Cari Artikel

Mempersiapkan...

Pendahuluan Kitab Takhlis Ahkam Janaiz karya Al-Albani (1420 H)

 

Segala puji hanyalah milik Alloh, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan dari-Nya, dan kami berlindung kepada Alloh dari kejahatan diri kami dan keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang Alloh beri petunjuk, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan siapa yang Alloh sesatkan, maka tidak ada yang bisa memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Alloh semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Setelah itu:

Karena adanya kemaslahatan untuk mempermudah rujukan terhadap hukum-hukum janazah, maka saya merasa perlu untuk meringkasnya dan mendekatkan hukum-hukumnya bagi siapa saja yang ingin merujuk kepadanya dan mendapatkan gambaran umum yang cepat, khususnya ketika ada peristiwa, misalnya kerabat atau orang yang dicintai meninggal dunia. Sungguh, tidaklah tersembunyi bagi kebanyakan orang bahwa merujuk ke kitab saya, Ahkamul Janaiz wa Bida’uha (Hukum-Hukum Janazah dan Bid’ah-Bid’ahnya), dan membaca seluruhnya, serta menguasai hukum-hukum yang dibutuhkan dalam kondisi seperti itu adalah hal yang tidak mudah bagi mayoritas orang. Oleh karena itu, saya berpendapat untuk meringkasnya dan mendekatkan manfaat-manfaatnya kepada para pembaca secara umum. Dengan ini, saya telah merealisasikan keinginan saudara yang mulia yang menjadi sebab langsung penulisan hukum-hukum tersebut, sebagaimana yang pernah saya sebutkan dalam muqoddimah. Keinginan ini juga dirasakan oleh banyak pecinta Sunnah Nabi dan orang-orang yang sangat ingin menghidupkannya di berbagai negara, baik Arob maupun non-Arob. Bahkan, sebagian dari mereka di Mesir memberanikan diri untuk meringkas kitab tersebut tanpa izin atau sepengetahuan saya. Mungkin ia hanya bertujuan mencari pahala Akhiroh semata.

Sebab, banyak penerbit dan percetakan yang mencuri karya-karya saya, mencetaknya untuk diperdagangkan, dan memakan keuntungannya secara harom (kotor). Sampai-sampai, sebagian dari mereka begitu lancang dengan mencetak di sampulnya tulisan “Dicetak oleh Al-Maktab Al-Islami,” padahal ia adalah seorang penipu dan pendusta. Kami telah dan masih mengeluh tentang pencurian buku dan pencetakannya apa adanya dengan metode offset (fotokopi). Namun, sebagian orang ini malah berani mencetaknya dengan metode menyusun huruf dan mencetak ulang, lalu menipu orang-orang bahwa itu adalah cetakan Al-Maktab Al-Islami dengan mencantumkan nama maktab tersebut.

Saya mendapat kabar bahwa sebagian orang memfatwakan bolehnya mencuri buku, mencetaknya, dan memperdagangkannya tanpa izin dari penulis dan penerbitnya. Ini adalah kezholiman yang nyata dan eksploitasi yang tidak terhormat terhadap jerih payah orang lain, baik penulis maupun penerbit, yang menjadikan penulisan dan penerbitan sebagai sarana termulia untuk mendapatkan rizki yang halal. Bagaimana pantas bagi seorang Muslim, bahkan bagi seorang kafir, untuk memutus rizki mereka dan mengambil keuntungan dari jerih payah dan kesulitan mereka, apalagi sampai memfatwakan kebolehannya?

Demi Alloh, ini adalah salah satu dosa besar!

Anehnya, orang-orang Barat sudah menyadari kezholiman semacam ini, lalu mereka membuat undang-undang yang adil untuk menjaga hak-hak penulis dan penerbit, serta mencegah para pencuri dan kezholiman mereka. Sementara itu, sebagian Muslim justru tidak menyadarinya, padahal mereka tahu bahwa agama mereka mengharomkan kezholiman secara mutlak, sebagaimana firman Alloh dalam Hadits Qudsi:

«يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا»

“Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharomkan kezholiman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya terlarang di antara kalian, maka janganlah kalian saling berzholiman.” (HR. Muslim)

sabda Nabi :

«اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»

“Jauhilah kezholiman, karena kezholiman adalah kegelapan pada hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Saya pernah mendengar dari sebagian orang bodoh yang tidak punya pemahaman Fiqih, bahwa mereka membolehkan pencurian semacam ini dengan alasan menyebarkan ilmu. Padahal, Alloh tahu bahwa para pencuri itu tidak punya niat menyebarkan ilmu, tetapi tujuan mereka hanyalah mengumpulkan harta dari jerih payah orang lain. Buktinya, mereka terkadang mencetak buku-buku yang secara keilmuan atau madz-hab tidak mereka sukai. Itu semua karena mereka tahu buku-buku itu laris dan banyak diminati orang. Meskipun begitu, mereka tetap mencetak dan mencurinya, mengamalkan kaidah orang-orang yang tidak punya bagian di Akhiroh: Al-Ghoyatu tubarrirul wasilah (tujuan menghalalkan segala cara). Maka Alloh lah yang akan menghisab mereka.

﴿وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلاً

“Dan (ingatlah) pada hari (ketika) orang zholim menggigit kedua tangannya seraya berkata, ‘Aduhai kiranya dulu aku mengambil jalan bersama Rosul.” (QS. Al-Furqon)

Ketahuilah, wahai pembaca yang mulia, bahwa dalam ringkasan ini saya menghapus takhrij Hadits, cukup merujuk ke kitab aslinya, dan karena komitmen kami pada keshohihannya, sebagaimana kebiasaan kami dalam semua karya tulis kami, walhamdulillah selalu dan selamanya. Saya juga menghapus sebagian matan (teks utama) dan banyak komentar yang tidak memiliki kaitan kuat dengan topik kitab, dan saya menambahkan sedikit faedah yang tidak ada di kitab aslinya.

Saya memohon kepada Alloh agar menjadikan kitab ini bermanfaat bagi kaum Muslimin dan menjadikannya, seperti aslinya dan semua karya tulis saya yang lain, sebagai penolong bagi mereka untuk mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah, serta melanjutkan kembali kehidupan Islami, yang tidak ada jalan menuju ke sana kecuali dengan ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholih. Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.

Amman–Yordania, 13 Jumadal Akhiroh 1402 H

Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url