Penjelasan Islam dan Iman Menurut Ibnu Taimiyyah
Islam secara bahasa adalah: tunduk dan patuh (inqiyad).
Secara syar’i adalah: ketundukan hamba kepada Alloh secara lahir dan
bathin, dengan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
Maka, ia mencakup seluruh unsur agama.
Alloh berfirman:
وَرَضِيتُ لَكُمُ
الْأِسْلامَ دِيناً
“Aku meridhoi Islam sebagai agama bagi kalian.” (QS. Al-Ma’idah:
3)
Dan firman Alloh:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْأِسْلامُ
“Sungguh agama di sisi Alloh adalah Islam.” (QS. Ali ‘Imron: 19)
Dan firman Alloh:
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ
دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ
“Siapa yang mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima
darinya.” (QS. Ali ‘Imron: 85)
Adapun Iman, secara bahasa adalah: pembenaran (tashdiiq).
Alloh berfirman:
وَمَا أَنْتَ بِمُؤْمِنٍ
لَنَا
“Dan kamu tidak akan membenarkan kami.” (QS. Yusuf: 17)
Secara syar’i adalah: penetapan hati yang mengharuskan perkataan dan
perbuatan.
Maka, ia adalah keyakinan, perkataan, dan perbuatan; keyakinan hati,
perkataan lisan, dan perbuatan hati dan anggota badan.
Dalil atas masuknya semua hal ini dalam Iman adalah sabda Nabi ﷺ: “Al-Iman: Hendaklah kamu beriman kepada Alloh, Malaikat-Malaikat-Nya,
Kitab-Kitab-Nya, Rosul-Rosul-Nya, Hari Akhiroh, dan Qodar (takdir) yang baik
maupun yang buruk.” (HR. Al-Bukhori no. 50 dan Muslim no. 9)
Dan sabda beliau: “Al-Iman memiliki tujuh puluh lebih cabang. Yang
paling tinggi adalah ucapan: Laa ilaaha illalloh (Tiada ilah yang berhak
diibadahi dengan benar melainkan Alloh), dan yang paling rendah adalah
menyingkirkan adza (gangguan) dari jalan. Dan rasa malu adalah salah
satu cabang Iman” (HR. Al-Bukhori no. 9 dan Muslim no. 35)
Iman kepada Alloh, Malaikat-Malaikat-Nya, dst., adalah keyakinan hati.
Ucapan Laa ilaaha illalloh adalah perkataan lisan.
Menyingkirkan adza dari jalan adalah perbuatan anggota badan.
Dan al-hayaa (rasa malu) adalah perbuatan hati.
Dengan ini diketahui bahwa Iman mencakup seluruh agama.
Maka, tidak ada perbedaan antara Iman dan Islam ketika salah satunya
disebutkan secara tersendiri.
Adapun jika keduanya disebutkan secara bersamaan, maka Islam ditafsirkan
sebagai ketundukan yang nampak, yaitu perkataan lisan dan perbuatan anggota
badan.
Dan ia muncul dari Mu’min yang sempurna Iman maupun Mu’min yang lemah
Iman.
Alloh berfirman:
قَالَتِ الْأَعْرَابُ
آمَنَّا قُلْ لَمْ تُؤْمِنُوا وَلَكِنْ قُولُوا أَسْلَمْنَا وَلَمَّا يَدْخُلِ الْأِيمَانُ
فِي قُلُوبِكُمْ
“Orang-orang Arob Badui berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah: ‘Kalian
belum beriman, tetapi katakanlah: ‘Kami telah berislam (tunduk)’, karena Iman
belum masuk ke dalam hati kalian.” (QS. Al-Hujurot: 14)
Dan ada orang munafik yang disebut Muslim secara lahir, tetapi ia kafir
secara bathin.
Dan Iman ditafsirkan sebagai ketundukan yang bathin, yaitu penetapan dan
perbuatan hati, dan ia hanya muncul dari Mu’min yang sesungguhnya.
