Cari Artikel

Mempersiapkan...

Orang yang Mati dan yang Terbunuh Telah Menyempurnakan Ajalnya

 

Imam Abul Hasan Al-Asy’ari berkata:

* وأن من مات مات بأجله وكذلك من قُتل قُتل بأجله

(Juga meyakini) bahwa siapa yang mati maka mati dengan ajalnya, begitu pula siapa yang terbunuh maka terbunuh dengan ajalnya.

Bahasa:

(أجل): waktu yang telah Alloh Ta’ala tetapkan sebagai akhir dari umur seorang manusia.

Penjelasan:

Alloh Subhanahu telah menetapkan ajal bagi setiap makhluk, di mana apabila ajal mereka telah tiba, mereka tidak dapat menundanya atau memajukannya barang sesaat pun. Orang yang terbunuh itu mati karena ajalnya telah tiba. Alloh Ta’ala telah mengetahui, menetapkan, dan memutuskan bahwa orang ini akan mati dengan sebab pembunuhan, yang itu mati dengan sebab penyakit, yang ini dengan sebab tertimpa reruntuhan, yang itu dengan sebab terbakar, dan yang ini dengan sebab tenggelam, serta sebab-sebab lainnya. Alloh Subhanahu adalah Dzat yang menciptakan kematian dan kehidupan, serta menciptakan sebab bagi kematian dan kehidupan. (Lihat: Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thohawiyyah, hlm. 101)

Syaikhul Islam Abu ‘Utsman Ash-Shobuni berkata dalam kitabnya ‘Aqidatus Salaf Ash-habul Hadits (hlm. 94): “Mereka meyakini serta bersaksi bahwa Alloh ‘Azza wa Jalla telah menetapkan ajal bagi setiap makhluk, dan bahwa suatu jiwa tidak akan mati kecuali dengan izin Alloh sebagai suatu ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Apabila ajal seseorang telah habis, maka tidak ada jalan lain kecuali kematian dan tidak ada cara untuk lari darinya.

Allah berfirman:

﴿وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ

“Setiap orang memiliki ajal. Apabila telah tiba ajalnya, tidak bisa dituda sebentar maupun dimajukan.”

﴿وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا

“Tidak ada jiwa yang mati kecuali dengan seizin Allah sesuai kitab yang telah ditentukan.” (QS. Ali Imron)

Mereka bersaksi bahwa orang yang mati atau terbunuh, berarti ajalnya yang telah ditetapkan untuknya telah berakhir. Allah berfirman:

﴿قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ

“Katakanlah: seandainya kalian di rumah, niscaya orang yang ditetapkan terbunuh akan keluar menuju tempat matinya.” (QS. Ali Imron)

﴿أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

“Di manapun kalian berada, kematikan akan menjumpai kalian, meskipun kalian di dalam benteng yang kokoh.” (QS. An-Nisa).”

Imam Al-Hafizh Abu Bakr Al-Isma’ili dalam kitabnya I’tiqod A’immah Ahlil Hadits (hlm. 77) berkata: “Mereka berkata bahwa sungguh Alloh ‘Azza wa Jalla telah menetapkan bagi setiap makhluk hidup sebuah ajal yang pasti akan dicapainya. Maka apabila ajal mereka telah datang, mereka tidak dapat menundanya sesaat pun dan tidak (pula) memajukannya. Baik seseorang itu mati atau terbunuh, itu terjadi ketika ajalnya yang telah ditentukan untuknya berakhir, seperti yang Allah firmankan:

﴿قُلْ لَوْ كُنْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ لَبَرَزَ الَّذِينَ كُتِبَ عَلَيْهِمُ الْقَتْلُ إِلَى مَضَاجِعِهِمْ

“Katakanlah: seandainya kalian di rumah, niscaya orang yang ditetapkan terbunuh akan keluar menuju tempat matinya.” (QS. Ali Imron).”  

Kaum Mu’tazilah menyelisihi Ahli Sunnah dalam masalah ini. Menurut mereka, orang yang terbunuh itu ajalnya terputus.

Ringkasan:

Ahli Sunnah berpandangan bahwa apabila ajal seorang manusia telah habis, ia akan mati dengan sebab apa pun. Bahkan pembunuhan sekalipun, itu hanyalah sebuah sebab, dan ajal orang yang terbunuh itu memang telah berakhir pada saat ia dibunuh.

Diskusi:

S1: Apakah orang yang terbunuh ajalnya telah berakhir seperti orang yang mati biasa, ataukah ajalnya terputus?

S2: Jelaskan sikap Ahli Sunnah mengenai masalah ini!

S3: Mungkinkah ajal seorang manusia tertunda dari apa yang telah Alloh Ta’ala takdirkan?

S4: Jelaskan sikap kaum Mu’tazilah mengenai masalah berakhirnya ajal orang yang terbunuh!


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url