Tanggung Jawab Orang Sakit
[1] Orang yang
sakit wajib ridho terhadap qodho’ (ketentuan) Alloh, bersabar atas
qodar-Nya, dan berprasangka baik kepada Robb-nya. Itu semua lebih baik baginya,
karena sabda Nabi ﷺ:
«عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ
إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ
سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ
خَيْرًا لَهُ»
“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mu’min, sesungguhnya
seluruh urusannya adalah baik, dan itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali
oleh orang yang beriman. Jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, maka
itu baik baginya. jika ia ditimpa
kesusahan, ia bersabar, maka itu baik baginya.” (HR. Muslim)
sabda Nabi ﷺ:
«لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ
إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللهِ تَعَالَى»
“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali
dalam keadaan berprasangka baik kepada Alloh Ta’ala.”
[2] Ia juga
seharusnya berada di antara rasa takut dan harap. Ia takut akan siksa Alloh
atas dosa-dosanya dan berharap rohmat Robb-nya, berdasarkan Hadits Anas rodhiyallahu
‘anhu yang ma’ruf (dikenal) di sisi At-Tirmidzi dan selainnya: Nabi ﷺ mendatangi seorang pemuda yang sedang sakarotul maut, lalu
beliau bertanya: “Bagaimana perasaanmu?”
Pemuda itu menjawab: “Demi Alloh, wahai Rosululloh ﷺ, saya berharap (rohmat) Alloh dan saya takut akan dosa-dosa
saya.”
Maka Rosululloh ﷺ bersabda:
«لاَ يَجْتَمِعَانِ فِي
قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ مَا يَرْجُو وَأَمَّنَهُ
مِمَّا يَخَافُ»
“Tidaklah 2 hal itu berkumpul dalam hati seorang hamba di
saat seperti ini melainkan Alloh akan memberinya apa yang ia harapkan dan
mengamankannya dari apa yang ia takuti.”
[3] Sekalipun
sakitnya sudah sangat parah, tidak boleh baginya untuk mengharapkan
kematian.
Jika
memang ia harus melakukannya, maka hendaklah ia mengucapkan:
«اللَّهُمَّ أَحْيِينِي
مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا
لِي»
“Ya Alloh, hidupkanlah saya jika kehidupan itu lebih baik
bagi saya, dan wafatkanlah saya jika kematian itu lebih baik bagi saya.” (Muttafaq
Alaih)
[4] Jika ia punya kewajiban
(hak-hak orang lain), maka hendaklah ia menunaikannya kepada pemiliknya jika ia
mampu. Jika tidak, hendaklah ia berwasiat, karena perintah Nabi ﷺ tentang hal itu.
[5] Wasiat semacam
ini harus disegerakan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ
يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ
مَكْتُوبَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ»
“Tidak ada hak bagi seorang Muslim yang melewati 2 malam,
dan ia memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan, kecuali wasiatnya sudah
tertulis di sisinya.”
Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata: “Tidaklah berlalu satu malam pun bagi
saya sejak saya mendengar Rosululloh ﷺ bersabda demikian,
kecuali wasiat saya sudah ada di sisi saya.” (HR. Bukhori)
[6] Ia wajib
berwasiat untuk (memberi
bagian harta kepada) karib kerabat yang tidak mendapat warisan darinya,
berdasarkan firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:
﴿كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْراً
الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ﴾
“Diwajibkan atas kalian, apabila seseorang di antara
kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat secara ma’ruf (patut), ini
adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqoroh)
[7] Sungguh, ia
boleh berwasiat sepertiga dari hartanya dan tidak boleh lebih dari itu.
Bahkan, yang lebih utama adalah kurang dari sepertiga, berdasarkan Hadits Sa’ad
bin Abi Waqqosh rodhiyallahu ‘anhu yang tsabit (pasti) di dalam Ash-Shohihain
(Al-Bukhori dan Muslim):
Saya bersama Rosululloh ﷺ
pada Hajjatul Wada’ (Haji Perpisahan), lalu saya menderita sakit yang membuat
saya hampir meninggal dunia. Rosululloh ﷺ
menjenguk saya, lalu saya berkata: “Wahai Rosululloh ﷺ,
saya memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisi saya selain putri
saya. Bolehkah saya berwasiat 2 pertiga dari harta saya?” Beliau menjawab: “Jangan.”
Saya berkata: “Bagaimana dengan separuh harta saya?” Beliau menjawab: “Jangan.”
Saya berkata: “Maka sepertiga harta saya?” Beliau bersabda:
«الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ
كَثِيرٌ إِنَّكَ يَا سَعْدُ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ
تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ»
“Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sungguh, wahai Sa’ad,
engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada
engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang
lain.”
Beliau berisyarat dengan tangannya.
«إِنَّكَ يَا سَعْدُ لَنْ
تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ تَعَالَى إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا
حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ»
“Sungguh, wahai Sa’ad, tidaklah engkau menafkahkan suatu
nafkah yang engkau harapkan wajah Alloh Ta’ala melainkan engkau akan
diberi pahala atasnya, bahkan suapan makanan yang engkau letakkan di mulut
istrimu.” (HR. Bukhori)
Maka, setelah itu sepertiga menjadi batas yang diperbolehkan.
perkataan Ibnu
Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:
“Saya berharap orang-orang mengurangi wasiat dari sepertiga
menjadi seperempat, karena Nabi ﷺ bersabda: “Sepertiga
itu banyak.”
