Cari Artikel

Mempersiapkan...

Tanggung Jawab Orang Sakit

 

[1] Orang yang sakit wajib ridho terhadap qodho’ (ketentuan) Alloh, bersabar atas qodar-Nya, dan berprasangka baik kepada Robb-nya. Itu semua lebih baik baginya, karena sabda Nabi :

«عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ»

“Sungguh menakjubkan urusan seorang Mu’min, sesungguhnya seluruh urusannya adalah baik, dan itu tidak dimiliki oleh siapa pun kecuali oleh orang yang beriman. Jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, maka itu baik baginya. jika ia ditimpa kesusahan, ia bersabar, maka itu baik baginya.” (HR. Muslim)

sabda Nabi :

«لاَ يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلاَّ وَهُوَ يُحْسِنُ الظَّنَّ بِاللهِ تَعَالَى»

“Janganlah salah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Alloh Ta’ala.”

[2] Ia juga seharusnya berada di antara rasa takut dan harap. Ia takut akan siksa Alloh atas dosa-dosanya dan berharap rohmat Robb-nya, berdasarkan Hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu yang ma’ruf (dikenal) di sisi At-Tirmidzi dan selainnya: Nabi mendatangi seorang pemuda yang sedang sakarotul maut, lalu beliau bertanya: “Bagaimana perasaanmu?”

Pemuda itu menjawab: “Demi Alloh, wahai Rosululloh , saya berharap (rohmat) Alloh dan saya takut akan dosa-dosa saya.”

Maka Rosululloh bersabda:

«لاَ يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللهُ مَا يَرْجُو وَأَمَّنَهُ مِمَّا يَخَافُ»

“Tidaklah 2 hal itu berkumpul dalam hati seorang hamba di saat seperti ini melainkan Alloh akan memberinya apa yang ia harapkan dan mengamankannya dari apa yang ia takuti.”

[3] Sekalipun sakitnya sudah sangat parah, tidak boleh baginya untuk mengharapkan kematian.

Jika memang ia harus melakukannya, maka hendaklah ia mengucapkan:

«اللَّهُمَّ أَحْيِينِي مَا كَانَتِ الْحَيَاةُ خَيْرًا لِي وَتَوَفَّنِي إِذَا كَانَتِ الْوَفَاةُ خَيْرًا لِي»

“Ya Alloh, hidupkanlah saya jika kehidupan itu lebih baik bagi saya, dan wafatkanlah saya jika kematian itu lebih baik bagi saya.” (Muttafaq Alaih)

[4] Jika ia punya kewajiban (hak-hak orang lain), maka hendaklah ia menunaikannya kepada pemiliknya jika ia mampu. Jika tidak, hendaklah ia berwasiat, karena perintah Nabi tentang hal itu.

[5] Wasiat semacam ini harus disegerakan, berdasarkan sabda Nabi :

«مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ»

“Tidak ada hak bagi seorang Muslim yang melewati 2 malam, dan ia memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan, kecuali wasiatnya sudah tertulis di sisinya.”

Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata: “Tidaklah berlalu satu malam pun bagi saya sejak saya mendengar Rosululloh bersabda demikian, kecuali wasiat saya sudah ada di sisi saya.” (HR. Bukhori)

[6] Ia wajib berwasiat untuk (memberi bagian harta kepada) karib kerabat yang tidak mendapat warisan darinya, berdasarkan firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:

﴿كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْراً الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقّاً عَلَى الْمُتَّقِينَ

Diwajibkan atas kalian, apabila seseorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat secara ma’ruf (patut), ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Baqoroh)

[7] Sungguh, ia boleh berwasiat sepertiga dari hartanya dan tidak boleh lebih dari itu. Bahkan, yang lebih utama adalah kurang dari sepertiga, berdasarkan Hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh rodhiyallahu ‘anhu yang tsabit (pasti) di dalam Ash-Shohihain (Al-Bukhori dan Muslim):

Saya bersama Rosululloh pada Hajjatul Wada’ (Haji Perpisahan), lalu saya menderita sakit yang membuat saya hampir meninggal dunia. Rosululloh menjenguk saya, lalu saya berkata: “Wahai Rosululloh , saya memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisi saya selain putri saya. Bolehkah saya berwasiat 2 pertiga dari harta saya?” Beliau menjawab: “Jangan.” Saya berkata: “Bagaimana dengan separuh harta saya?” Beliau menjawab: “Jangan.” Saya berkata: “Maka sepertiga harta saya?” Beliau bersabda:

«الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ إِنَّكَ يَا سَعْدُ أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَدَعَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ»

“Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sungguh, wahai Sa’ad, engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang lain.”

Beliau berisyarat dengan tangannya.

«إِنَّكَ يَا سَعْدُ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ تَعَالَى إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِي فِي امْرَأَتِكَ»

“Sungguh, wahai Sa’ad, tidaklah engkau menafkahkan suatu nafkah yang engkau harapkan wajah Alloh Ta’ala melainkan engkau akan diberi pahala atasnya, bahkan suapan makanan yang engkau letakkan di mulut istrimu.” (HR. Bukhori)

Maka, setelah itu sepertiga menjadi batas yang diperbolehkan.

perkataan Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhuma:

“Saya berharap orang-orang mengurangi wasiat dari sepertiga menjadi seperempat, karena Nabi bersabda: “Sepertiga itu banyak.”

