Pendahuluan Kitab Takhlis Ahkam Janaiz karya Al-Albani (1420 H)
﷽
Segala
puji hanyalah milik Alloh, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan
dari-Nya, dan kami berlindung kepada Alloh dari kejahatan diri kami dan
keburukan amal perbuatan kami. Siapa yang Alloh beri petunjuk, maka tidak ada
yang bisa menyesatkannya, dan siapa yang Alloh sesatkan, maka tidak ada yang
bisa memberinya petunjuk. Saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah
selain Alloh semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan saya bersaksi bahwa Muhammad ﷺ adalah hamba dan utusan-Nya.
Setelah itu:
Karena adanya kemaslahatan untuk mempermudah rujukan
terhadap hukum-hukum janazah, maka saya merasa perlu untuk meringkasnya dan
mendekatkan hukum-hukumnya bagi siapa saja yang ingin merujuk kepadanya dan
mendapatkan gambaran umum yang cepat, khususnya ketika ada peristiwa, misalnya
kerabat atau orang yang dicintai meninggal dunia. Sungguh, tidaklah tersembunyi
bagi kebanyakan orang bahwa merujuk ke kitab saya, Ahkamul Janaiz wa Bida’uha
(Hukum-Hukum Janazah dan Bid’ah-Bid’ahnya), dan membaca seluruhnya, serta
menguasai hukum-hukum yang dibutuhkan dalam kondisi seperti itu adalah hal yang
tidak mudah bagi mayoritas orang. Oleh karena itu, saya berpendapat untuk
meringkasnya dan mendekatkan manfaat-manfaatnya kepada para pembaca secara
umum. Dengan ini, saya telah merealisasikan keinginan saudara yang mulia yang
menjadi sebab langsung penulisan hukum-hukum tersebut, sebagaimana yang pernah
saya sebutkan dalam muqoddimah.
Keinginan ini juga dirasakan oleh banyak pecinta Sunnah Nabi ﷺ
dan orang-orang yang sangat ingin menghidupkannya di berbagai negara, baik Arob
maupun non-Arob. Bahkan, sebagian dari mereka di Mesir memberanikan diri untuk
meringkas kitab tersebut tanpa izin atau sepengetahuan saya. Mungkin ia hanya
bertujuan mencari pahala Akhiroh semata.
Sebab, banyak penerbit dan percetakan yang mencuri
karya-karya saya, mencetaknya untuk diperdagangkan, dan memakan keuntungannya
secara harom (kotor). Sampai-sampai, sebagian dari mereka begitu lancang
dengan mencetak di sampulnya tulisan “Dicetak oleh Al-Maktab Al-Islami,”
padahal ia adalah seorang penipu dan pendusta. Kami telah dan masih mengeluh
tentang pencurian buku dan pencetakannya apa adanya dengan metode offset
(fotokopi). Namun, sebagian orang ini malah berani mencetaknya dengan metode menyusun
huruf dan mencetak ulang, lalu menipu orang-orang bahwa itu adalah cetakan
Al-Maktab Al-Islami dengan mencantumkan nama maktab tersebut.
Saya mendapat kabar bahwa sebagian orang memfatwakan
bolehnya mencuri buku, mencetaknya, dan memperdagangkannya tanpa izin dari
penulis dan penerbitnya. Ini adalah kezholiman yang nyata dan eksploitasi yang
tidak terhormat terhadap jerih payah orang lain, baik penulis maupun penerbit,
yang menjadikan penulisan dan penerbitan sebagai sarana termulia untuk mendapatkan
rizki yang halal. Bagaimana pantas bagi seorang Muslim, bahkan bagi seorang
kafir, untuk memutus rizki mereka dan mengambil keuntungan dari jerih payah dan
kesulitan mereka, apalagi sampai memfatwakan kebolehannya?
Demi Alloh, ini adalah salah satu dosa besar!
Anehnya, orang-orang Barat sudah menyadari kezholiman
semacam ini, lalu mereka membuat undang-undang yang adil untuk menjaga hak-hak
penulis dan penerbit, serta mencegah para pencuri dan kezholiman mereka. Sementara
itu, sebagian Muslim justru
tidak menyadarinya, padahal mereka tahu bahwa agama mereka mengharomkan
kezholiman secara mutlak, sebagaimana firman Alloh dalam Hadits Qudsi:
«يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ
الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا»
“Wahai hamba-hamba-Ku, Aku telah mengharomkan
kezholiman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya terlarang di antara kalian, maka
janganlah kalian saling berzholiman.” (HR. Muslim)
sabda Nabi ﷺ:
«اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ
الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ»
“Jauhilah kezholiman, karena kezholiman adalah kegelapan
pada hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhori dan Muslim)
Saya pernah mendengar dari sebagian orang bodoh yang tidak
punya pemahaman Fiqih, bahwa mereka membolehkan pencurian semacam ini dengan
alasan menyebarkan ilmu. Padahal, Alloh tahu bahwa para pencuri itu tidak punya
niat menyebarkan ilmu, tetapi tujuan mereka hanyalah mengumpulkan harta dari
jerih payah orang lain. Buktinya, mereka terkadang mencetak buku-buku yang
secara keilmuan atau madz-hab tidak mereka sukai. Itu semua karena mereka tahu
buku-buku itu laris dan banyak diminati orang. Meskipun begitu, mereka tetap
mencetak dan mencurinya, mengamalkan kaidah orang-orang yang tidak punya bagian
di Akhiroh: Al-Ghoyatu tubarrirul wasilah (tujuan menghalalkan segala
cara). Maka Alloh lah yang akan menghisab mereka.
﴿وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي
اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلاً﴾
“Dan (ingatlah) pada hari
(ketika) orang zholim menggigit kedua tangannya seraya berkata, ‘Aduhai kiranya
dulu aku mengambil jalan bersama Rosul.” (QS. Al-Furqon)
Ketahuilah, wahai pembaca yang mulia, bahwa dalam ringkasan
ini saya menghapus takhrij Hadits, cukup merujuk ke kitab aslinya, dan karena
komitmen kami pada keshohihannya, sebagaimana kebiasaan kami dalam semua karya
tulis kami, walhamdulillah selalu dan selamanya. Saya juga menghapus sebagian
matan (teks utama) dan banyak komentar yang tidak memiliki kaitan kuat dengan
topik kitab, dan saya menambahkan sedikit faedah yang tidak ada di kitab
aslinya.
Saya memohon kepada Alloh agar menjadikan kitab ini
bermanfaat bagi kaum Muslimin dan menjadikannya, seperti aslinya dan semua
karya tulis saya yang lain, sebagai penolong bagi mereka untuk mengikuti Al-Qur’an
dan Sunnah, serta melanjutkan kembali kehidupan Islami, yang tidak ada jalan
menuju ke sana kecuali dengan ilmu yang bermanfaat dan amal yang sholih. Dia
Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.
Amman–Yordania,
13 Jumadal Akhiroh 1402 H
Muhammad
Nashiruddin Al-Albani.