Cari Artikel

Mempersiapkan...

Penjelasan Islam dan Iman Menurut Ibnu Taimiyyah

 

Islam secara bahasa adalah: tunduk dan patuh (inqiyad).

Secara syar’i adalah: ketundukan hamba kepada Alloh secara lahir dan bathin, dengan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.

Maka, ia mencakup seluruh unsur agama.

Alloh berfirman:

 وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً

“Aku meridhoi Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

Dan firman Alloh:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْأِسْلامُ

“Sungguh agama di sisi Alloh adalah Islam.” (QS. Ali ‘Imron: 19)

Dan firman Alloh:

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ

“Siapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya.” (QS. Ali ‘Imron: 85)

Adapun Iman, secara bahasa adalah: pembenaran (tashdiiq).

Alloh berfirman:

 وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ لَنَا

“Dan kamu tidak akan membenarkan kami.” (QS. Yusuf: 17)

Secara syar’i adalah: penetapan hati yang mengharuskan perkataan dan perbuatan.

Maka, ia adalah keyakinan, perkataan, dan perbuatan; keyakinan hati, perkataan lisan, dan perbuatan hati dan anggota badan.

Dalil atas masuknya semua hal ini dalam Iman adalah sabda Nabi : “Al-Iman: Hendaklah kamu beriman kepada Alloh, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rosul-Rosul-Nya, Hari Akhiroh, dan Qodar (takdir) yang baik maupun yang buruk.” (HR. Al-Bukhori no. 50 dan Muslim no. 9)

Dan sabda beliau: “Al-Iman memiliki tujuh puluh lebih cabang. Yang paling tinggi adalah ucapan: Laa ilaaha illalloh (Tiada ilah yang berhak diibadahi dengan benar melainkan Alloh), dan yang paling rendah adalah menyingkirkan adza (gangguan) dari jalan. Dan rasa malu adalah salah satu cabang Iman” (HR. Al-Bukhori no. 9 dan Muslim no. 35)

Iman kepada Alloh, Malaikat-Malaikat-Nya, dst., adalah keyakinan hati.

Ucapan Laa ilaaha illalloh adalah perkataan lisan.

Menyingkirkan adza dari jalan adalah perbuatan anggota badan.

Dan al-hayaa (rasa malu) adalah perbuatan hati.

Dengan ini diketahui bahwa Iman mencakup seluruh agama.

Maka, tidak ada perbedaan antara Iman dan Islam ketika salah satunya disebutkan secara tersendiri.

Adapun jika keduanya disebutkan secara bersamaan, maka Islam ditafsirkan sebagai ketundukan yang nampak, yaitu perkataan lisan dan perbuatan anggota badan.

Dan ia muncul dari Mu’min yang sempurna Iman maupun Mu’min yang lemah Iman.

Alloh berfirman:

 قَالَتِ الْأَعْرَابُ آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْأِيمَانُ فِي قُلُوبِكُمْ

“Orang-orang Arob Badui berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah: ‘Kalian belum beriman, tetapi katakanlah: ‘Kami telah berislam (tunduk)’, karena Iman belum masuk ke dalam hati kalian.” (QS. Al-Hujurot: 14)

Dan ada orang munafik yang disebut Muslim secara lahir, tetapi ia kafir secara bathin.

Dan Iman ditafsirkan sebagai ketundukan yang bathin, yaitu penetapan dan perbuatan hati, dan ia hanya muncul dari Mu’min yang sesungguhnya.

Sebagaimana firman Alloh:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ * الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Sungguh orang-orang Mu’min adalah mereka yang apabila disebut nama Alloh, hati mereka bergetar, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, ia menambahkan Iman mereka, dan hanya kepada Robb mereka bertawakkal. Yaitu yang mendirikan Sholat, dan menafkahkan sebagian dari apa yang Kami rezekikan kepada mereka.” (QS. Al-Anfal: 3, 4)

Dengan makna ini, Iman menjadi lebih tinggi. Maka, setiap Mu’min adalah Muslim, tetapi tidak sebaliknya.

Bertambah dan Berkurangnya Iman

Fashl (Subbagian)

Di antara dasar-dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah: Iman itu bertambah dan berkurang.

Hal itu ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah.

Di antara dalil Al-Kitab adalah firman Alloh:

  لِيَزْدَادُوا إِيمَاناً مَعَ إِيمَانِهِمْ

“Agar mereka bertambah Iman di atas Iman mereka.” (QS. Al-Fath: 4)

Di antara dalil Sunnah adalah sabda Nabi tentang kaum wanita: “Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agama yang lebih mampu menghilangkan akal laki-laki yang tegas daripada salah seorang dari kalian” (HR. Al-Bukhori no. 304 dan Muslim no. 80)

Dalam ayat itu terdapat penetapan bertambahnya Iman, dan dalam Hadits itu terdapat penetapan berkurangnya agama.

