Tanggung Jawab Orang-Orang yang Hadir Setelah Kematiannya
[17] Jika ia
sudah meninggal dan rohnya telah keluar, maka orang-orang yang hadir harus
melakukan beberapa hal:
A dan b)
Mereka harus memejamkan matanya dan mendoakannya juga, berdasarkan Hadits Ummu
Salamah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata:
Rosululloh ﷺ masuk menemui Abu Salamah rodhiyallahu ‘anhu, sementara
matanya sudah terbuka lebar (melotot). Lalu beliau memejamkannya. Kemudian
beliau bersabda: “Sungguh, apabila roh dicabut, pandangan mata mengikutinya.” Lalu
orang-orang dari keluarganya menangis dengan suara keras. Beliau bersabda: “Janganlah
kalian mendoakan atas diri kalian sendiri kecuali yang baik, karena para Malaikat
mengamini apa yang kalian ucapkan.” Kemudian beliau berdoa:
«اللَّهُمَّ
اغْفِرْ لأَبِي سَلَمَةَ وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ فِي الْمَهْدِيِّينَ وَاخْلُفْهُ فِي
عَقِبِهِ فِي الْغَابِرِينَ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ وَأَفْسِحْ
لَهُ فِي قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيهِ»
“Ya Alloh,
ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya di antara orang-orang yang mendapat
petunjuk, gantikanlah ia bagi keturunannya yang ditinggalkan, ampunilah kami
dan dia, wahai Robb sekalian alam, lapangkanlah kuburnya, dan berilah cahaya di
dalamnya.” (HR. Muslim)
c) Mereka
harus menutupinya dengan kain yang menutupi seluruh tubuhnya, berdasarkan
Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha:
“Rosululloh
ﷺ ketika wafat ditutupi dengan kain burdah hibaroh (kain
bergaris-garis).”
d) Ini
berlaku untuk selain orang yang meninggal dalam keadaan ihrom, karena orang
yang sedang ihrom tidak boleh ditutupi kepala dan wajahnya, berdasarkan
Hadits Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
“Ketika
seorang lelaki sedang berdiri di Arofah, tiba-tiba ia terjatuh dari
tunggangannya, lalu tunggangannya menginjak lehernya—atau ia berkata: lalu
tunggangannya membunuhnya. Maka Nabi ﷺ
bersabda:
«اغْسِلُوهُ
بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ»
“Mandikanlah
ia dengan air dan daun sidr (bidara), dan kafanilah ia dengan 2 kain.” (Muttafaq
Alaih)
Dalam
riwayat lain:
«فِي
ثَوْبَيْهِ اللَّذَيْنِ أَحْرَمَ فِيهِمَا... وَلَا تُحَنِّطُوهُ»
“Dengan 2
kainnya yang ia pakai ihrom... dan jangan kalian memberinya hanut
(parfum).”
Dalam
riwayat lain:
«وَلَا
تُطَيِّبُوهُ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا وَجْهَهُ فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا»
“jangan kalian memberinya wewangian, dan
jangan kalian menutupi kepala dan wajahnya, karena ia akan dibangkitkan pada
hari Kiamat dalam keadaan talbiyah.”
e) Mereka
harus menyegerakan pengurusan dan pengeluarannya (pemakamannya) apabila jelas
kematiannya, berdasarkan Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu yang marfu’
(sampai kepada Nabi ﷺ):
«أَسْرِعُوا
بِالْجِنَازَةِ...»
“Cepatkanlah
pengurusan janazah...” (Muttafaq Alaih)
Hadits ini
akan datang lengkapnya pada masalah 50.
f) Mereka
harus menguburkannya di tempat ia meninggal dunia, dan tidak memindahkannya ke
tempat lain, karena ini bertentangan dengan perintah menyegerakan yang
disebutkan dalam Hadits Abu Huroiroh yang telah lalu.
Oleh karena
itu, Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, ketika ada saudara laki-lakinya
meninggal dunia di Wadi Habasyah, lalu ia dibawa dari tempatnya:
“Tidak ada
yang mengganjal di hati saya—atau membuat saya sedih—kecuali saya berharap ia
dikuburkan di tempatnya.”
An-Nawawi
(676 H) berkata dalam Al-Adzkar: “Jika ia berwasiat agar dipindahkan ke
negara lain, wasiatnya tidak boleh dilaksanakan, karena pemindahan itu harom
menurut madz-hab shohih (benar) yang terpilih, yang dipegang oleh kebanyakan
ulama dan ditegaskan oleh para peneliti.”
Z- Sebagian
dari mereka harus segera melunasi utangnya dari hartanya, meskipun menghabiskan
seluruh hartanya. Jika ia tidak punya harta, maka negara wajib
membayarnya, jika ia telah berusaha keras melunasinya. Jika negara tidak
melakukannya dan ada sebagian orang yang menyumbang untuk itu, maka itu boleh.
Tentang hal ini ada Hadits-Hadits yang bisa Anda lihat di kitab aslinya.