Sebagaimana firman Alloh:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ
إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ
إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ * الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Sungguh orang-orang Mu’min adalah mereka yang apabila disebut nama
Alloh, hati mereka bergetar, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya,
ia menambahkan Iman mereka, dan hanya kepada Robb mereka bertawakkal. Yaitu yang
mendirikan Sholat, dan menafkahkan sebagian dari apa yang Kami rezekikan kepada
mereka.” (QS. Al-Anfal: 3, 4)
Dengan makna ini, Iman menjadi lebih tinggi. Maka, setiap Mu’min adalah
Muslim, tetapi tidak sebaliknya.
Bertambah dan Berkurangnya Iman
Fashl (Subbagian)
Di antara dasar-dasar Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah: Iman itu
bertambah dan berkurang.
Hal itu ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah.
Di antara dalil Al-Kitab adalah firman Alloh:
لِيَزْدَادُوا إِيمَاناً مَعَ إِيمَانِهِمْ
“Agar mereka bertambah Iman di atas Iman mereka.” (QS.
Al-Fath: 4)
Di antara dalil Sunnah adalah sabda Nabi ﷺ tentang kaum wanita: “Aku tidak pernah melihat orang yang
kurang akal dan agama yang lebih mampu menghilangkan akal laki-laki yang tegas
daripada salah seorang dari kalian” (HR. Al-Bukhori no. 304 dan Muslim no.
80)
Dalam ayat itu terdapat penetapan bertambahnya Iman, dan dalam Hadits
itu terdapat penetapan berkurangnya agama.
Setiap nash yang menunjukkan bertambahnya Iman, ia mengandung
petunjuk atas berkurangnya.
Dan sebaliknya, karena pertambahan dan kekurangan saling membutuhkan,
tidak dipahami salah satunya tanpa yang lain.
Lafazh pertambahan dan kekurangan telah ditetapkan dari para Shohabat,
dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka.
Mayoritas Salaf berpendapat demikian.
Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) berkata: “Dan bahwa Iman bertambah dan
berkurang adalah pendapat jama’ah Ahlul Atsar dan Fuqoha (ahli fiqih) dari
Ahlul Futya (pemberi fatwa) di berbagai kota.”
Ia menyebutkan dua riwayat dari Imam Malik (w. 179 H) tentang pengucapan
lafazh kekurangan: salah satunya berhenti (tawaqquf), dan yang kedua
sepakat dengan jama’ah.
Dua kelompok menyelisihi dasar ini:
1. Murji’ah Khooshshoh (Murji’ah Murni): Yaitu yang berkata: “Iman
adalah penetapan hati, dan mereka mengklaim bahwa penetapan hati tidak
berbeda-beda.”
Maka, orang faasiq dan orang ‘adl (adil) sama menurut mereka dalam Iman.
2. Wa’idiyyah: Dari kalangan Mu’tazilah dan Khowarij, yaitu yang
mengeluarkan pelaku dosa besar dari Iman.
Mereka berkata: “Iman itu ada seluruhnya, atau tidak ada seluruhnya,”
dan mereka melarang perbedaan tingkatannya.
Kedua kelompok ini dibantah dengan wahyu dan akal.
Adapun wahyu, telah disebutkan nash-nash yang menunjukkan
penetapan bertambah dan berkurangnya Iman.
Adapun akal, kita katakan kepada Murji’ah: Perkataan kalian: “Iman
adalah penetapan hati, dan penetapan hati tidak berbeda-beda” adalah tertunda
pada kedua premisnya.
Adapun premis yang pertama: Pengkhususan kalian bahwa Iman adalah
penetapan hati menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan Sunnah
tentang masuknya perkataan dan perbuatan dalam Iman.
Adapun premis yang kedua: Perkataan kalian: “Sungguh penetapan hati
tidak berbeda-beda” menyelisihi indera.
Karena sudah diketahui oleh setiap orang bahwa penetapan hati hanya
mengikuti ilmu.
Dan tidak diragukan bahwa ilmu itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan
jalurnya.
Sungguh berita dari satu orang tidak memberikan manfaat sebagaimana
berita dari dua orang, demikian seterusnya.
