Cari Artikel

Mempersiapkan...

Tanggung Jawab Orang-Orang yang Hadir Setelah Kematiannya

 

[17] Jika ia sudah meninggal dan rohnya telah keluar, maka orang-orang yang hadir harus melakukan beberapa hal:

A dan b) Mereka harus memejamkan matanya dan mendoakannya juga, berdasarkan Hadits Ummu Salamah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:

Rosululloh masuk menemui Abu Salamah rodhiyallahu ‘anhu, sementara matanya sudah terbuka lebar (melotot). Lalu beliau memejamkannya. Kemudian beliau bersabda: “Sungguh, apabila roh dicabut, pandangan mata mengikutinya.” Lalu orang-orang dari keluarganya menangis dengan suara keras. Beliau bersabda: “Janganlah kalian mendoakan atas diri kalian sendiri kecuali yang baik, karena para Malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan.” Kemudian beliau berdoa:

«اللَّهُمَّ اغْفِرْ لأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَأَفْسِحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ»

“Ya Alloh, ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk, gantikanlah ia bagi keturunannya yang ditinggalkan, ampunilah kami dan dia, wahai Robb sekalian alam, lapangkanlah kuburnya, dan berilah cahaya di dalamnya.” (HR. Muslim)

c) Mereka harus menutupinya dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya, berdasarkan Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

“Rosululloh ketika wafat ditutupi dengan kain burdah hibaroh (kain bergaris-garis).”

d) Ini berlaku untuk selain orang yang meninggal dalam keadaan ihrom, karena orang yang sedang ihrom tidak boleh ditutupi kepala dan wajahnya, berdasarkan Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:

“Ketika seorang lelaki sedang berdiri di Arofah, tiba-tiba ia terjatuh dari tunggangannya, lalu tunggangannya menginjak lehernya—atau ia berkata: lalu tunggangannya membunuhnya. Maka Nabi bersabda:

«اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ»

“Mandikanlah ia dengan air dan daun sidr (bidara), dan kafanilah ia dengan 2 kain.” (Muttafaq Alaih)

Dalam riwayat lain:

«فِي ثَوْبَيْهِ اللَّذَيْنِ أَحْرَمَ فِيهِمَا... وَلَا تُحَنِّطُوهُ»

“Dengan 2 kainnya yang ia pakai ihrom... dan jangan kalian memberinya hanut (parfum).”

Dalam riwayat lain:

«وَلَا تُطَيِّبُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا وَجْهَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا»

jangan kalian memberinya wewangian, dan jangan kalian menutupi kepala dan wajahnya, karena ia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan talbiyah.”

e) Mereka harus menyegerakan pengurusan dan pengeluarannya (pemakamannya) apabila jelas kematiannya, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu yang marfu’ (sampai kepada Nabi ):

«أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ...»

“Cepatkanlah pengurusan janazah...” (Muttafaq Alaih)

Hadits ini akan datang lengkapnya pada masalah 50.

f) Mereka harus menguburkannya di tempat ia meninggal dunia, dan tidak memindahkannya ke tempat lain, karena ini bertentangan dengan perintah menyegerakan yang disebutkan dalam Hadits Abu Huroiroh yang telah lalu.

Oleh karena itu, Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, ketika ada saudara laki-lakinya meninggal dunia di Wadi Habasyah, lalu ia dibawa dari tempatnya:

“Tidak ada yang mengganjal di hati saya—atau membuat saya sedih—kecuali saya berharap ia dikuburkan di tempatnya.”

An-Nawawi (676 H) berkata dalam Al-Adzkar: “Jika ia berwasiat agar dipindahkan ke negara lain, wasiatnya tidak boleh dilaksanakan, karena pemindahan itu harom menurut madz-hab shohih (benar) yang terpilih, yang dipegang oleh kebanyakan ulama dan ditegaskan oleh para peneliti.”

Z- Sebagian dari mereka harus segera melunasi utangnya dari hartanya, meskipun menghabiskan seluruh hartanya. Jika ia tidak punya harta, maka negara wajib membayarnya, jika ia telah berusaha keras melunasinya. Jika negara tidak melakukannya dan ada sebagian orang yang menyumbang untuk itu, maka itu boleh. Tentang hal ini ada Hadits-Hadits yang bisa Anda lihat di kitab aslinya.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url