[8] Wasiat itu dipersaksikan oleh 2 orang Muslim yang adil. Jika tidak ditemukan, maka 2 orang dari kalangan non-Muslim, dengan syarat diikat janji dari mereka jika ada keraguan terhadap kesaksian keduanya, sebagaimana penjelasan yang termaktub dalam firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لا نَشْتَرِي بِه ثَمَناً وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذاً لَمِنَ الْآثِمِينَ فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْماً

“Wahai orang-orang yang beriman, persaksian di antara kalian apabila seseorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, ketika berwasiat, adalah 2 orang yang adil di antara kalian, atau 2 orang yang lain dari selain kalian, jika kalian bepergian di bumi lalu kalian ditimpa bahaya kematian. Kalian tahan keduanya setelah Sholat (Ashar), lalu keduanya bersumpah dengan (nama) Alloh, jika kalian ragu: ‘Kami tidak akan menukar sumpah itu dengan harga, sekalipun ia kerabat, dan kami tidak akan menyembunyikan kesaksian Alloh, jika demikian kami termasuk orang-orang yang berdosa.’ Maka jika diketahui bahwa kedua saksi itu telah berbuat dosa (berbohong atau khianat), maka 2 orang yang lain menggantikan kedudukan keduanya dari kalangan ahli waris yang lebih berhak (untuk menuntut sumpah dari keduanya). Lalu keduanya bersumpah dengan (nama) Alloh: ‘Sesungguhnya kesaksian kami lebih benar daripada kesaksian keduanya, dan kami tidak melampaui batas, jika demikian kami termasuk orang-orang zholim.”

﴿ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ

“Yang demikian itu lebih mendekatkan mereka untuk memberikan kesaksian menurut yang sebenarnya, atau mereka takut jika sumpah-sumpah (mereka) dikembalikan (kepada ahli waris) sesudah sumpah-sumpah mereka. bertaqwalah kepada Alloh, dan dengarkanlah. Alloh tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.” (QS. Al-Maidah)

[9] Adapun wasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat yang mendapatkan warisan dari orang yang berwasiat, maka itu tidak diperbolehkan karena sudah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat warisan. Hal itu sudah dijelaskan oleh Rosululloh dengan sejelas-jelasnya dalam khutbahnya di Hajjatul Wada’, beliau bersabda:

«إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ»

“Alloh telah memberikan kepada setiap pemilik hak akan haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”

[10] Harom hukumnya berbuat merugikan dalam wasiat, seperti berwasiat untuk menghalangi sebagian ahli waris dari hak warisan mereka, atau melebihkan sebagian atas sebagian lainnya di dalamnya, berdasarkan firman Alloh Tabaroka wa Ta’ala:

﴿لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ... مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَفْرُوضاً...

“Bagi para lelaki ada bagian dari apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan karib kerabat... baik sedikit maupun banyak, sebagai bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa)

Kemudian Alloh berfirman:

﴿مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Sesudah dipenuhi wasiat yang dibuatnya atau (sesudah dibayar) utangnya dengan tidak merugikan (kepada ahli waris). (Penetapan yang demikian itu adalah) wasiat dari Alloh. Alloh Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa)

karena sabda Nabi :

«لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ مَنْ ضَارَّ ضَارَّهُ اللَّهُ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّهُ اللَّهُ»

Tidak boleh ada bahaya (kerugian) dan tidak boleh saling membahayakan (merugikan). Siapa yang membahayakan, Alloh akan membahayakannya. siapa yang menyulitkan, Alloh akan menyulitkannya.”

[11] Wasiat yang zholim adalah bathil dan tertolak, berdasarkan sabda Nabi :

«مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ»

“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (Muttafaq Alaih)

[12] Karena kebiasaan kebanyakan orang di zaman ini adalah berbuat bid’ah (mengada-adakan) dalam agama mereka, terutama yang berkaitan dengan janazah, maka wajib bagi seorang Muslim untuk berwasiat agar ia diurus dan dikuburkan sesuai Sunnah, mengamalkan firman Alloh Ta’ala:

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari Naar yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Di atasnya ada Malaikat-Malaikat yang kasar dan keras, yang tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim)

Oleh karena itu, para Shohabat Rosululloh biasa berwasiat demikian, dan banyak riwayat dari mereka tentang hal yang kami sebutkan. Rujuklah ke kitab aslinya. Di antaranya:

Dari Hudzaifah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

“Jika saya meninggal dunia, jangan kalian beritahukan (kematian) saya kepada siapa pun, karena saya khawatir itu termasuk na’yun (pengumuman kematian yang dilarang), dan saya mendengar Rosululloh melarang na’yun.”

Maka dari itu, An-Nawawi (676 H) rohimahullahu berkata dalam kitab Al-Adzkar:

Disunnahkan baginya, dengan penekanan yang kuat, untuk berwasiat kepada mereka agar menjauhi kebiasaan bid’ah dalam masalah janazah, dan ia menguatkan janji tentang hal itu.”


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url