Dan apa yang dicapai manusia dengan berita tidak setara dalam ilmu
dengan apa yang dicapai dengan melihat langsung (musyaahadah).
Maka, keyakinan itu bertingkat-tingkat yang berbeda-beda.
Dan perbedaan manusia dalam keyakinan adalah perkara yang diketahui,
bahkan satu orang saja mendapati dirinya dalam waktu dan kondisi tertentu lebih
kuat keyakinannya daripada waktu dan kondisi yang lain.
Dan kami katakan: Bagaimana mungkin dibolehkan bagi orang yang berakal
menghukumi kesamaan dalam Iman antara dua orang: salah satunya tekun dalam
ketaatan kepada Alloh, baik yang wajib maupun nafilah (sunnah), menjauhi
larangan-larangan Alloh, dan jika ia terjerumus dalam maksiat, ia segera
meninggalkannya dan bertaubat darinya.
Sedangkan yang kedua menyia-nyiakan apa yang diwajibkan Alloh atasnya,
dan tenggelam dalam apa yang diharomkan Alloh atasnya, hanya saja ia tidak
melakukan apa yang mengkafirkannya.
Bagaimana ini dan itu bisa sama?!
Adapun Wa’idiyyah, kita katakan kepada mereka: Perkataan kalian: “Sungguh
pelaku dosa besar keluar dari Iman” menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh
Al-Kitab dan Sunnah.
Jika itu telah jelas, bagaimana kita menghukumi kesamaan dalam Iman
antara dua orang.
Salah satunya muqtashid, yaitu mengerjakan kewajiban,
meninggalkan yang harom, dan yang kedua zholim terhadap dirinya, mengerjakan
apa yang diharomkan Alloh atasnya, dan meninggalkan apa yang diwajibkan Alloh
atasnya tanpa melakukan apa yang mengkafirkannya?!
Dan kita katakan lagi: Anggaplah kita telah mengeluarkan pelaku dosa
besar dari Iman. Maka, bagaimana mungkin kita menghukumi kesamaan dalam Iman
antara dua orang, yang salah satunya muqtashid (bersahaja), dan yang
lainnya saabiq bil khoiroot (bersegera dalam kebaikan) dengan izin Alloh?!
Sebab-Sebab Bertambahnya Iman
Fashl (Subbagian)
Bertambahnya Iman memiliki sebab-sebab, di antaranya:
1. Mengenal Nama-Nama dan Sifat-Sifat Alloh.
Sungguh setiap kali hamba bertambah pengetahuannya tentang Nama-Nama dan
Sifat-Sifat-Nya, serta tuntutan dan pengaruhnya, niscaya ia bertambah Iman-nya
kepada Robb-nya, kecintaannya kepada-Nya, dan pengagungannya kepada-Nya.
2. Memperhatikan ayat-ayat Alloh yang kauniyyah (alam semesta)
dan syar’iyyah (hukum).
Sungguh setiap kali hamba memperhatikan dan merenungkan apa yang
terkandung di dalamnya berupa kekuasaan yang menakjubkan dan hikmah yang
sempurna, niscaya ia bertambah Iman dan keyakinannya tanpa ragu.
3. Mengerjakan ketaatan dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh.
Sungguh Iman bertambah dengannya sesuai dengan kesempurnaan amal,
jenisnya, dan banyaknya.
Setiap kali amal lebih sempurna, niscaya pertambahan Iman dengannya
lebih agung.
Dan kesempurnaan amal adalah sesuai dengan keikhlasan dan mengikuti
Rosul.
Adapun jenis amal, maka yang wajib lebih utama daripada yang sunnah, dan
sebagian ketaatan lebih ditekankan dan lebih utama daripada yang lain.
Setiap kali ketaatan lebih utama, niscaya pertambahan Iman dengannya
lebih agung.
Adapun banyaknya amal, sungguh Iman bertambah dengannya; karena amal
termasuk Iman, maka ia bertambah dengan bertambahnya amal.