Setiap nash yang menunjukkan bertambahnya Iman, ia mengandung petunjuk atas berkurangnya.

Dan sebaliknya, karena pertambahan dan kekurangan saling membutuhkan, tidak dipahami salah satunya tanpa yang lain.

Lafazh pertambahan dan kekurangan telah ditetapkan dari para Shohabat, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka.

Mayoritas Salaf berpendapat demikian.

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) berkata: “Dan bahwa Iman bertambah dan berkurang adalah pendapat jama’ah Ahlul Atsar dan Fuqoha (ahli fiqih) dari Ahlul Futya (pemberi fatwa) di berbagai kota.”

Ia menyebutkan dua riwayat dari Imam Malik (w. 179 H) tentang pengucapan lafazh kekurangan: salah satunya berhenti (tawaqquf), dan yang kedua sepakat dengan jama’ah.

Dua kelompok menyelisihi dasar ini:

1. Murji’ah Khooshshoh (Murji’ah Murni): Yaitu yang berkata: “Iman adalah penetapan hati, dan mereka mengklaim bahwa penetapan hati tidak berbeda-beda.”

Maka, orang faasiq dan orang ‘adl (adil) sama menurut mereka dalam Iman.

2. Wa’idiyyah: Dari kalangan Mu’tazilah dan Khowarij, yaitu yang mengeluarkan pelaku dosa besar dari Iman.

Mereka berkata: “Iman itu ada seluruhnya, atau tidak ada seluruhnya,” dan mereka melarang perbedaan tingkatannya.

Kedua kelompok ini dibantah dengan wahyu dan akal.

Adapun wahyu, telah disebutkan nash-nash yang menunjukkan penetapan bertambah dan berkurangnya Iman.

Adapun akal, kita katakan kepada Murji’ah: Perkataan kalian: “Iman adalah penetapan hati, dan penetapan hati tidak berbeda-beda” adalah tertunda pada kedua premisnya.

Adapun premis yang pertama: Pengkhususan kalian bahwa Iman adalah penetapan hati menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah tentang masuknya perkataan dan perbuatan dalam Iman.

Adapun premis yang kedua: Perkataan kalian: “Sungguh penetapan hati tidak berbeda-beda” menyelisihi indera.

Karena sudah diketahui oleh setiap orang bahwa penetapan hati hanya mengikuti ilmu.

Dan tidak diragukan bahwa ilmu itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan jalurnya.

Sungguh berita dari satu orang tidak memberikan manfaat sebagaimana berita dari dua orang, demikian seterusnya.

Dan apa yang dicapai manusia dengan berita tidak setara dalam ilmu dengan apa yang dicapai dengan melihat langsung (musyaahadah).

Maka, keyakinan itu bertingkat-tingkat yang berbeda-beda.

Dan perbedaan manusia dalam keyakinan adalah perkara yang diketahui, bahkan satu orang saja mendapati dirinya dalam waktu dan kondisi tertentu lebih kuat keyakinannya daripada waktu dan kondisi yang lain.

Dan kami katakan: Bagaimana mungkin dibolehkan bagi orang yang berakal menghukumi kesamaan dalam Iman antara dua orang: salah satunya tekun dalam ketaatan kepada Alloh, baik yang wajib maupun nafilah (sunnah), menjauhi larangan-larangan Alloh, dan jika ia terjerumus dalam maksiat, ia segera meninggalkannya dan bertaubat darinya.

Sedangkan yang kedua menyia-nyiakan apa yang diwajibkan Alloh atasnya, dan tenggelam dalam apa yang diharomkan Alloh atasnya, hanya saja ia tidak melakukan apa yang mengkafirkannya.

Bagaimana ini dan itu bisa sama?!

Adapun Wa’idiyyah, kita katakan kepada mereka: Perkataan kalian: “Sungguh pelaku dosa besar keluar dari Iman” menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah.

Jika itu telah jelas, bagaimana kita menghukumi kesamaan dalam Iman antara dua orang.

Salah satunya muqtashid, yaitu mengerjakan kewajiban, meninggalkan yang harom, dan yang kedua zholim terhadap dirinya, mengerjakan apa yang diharomkan Alloh atasnya, dan meninggalkan apa yang diwajibkan Alloh atasnya tanpa melakukan apa yang mengkafirkannya?!

Dan kita katakan lagi: Anggaplah kita telah mengeluarkan pelaku dosa besar dari Iman. Maka, bagaimana mungkin kita menghukumi kesamaan dalam Iman antara dua orang, yang salah satunya muqtashid (bersahaja), dan yang lainnya saabiq bil khoiroot (bersegera dalam kebaikan) dengan izin Alloh?!