[8] Wasiat itu
dipersaksikan oleh 2 orang Muslim yang adil. Jika tidak ditemukan, maka 2 orang
dari kalangan non-Muslim, dengan syarat diikat janji dari mereka jika ada
keraguan terhadap kesaksian keduanya, sebagaimana penjelasan yang termaktub
dalam firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ
أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ
مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ
الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ
لا نَشْتَرِي بِه ثَمَناً وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ
إِنَّا إِذاً لَمِنَ الْآثِمِينَ فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْماً﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kalian
apabila seseorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika
berwasiat, adalah 2 orang yang adil di antara kalian, atau 2 orang yang lain
dari selain kalian, jika kalian bepergian di bumi lalu kalian ditimpa bahaya
kematian. Kalian tahan keduanya setelah Sholat (Ashar), lalu keduanya bersumpah
dengan (nama) Alloh, jika kalian ragu: ‘Kami tidak akan menukar sumpah itu
dengan harga, sekalipun ia kerabat, dan kami tidak akan menyembunyikan
kesaksian Alloh, jika demikian kami termasuk orang-orang yang berdosa.’ Maka
jika diketahui bahwa kedua saksi itu telah berbuat dosa (berbohong atau
khianat), maka 2 orang yang lain menggantikan kedudukan keduanya dari kalangan
ahli waris yang lebih berhak (untuk menuntut sumpah dari keduanya). Lalu
keduanya bersumpah dengan (nama) Alloh: ‘Sesungguhnya kesaksian kami lebih
benar daripada kesaksian keduanya, dan kami tidak melampaui batas, jika demikian
kami termasuk orang-orang zholim.”
﴿ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ
يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا
وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾
“Yang demikian itu lebih mendekatkan mereka untuk memberikan
kesaksian menurut yang sebenarnya, atau mereka takut jika sumpah-sumpah
(mereka) dikembalikan (kepada ahli waris) sesudah sumpah-sumpah mereka. bertaqwalah kepada Alloh, dan
dengarkanlah. Alloh tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (QS. Al-Maidah)
[9] Adapun wasiat
untuk kedua orang tua dan karib kerabat yang mendapatkan warisan dari orang
yang berwasiat, maka itu tidak diperbolehkan karena sudah mansukh
(dihapus hukumnya) dengan ayat warisan. Hal itu sudah dijelaskan oleh
Rosululloh ﷺ dengan sejelas-jelasnya dalam khutbahnya di Hajjatul Wada’,
beliau bersabda:
«إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى
كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»
“Alloh telah memberikan kepada setiap pemilik hak akan
haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
[10] Harom
hukumnya berbuat merugikan dalam wasiat, seperti berwasiat untuk menghalangi
sebagian ahli waris dari hak warisan mereka, atau melebihkan sebagian atas
sebagian lainnya di dalamnya, berdasarkan firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:
﴿لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ...
مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَفْرُوضاً...﴾
“Bagi para lelaki ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh
kedua orang tua dan karib kerabat... baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian
yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa)
Kemudian Alloh berfirman:
﴿مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ﴾
“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (sesudah
dibayar) utangnya dengan tidak merugikan (kepada ahli waris). (Penetapan yang
demikian itu adalah) wasiat dari Alloh. Alloh Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa)
karena sabda
Nabi ﷺ:
«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّهُ اللَّهُ»
“Tidak boleh ada bahaya (kerugian) dan tidak boleh
saling membahayakan (merugikan). Siapa yang membahayakan, Alloh akan
membahayakannya. siapa yang
menyulitkan, Alloh akan menyulitkannya.”
[11] Wasiat yang
zholim adalah bathil dan tertolak, berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا
هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini
sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (Muttafaq Alaih)
[12] Karena
kebiasaan kebanyakan orang di zaman ini adalah berbuat bid’ah (mengada-adakan)
dalam agama mereka, terutama yang berkaitan dengan janazah, maka wajib
bagi seorang Muslim untuk berwasiat agar ia diurus dan dikuburkan sesuai
Sunnah, mengamalkan firman Alloh Ta’ala:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً
وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ
اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan
keluarga kalian dari Naar yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Di
atasnya ada Malaikat-Malaikat yang kasar dan keras, yang tidak mendurhakai
Alloh terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim)
Oleh karena itu, para Shohabat Rosululloh ﷺ
biasa berwasiat demikian, dan banyak riwayat dari mereka tentang hal yang kami
sebutkan. Rujuklah ke kitab aslinya. Di antaranya:
Dari Hudzaifah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
“Jika saya meninggal dunia, jangan kalian beritahukan
(kematian) saya kepada siapa pun, karena saya khawatir itu termasuk na’yun
(pengumuman kematian yang dilarang), dan saya mendengar Rosululloh ﷺ melarang na’yun.”
Maka dari itu, An-Nawawi (676 H) rohimahullahu
berkata dalam kitab Al-Adzkar:
“Disunnahkan baginya, dengan penekanan yang kuat,
untuk berwasiat kepada mereka agar menjauhi kebiasaan bid’ah dalam masalah janazah,
dan ia menguatkan janji tentang hal itu.”