4. Meninggalkan maksiat karena takut kepada Alloh ‘azza wa jalla.
Setiap kali pendorong untuk melakukan maksiat lebih kuat, niscaya
pertambahan Iman dengan meninggalkannya lebih agung.
Karena meninggalkannya padahal pendorongnya kuat adalah dalil atas
kuatnya Iman hamba, dan mendahulukan apa yang dicintai Alloh dan Rosul-Nya atas
apa yang diinginkan hawa nafsunya.
Sebab-Sebab Berkurangnya Iman
Adapun berkurangnya Iman, ia memiliki sebab-sebab, di antaranya:
1. Kebodohan tentang Alloh, Nama-Nama dan Sifat-Sifat-Nya.
2. Kelalaian dan berpaling dari memperhatikan ayat-ayat Alloh dan
hukum-hukum-Nya yang kauniyyah (alam semesta) dan syar’iyyah (hukum).
Sungguh hal itu menyebabkan sakitnya hati atau matinya karena dikuasai
oleh syahawat (hawa nafsu) dan syubhat (kerancuan).
3. Mengerjakan maksiat.
Maka, Iman berkurang sesuai dengan jenis maksiatnya, kadarnya, pengabaiannya,
dan kuat atau lemahnya pendorongnya.
Adapun jenis dan kadarnya, sungguh berkurangnya Iman karena dosa besar
lebih agung daripada berkurangnya karena dosa kecil.
Dan berkurangnya Iman karena membunuh jiwa yang diharomkan lebih agung
daripada berkurangnya karena mengambil harta yang dihormati.
Dan berkurangnya karena dua maksiat lebih banyak daripada berkurangnya
karena satu maksiat, demikian seterusnya.
Adapun pengabaiannya: Jika maksiat itu muncul dari hati yang mengabaikan
Dzat yang ia durhakai dan lemah takutnya kepada-Nya, maka berkurangnya Iman
dengannya lebih agung.
Daripada berkurangnya Iman jika ia muncul dari hati yang mengagungkan
Alloh dan sangat takut kepada-Nya, tetapi ia terlanjur melakukan maksiat.
Adapun kuatnya pendorong: Jika maksiat itu muncul dari orang yang lemah
pendorongnya, maka berkurangnya Iman dengannya lebih agung.
Daripada berkurangnya Iman jika ia muncul dari orang yang kuat
pendorongnya.
Oleh karena itu, kesombongan orang fakir dan zina orang tua lebih besar
dosanya daripada kesombongan orang kaya dan zina pemuda.
Sebagaimana dalam Hadits: “Tiga golongan yang Alloh tidak akan berbicara
kepada mereka, tidak akan memandang mereka pada hari Kiamat, tidak akan
menyucikan mereka, dan bagi mereka ‘Adzab yang pedih.” (HR. Muslim no. 107)
Dan beliau menyebutkan di antaranya: orang tua yang berzina, dan orang fakir
yang sombong.
Karena lemahnya pendorong maksiat itu pada keduanya.
4. Meninggalkan ketaatan.
Maka, Iman berkurang dengannya, dan kekurangannya sesuai dengan
penekanan ketaatan itu.
Setiap kali ketaatan itu lebih ditekankan, niscaya berkurangnya Iman
karena meninggalkannya lebih besar.
Dan terkadang Iman hilang seluruhnya, seperti meninggalkan Sholat.
Kemudian, berkurangnya Iman karena meninggalkan ketaatan ada dua jenis:
jenis yang diadzab karenanya, yaitu: meninggalkan kewajiban tanpa ‘uzur (alasan
yang dibenarkan).
Dan jenis yang tidak diadzab karenanya, yaitu: meninggalkan kewajiban
karena ‘udzur syar’i (agama) atau hissi (indera), dan meninggalkan yang mustahab
(sunnah).
Contoh yang pertama (meninggalkan wajib karena ‘udzr) adalah
meninggalkan Sholat bagi wanita di hari-hari haidh-nya.
Contoh yang kedua (meninggalkan mustahab) adalah meninggalkan Sholat
dhuha.
Wallahu a’lam.