Sebab-Sebab Bertambahnya Iman

Fashl (Subbagian)

Bertambahnya Iman memiliki sebab-sebab, di antaranya:

1. Mengenal Nama-Nama dan Sifat-Sifat Alloh.

Sungguh setiap kali hamba bertambah pengetahuannya tentang Nama-Nama dan Sifat-Sifat-Nya, serta tuntutan dan pengaruhnya, niscaya ia bertambah Iman-nya kepada Robb-nya, kecintaannya kepada-Nya, dan pengagungannya kepada-Nya.

2. Memperhatikan ayat-ayat Alloh yang kauniyyah (alam semesta) dan syar’iyyah (hukum).

Sungguh setiap kali hamba memperhatikan dan merenungkan apa yang terkandung di dalamnya berupa kekuasaan yang menakjubkan dan hikmah yang sempurna, niscaya ia bertambah Iman dan keyakinannya tanpa ragu.

3. Mengerjakan ketaatan dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh.

Sungguh Iman bertambah dengannya sesuai dengan kesempurnaan amal, jenisnya, dan banyaknya.

Setiap kali amal lebih sempurna, niscaya pertambahan Iman dengannya lebih agung.

Dan kesempurnaan amal adalah sesuai dengan keikhlasan dan mengikuti Rosul.

Adapun jenis amal, maka yang wajib lebih utama daripada yang sunnah, dan sebagian ketaatan lebih ditekankan dan lebih utama daripada yang lain.

Setiap kali ketaatan lebih utama, niscaya pertambahan Iman dengannya lebih agung.

Adapun banyaknya amal, sungguh Iman bertambah dengannya; karena amal termasuk Iman, maka ia bertambah dengan bertambahnya amal.

4. Meninggalkan maksiat karena takut kepada Alloh ‘azza wa jalla.

Setiap kali pendorong untuk melakukan maksiat lebih kuat, niscaya pertambahan Iman dengan meninggalkannya lebih agung.

Karena meninggalkannya padahal pendorongnya kuat adalah dalil atas kuatnya Iman hamba, dan mendahulukan apa yang dicintai Alloh dan Rosul-Nya atas apa yang diinginkan hawa nafsunya.

Sebab-Sebab Berkurangnya Iman

Adapun berkurangnya Iman, ia memiliki sebab-sebab, di antaranya:

1. Kebodohan tentang Alloh, Nama-Nama dan Sifat-Sifat-Nya.

2. Kelalaian dan berpaling dari memperhatikan ayat-ayat Alloh dan hukum-hukum-Nya yang kauniyyah (alam semesta) dan syar’iyyah (hukum).

Sungguh hal itu menyebabkan sakitnya hati atau matinya karena dikuasai oleh syahawat (hawa nafsu) dan syubhat (kerancuan).

3. Mengerjakan maksiat.

Maka, Iman berkurang sesuai dengan jenis maksiatnya, kadarnya, pengabaiannya, dan kuat atau lemahnya pendorongnya.

Adapun jenis dan kadarnya, sungguh berkurangnya Iman karena dosa besar lebih agung daripada berkurangnya karena dosa kecil.

Dan berkurangnya Iman karena membunuh jiwa yang diharomkan lebih agung daripada berkurangnya karena mengambil harta yang dihormati.

Dan berkurangnya karena dua maksiat lebih banyak daripada berkurangnya karena satu maksiat, demikian seterusnya.

Adapun pengabaiannya: Jika maksiat itu muncul dari hati yang mengabaikan Dzat yang ia durhakai dan lemah takutnya kepada-Nya, maka berkurangnya Iman dengannya lebih agung.

Daripada berkurangnya Iman jika ia muncul dari hati yang mengagungkan Alloh dan sangat takut kepada-Nya, tetapi ia terlanjur melakukan maksiat.

Adapun kuatnya pendorong: Jika maksiat itu muncul dari orang yang lemah pendorongnya, maka berkurangnya Iman dengannya lebih agung.

Daripada berkurangnya Iman jika ia muncul dari orang yang kuat pendorongnya.

Oleh karena itu, kesombongan orang fakir dan zina orang tua lebih besar dosanya daripada kesombongan orang kaya dan zina pemuda.

Sebagaimana dalam Hadits: “Tiga golongan yang Alloh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan memandang mereka pada hari Kiamat, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka ‘Adzab yang pedih.” (HR. Muslim no. 107)

Dan beliau menyebutkan di antaranya: orang tua yang berzina, dan orang fakir yang sombong.

Karena lemahnya pendorong maksiat itu pada keduanya.

4. Meninggalkan ketaatan.

Maka, Iman berkurang dengannya, dan kekurangannya sesuai dengan penekanan ketaatan itu.

Setiap kali ketaatan itu lebih ditekankan, niscaya berkurangnya Iman karena meninggalkannya lebih besar.

Dan terkadang Iman hilang seluruhnya, seperti meninggalkan Sholat.

