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Az-Zubair, Aisyah, Al-Kalbi, dan Muqotil. Namun As-Suyuthi membenarkan keMadaniyyahannya.[23]

33. Suroh An-Nasr:

Yang shohih adalah bahwa ia Madaniyyah, Al-Qurthubi menghikayatkan ijma’ atas hal itu. Asy-Syaukani berkata: Ia Madaniyyah tanpa perselisihan.[24]

34. Suroh Al-Ikhlas:

Yang shohih adalah bahwa ia Makkiyyah, dan itu yang paling banyak datang dalam riwayat-riwayat, dan itu pendapat Ibnu Mas’ud, Al-Hasan, Atho’, Ikrimah, Jabir, dan selain mereka. Ia adalah Makkiyyah dari sisi tema dan karakteristik.[25]

35-36. Al-Falaq dan An-Nas:

Yang rojih adalah bahwa keduanya Madaniyyah berdasarkan hadits Uqbah bin Amir, ia berkata: Rosululloh bersabda: “Tidakkah engkau melihat ayat-ayat yang diturunkan malam ini yang tidak pernah dilihat semisal dengannya sama sekali? {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ}, dan {قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ}.”[26]

Dan di penutup pemaparan ringkas ini kita simpulkan bahwa suroh-suroh Makkiyyah di antara suroh-suroh yang diperselisihkan ini adalah 24 suroh. Dan 12 suroh Madaniyyah. Maka jadilah Suroh Makkiyyah berjumlah 88 suroh, dan Suroh Madaniyyah 26 suroh.




 



[1] Lihat: Al-Itqon 1/46, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 63, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 346.

[2] Lihat: Al-Itqon 1/48, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 66, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 347.

[3] Lihat: Bashoir Dzawit Tamyiz 1/278 dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 69.

[4] Lihat: Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 71-73 karya Syaikh Adil Abul ‘Ula, dan beliau telah merojihkan kemakkiyahannya sebagaimana Muhammad Izzah Darwazah merojihkannya dalam kitabnya At-Tafsir Al-Hadits 7/73.

[5] Bashoir Dzawit Tamyiz 1/430, Al-Itqon 1/49, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 82-83.

[6] Lihat: Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/49, dan Bashoir Dzawit Tamyiz 1/435.

[7] Al-Itqon 1/49, Bashoir Dzawit Tamyiz 1/447, dan Khoshoish As-Suwar 84-86.

[8] Lihat: Al-Itqon 1/50, dan Tafsir Al-Mawardi 5/468.

[9] Tafsir Al-Mawardi 5/527, Al-Itqon 1/50, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 87-88. Al-Fairuzabadi telah menghikayatkan kesepakatan atas kemakkiyahannya 1/462, menyelisihi apa yang masyhur.

[10] Lihat: Al-Itqon 1/51, Tafsir Al-Mawardi, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 89-91, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 352.

[11] Lihat: An-Nasikh wal Mansukh karya Hibbatullah bin Salamah 98, Tafsir Al-Mawardi 6/202, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 94.

[12] Lihat: Al-Itqon 1/51, Bashoir Dzawit Tamyiz 1/506, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 96, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 355.

[13] Lihat: Fathul Bari 8/699, Al-Itqon 1/52, dan Al-Bashoir 6/514.

[14] Al-Itqon 1/52, Fathul Qodir 5/432, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 98.

[15] Al-Itqon karya As-Suyuthi 1/52, Al-Bashoir 6/520, dan Fathul Qodir 5/442.

[16] Lihat: Al-Itqon 1/52, Al-Bashoir 1/523, Fathul Qodir 5/451, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 100-102)

[17] Lihat: Tafsir Al-Mawardi 6/311, Asy-Syaukani 5/471, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 105-106.

[18] Lihat: Tafsir Al-Mawardi 6/315, Asy-Syaukani 5/473, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 106, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 357.

[19] Lihat: Tafsir Al-Mawardi 9/318, Asy-Syaukani 5/470, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 108, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 358.

[20] Lihat: Tafsir Al-Mawardi 6/323, Asy-Syaukani 5/481, Al-Bashoir 1/537, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 359.

[21] Lihat: Al-Itqon 1/54, Al-Bashoir 1/540, dan Tafsir Asy-Syaukani 5/487.

[22] Lihat: Bashoir Dzawit Tamyiz 1/546, dan Tafsir Asy-Syaukani 5/499.

[23] Lihat: Al-Itqon 1/55, Al-Bashoir 1/547, dan Tafsir Asy-Syaukani 5/502.

[24] Tafsir Al-Qurthubi 20/229, Asy-Syaukani 5/508, Al-Bashoir 1/550, dan Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 109.

[25] Lihat: Al-Bashoir 1/553, Tafsir Al-Mawardi 6/369, Khoshoish As-Suwar wal Ayat Al-Madaniyah 110, dan Muqoddimah fi Khoshoish Al-Khithob Al-Qur’ani 360.

[26] Dikeluarkan Muslim dalam Shohih-nya Kitab Sholatul Musafirin wa Qoshruha, Bab Keutamaan Al-Mu’awwidzatain 1/558 no 814.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url