Istitsna (Pengecualian) dalam Iman
Fashl (Subbagian)
Istitsna’ dalam Iman: yaitu seseorang berkata: “Aku Mu’min
in syaa Alloh (jika Alloh menghendaki).”
Orang-orang berselisih tentang hal ini menjadi tiga pendapat:
1.
Mengharomkannya
Ini adalah pendapat Murji’ah, Jahmiyyah, dan yang sejenisnya.
Sumber pendapat ini: Iman adalah satu hal yang diketahui manusia dari
dirinya, yaitu pembenaran di dalam hati.
Maka, jika ia membuat istitsna (pengecualian) di dalamnya, itu
adalah dalil atas keraguannya, oleh karena itu mereka menamai orang-orang yang
membuat istitsna’ dalam Iman sebagai Syukkaak (orang-orang yang
ragu).
2.
Mewajibkannya
Pendapat ini memiliki dua sumber:
a. Bahwa Iman adalah apa yang seseorang mati di atasnya, dan seseorang
hanya menjadi Mu’min atau kafir berdasarkan kematiannya, dan ini adalah sesuatu
yang akan datang yang tidak diketahui.
Maka, tidak boleh memastikan tentang hal itu.
Ini adalah sumber pendapat banyak orang muta’akhirin dari
kalangan Kullabiyyah dan selain mereka.
Tetapi tidak diketahui bahwa seorang pun dari Salaf memberikan alasan
dengan sumber ini, melainkan mereka memberikan alasan dengan sumber yang kedua.
b. Bahwa Iman mutlak mencakup mengerjakan semua yang diperintahkan, dan
meninggalkan semua yang dilarang, dan ini adalah hal yang manusia tidak bisa
memastikan dirinya dengannya.
Dan jika ia memastikan, niscaya ia telah menyucikan dirinya, dan
bersaksi bagi dirinya bahwa ia termasuk orang-orang yang bertaqwa dan sholih.
Dan atas dasar ini, seharusnya ia bersaksi bagi dirinya bahwa ia
termasuk Ahlul Jannah (penduduk Surga), dan ini adalah konsekuensi yang
mustahil.
3.
Merincinya
Jika istitsna’ itu muncul karena keraguan dalam keberadaan asal
Iman, maka ini diharomkan, bahkan kekafiran.
Karena Iman adalah kepastian (jazm), dan keraguan menafikannya.
Dan jika ia muncul karena khawatir menyucikan diri dan bersaksi bagi
dirinya telah merealisasikan Iman secara perkataan, perbuatan, dan keyakinan,
maka ini wajib, karena khawatir dari hal yang diharomkan ini.
Dan jika maksud dari istitsna’ adalah mencari berkah dengan
menyebut masyi’ah (kehendak), atau menjelaskan sebabnya (ta’liil),
dan bahwa Iman yang ada di hatinya adalah dengan kehendak Alloh, maka ini
dibolehkan (jaa’iz).
Pengaitan dengan masyi’ah dengan cara ini –yaitu menjelaskan
sebabnya– tidak menafikan terealisasinya yang dikaitkan.
Sungguh pengaitan dengan cara ini telah datang dalam perkara yang sudah
pasti terealisasi.
Seperti firman Alloh:
لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لا تَخَافُون
“Sungguh kalian pasti akan memasuki Masjid al-Harom jika Alloh
menghendaki, dalam keadaan aman, mencukur rambut kalian dan memendekkannya,
tanpa rasa takut.” (QS. Al-Fath: 27)
Dengan ini diketahui bahwa tidak benar menghukumi istitsna’
secara mutlak, melainkan harus ada perincian tadi.
Wallahu a’lam, dan semoga sholawat
Alloh tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ,
kepada keluarga dan para Shohabat beliau.
Ditulis pada tanggal 8 Dzul Qo’dah tahun 1380 H
Walhamdulillahil-ladzii bi ni’matihii tatimmush shoolihaat (Segala puji
bagi Alloh yang dengan ni’mat-Nya sempurnalah segala amal sholih)
Penulis: Muhammad Sholih Al-Utsaimin (1421 H)