Orang yang Mati dan yang Terbunuh Telah Menyempurnakan Ajalnya
Imam
Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:
* وأن من مات
مات بأجله وكذلك من قُتل قُتل بأجله
(Juga
meyakini) bahwa siapa yang mati maka mati dengan ajalnya, begitu pula siapa
yang terbunuh maka terbunuh dengan ajalnya.
Bahasa:
(أجل):
waktu yang telah Alloh Ta’ala tetapkan sebagai akhir dari umur seorang
manusia.
Penjelasan:
Alloh Subhanahu
telah menetapkan ajal bagi setiap makhluk, di mana apabila ajal mereka telah
tiba, mereka tidak dapat menundanya atau memajukannya barang sesaat pun. Orang
yang terbunuh itu mati karena ajalnya telah tiba. Alloh Ta’ala telah
mengetahui, menetapkan, dan memutuskan bahwa orang ini akan mati dengan sebab
pembunuhan, yang itu mati dengan sebab penyakit, yang ini dengan sebab tertimpa
reruntuhan, yang itu dengan sebab terbakar, dan yang ini dengan sebab
tenggelam, serta sebab-sebab lainnya. Alloh Subhanahu adalah Dzat yang
menciptakan kematian dan kehidupan, serta menciptakan sebab bagi kematian dan
kehidupan. (Lihat: Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyyah, hlm. 101)
Syaikhul
Islam Abu ‘Utsman Ash-Shobuni berkata dalam kitabnya ‘Aqidatus Salaf
Ash-habul Hadits (hlm. 94): “Mereka meyakini serta bersaksi bahwa Alloh ‘Azza
wa Jalla telah menetapkan ajal bagi setiap makhluk, dan bahwa suatu jiwa
tidak akan mati kecuali dengan izin Alloh sebagai suatu ketetapan yang telah
ditentukan waktunya. Apabila ajal seseorang telah habis, maka tidak ada jalan
lain kecuali kematian dan tidak ada cara untuk lari darinya.
Allah berfirman:
﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ
سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ﴾
“Setiap
orang memiliki ajal. Apabila telah tiba ajalnya, tidak bisa dituda sebentar
maupun dimajukan.”
﴿وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
كِتَابًا مُؤَجَّلًا﴾
“Tidak
ada jiwa yang mati kecuali dengan seizin Allah sesuai kitab yang telah
ditentukan.” (QS. Ali Imron)
Mereka bersaksi
bahwa orang yang mati atau terbunuh, berarti ajalnya yang telah ditetapkan
untuknya telah berakhir. Allah berfirman:
﴿قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ
عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ﴾
“Katakanlah:
seandainya kalian di rumah, niscaya orang yang ditetapkan terbunuh akan keluar
menuju tempat matinya.” (QS. Ali Imron)
﴿أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ
فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ﴾
“Di
manapun kalian berada, kematikan akan menjumpai kalian, meskipun kalian di
dalam benteng yang kokoh.” (QS. An-Nisa).”
Imam
Al-Hafizh Abu Bakr Al-Isma’ili dalam kitabnya I’tiqod A’immah Ahlil Hadits
(hlm. 77) berkata: “Mereka berkata bahwa sungguh Alloh ‘Azza wa Jalla
telah menetapkan bagi setiap makhluk hidup sebuah ajal yang pasti akan
dicapainya. Maka apabila ajal mereka telah datang, mereka tidak dapat
menundanya sesaat pun dan tidak (pula) memajukannya. Baik seseorang itu mati
atau terbunuh, itu terjadi ketika ajalnya yang telah ditentukan untuknya
berakhir, seperti yang Allah firmankan:
﴿قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ
عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ﴾
“Katakanlah:
seandainya kalian di rumah, niscaya orang yang ditetapkan terbunuh akan keluar
menuju tempat matinya.” (QS. Ali Imron).”
Kaum Mu’tazilah
menyelisihi Ahli Sunnah dalam masalah ini. Menurut mereka, orang yang terbunuh
itu ajalnya terputus.
Ringkasan:
Ahli Sunnah
berpandangan bahwa apabila ajal seorang manusia telah habis, ia akan mati
dengan sebab apa pun. Bahkan pembunuhan sekalipun, itu hanyalah sebuah sebab,
dan ajal orang yang terbunuh itu memang telah berakhir pada saat ia dibunuh.
Diskusi:
S1: Apakah
orang yang terbunuh ajalnya telah berakhir seperti orang yang mati biasa,
ataukah ajalnya terputus?
S2: Jelaskan
sikap Ahli Sunnah mengenai masalah ini!
S3: Mungkinkah
ajal seorang manusia tertunda dari apa yang telah Alloh Ta’ala
takdirkan?
S4: Jelaskan
sikap kaum Mu’tazilah mengenai masalah berakhirnya ajal orang yang terbunuh!