Kemudian, berkurangnya Iman karena meninggalkan ketaatan ada dua jenis: jenis yang diadzab karenanya, yaitu: meninggalkan kewajiban tanpa ‘uzur (alasan yang dibenarkan).

Dan jenis yang tidak diadzab karenanya, yaitu: meninggalkan kewajiban karena ‘udzur syar’i (agama) atau hissi (indera), dan meninggalkan yang mustahab (sunnah).

Contoh yang pertama (meninggalkan wajib karena ‘udzr) adalah meninggalkan Sholat bagi wanita di hari-hari haidh-nya.

Contoh yang kedua (meninggalkan mustahab) adalah meninggalkan Sholat dhuha.

Wallahu a’lam.

Istitsna (Pengecualian) dalam Iman

Fashl (Subbagian)

Istitsna’ dalam Iman: yaitu seseorang berkata: “Aku Mu’min in syaa Alloh (jika Alloh menghendaki).”

Orang-orang berselisih tentang hal ini menjadi tiga pendapat:

1. Mengharomkannya

Ini adalah pendapat Murji’ah, Jahmiyyah, dan yang sejenisnya.

Sumber pendapat ini: Iman adalah satu hal yang diketahui manusia dari dirinya, yaitu pembenaran di dalam hati.

Maka, jika ia membuat istitsna (pengecualian) di dalamnya, itu adalah dalil atas keraguannya, oleh karena itu mereka menamai orang-orang yang membuat istitsna’ dalam Iman sebagai Syukkaak (orang-orang yang ragu).

2. Mewajibkannya

Pendapat ini memiliki dua sumber:

a. Bahwa Iman adalah apa yang seseorang mati di atasnya, dan seseorang hanya menjadi Mu’min atau kafir berdasarkan kematiannya, dan ini adalah sesuatu yang akan datang yang tidak diketahui.

Maka, tidak boleh memastikan tentang hal itu.

Ini adalah sumber pendapat banyak orang muta’akhirin dari kalangan Kullabiyyah dan selain mereka.

Tetapi tidak diketahui bahwa seorang pun dari Salaf memberikan alasan dengan sumber ini, melainkan mereka memberikan alasan dengan sumber yang kedua.

b. Bahwa Iman mutlak mencakup mengerjakan semua yang diperintahkan, dan meninggalkan semua yang dilarang, dan ini adalah hal yang manusia tidak bisa memastikan dirinya dengannya.

Dan jika ia memastikan, niscaya ia telah menyucikan dirinya, dan bersaksi bagi dirinya bahwa ia termasuk orang-orang yang bertaqwa dan sholih.

Dan atas dasar ini, seharusnya ia bersaksi bagi dirinya bahwa ia termasuk Ahlul Jannah (penduduk Surga), dan ini adalah konsekuensi yang mustahil.

3. Merincinya

Jika istitsna’ itu muncul karena keraguan dalam keberadaan asal Iman, maka ini diharomkan, bahkan kekafiran.

Karena Iman adalah kepastian (jazm), dan keraguan menafikannya.

Dan jika ia muncul karena khawatir menyucikan diri dan bersaksi bagi dirinya telah merealisasikan Iman secara perkataan, perbuatan, dan keyakinan, maka ini wajib, karena khawatir dari hal yang diharomkan ini.

Dan jika maksud dari istitsna’ adalah mencari berkah dengan menyebut masyi’ah (kehendak), atau menjelaskan sebabnya (ta’liil), dan bahwa Iman yang ada di hatinya adalah dengan kehendak Alloh, maka ini dibolehkan (jaa’iz).

Pengaitan dengan masyi’ah dengan cara ini –yaitu menjelaskan sebabnya– tidak menafikan terealisasinya yang dikaitkan.

Sungguh pengaitan dengan cara ini telah datang dalam perkara yang sudah pasti terealisasi.

Seperti firman Alloh:

لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لا تَخَافُون

“Sungguh kalian pasti akan memasuki Masjid al-Harom jika Alloh menghendaki, dalam keadaan aman, mencukur rambut kalian dan memendekkannya, tanpa rasa takut.” (QS. Al-Fath: 27)

Dengan ini diketahui bahwa tidak benar menghukumi istitsna’ secara mutlak, melainkan harus ada perincian tadi.

Wallahu a’lam, dan semoga sholawat Alloh tercurah kepada Nabi kita Muhammad , kepada keluarga dan para Shohabat beliau.

Ditulis pada tanggal 8 Dzul Qo’dah tahun 1380 H

Walhamdulillahil-ladzii bi ni’matihii tatimmush shoolihaat (Segala puji bagi Alloh yang dengan ni’mat-Nya sempurnalah segala amal sholih)

Penulis: Muhammad Sholih Al-Utsaimin (1421 H)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url