Urutan Suroh Al-Quran Berdasarkan Turunnya
Telah
datang riwayat-riwayat mengenai urutan suroh sesuai dengan turunnya, di
antaranya:
1. Apa yang
disebutkan oleh Ibnu Adh-Dhurois (294 H) dalam kitabnya Fadhoil Al-Qur’an
dengan sanadnya dari Ibnu Abbas.
2. Di
antaranya apa yang disebutkan oleh Abu Amr Ad-Dani dalam kitabnya Al-Bayan
fi ‘Addi Ayil Qur’an dengan sanadnya dari Jabir bin Zaid.
3. Di
antaranya urutan yang terdapat dalam Mushaf Khutthoth Qodar Waghla dan
diisyaratkan padanya di bagian awal suroh, serta dicetak dengan izin
pihak-pihak resmi dan izin Masyikhoh Al-Maqori’ Al-Mishriyyah (Syaikh Ahli Qiro’at
Mesir). Urutan ini diadopsi oleh Muhammad Izzah Darwazah dalam tafsirnya yang
disusun berdasarkan urutan ini secara umum.
Berikut ini
saya akan memaparkan urutan-urutan tersebut dalam uraian yang menampilkan dan
membandingkan di antaranya, mencakup nama suroh, nomor urut turunnya sesuai
setiap riwayat yang diisyaratkan di sini, serta nomor urutnya dalam Mushaf.
Saya akan menampakkan apa yang disepakati dan apa yang diperselisihkan dengan
menyebutkan tanda “=” sebagai kesepakatan atau nama suroh ketika terjadi
perbedaan. [gambar ada di kitab aslinya]
Terlihat
dari pemaparan sebelumnya bahwa ada hal-hal yang disepakati urutannya dan ada
pula yang diperselisihkan. Dan sudah diketahui bahwa suroh-suroh tersebut
tidaklah turun secara utuh sekaligus, dan bahwa di dalam suroh Makkiyyah
terdapat ayat-ayat Madaniyyah, begitu pula sebaliknya.
Oleh karena
itu, tidak mungkin mencapai kesepakatan (ijma’) dalam masalah ini yang bisa
menghilangkan perselisihan.
Harus
diingatkan bahwa pendapat jumhur ulama peneliti (muhaqqiqin), dan
keimanan masyarakat Muslim secara umum, meyakini bahwa urutan suroh-suroh
Al-Qur’an Al-Karim adalah tauqifi (berdasarkan wahyu) dari Rosul ﷺ sebagaimana halnya urutan ayat-ayat, tidak ada
ruang bagi akal di dalamnya.
Dan
bahwasanya tidak benar melangkah untuk membuat urutan lain bagi Mushaf yang
menyelisihi apa yang telah mapan kondisinya, dan dinukil oleh generasi ke
generasi baik secara hafalan, tilawah, maupun tafsir, dengan alasan atau klaim
kemaslahatan apa pun. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Sirin rohimahulloh:
“Penyusunan Alloh itu lebih baik daripada penyusunan kalian.”
Apa yang
dilakukan oleh Ustadz Muhammad Izzah Darwazah dalam kitabnya At-Tafsir
Al-Hadits berupa penafsiran Al-Qur’an Al-Karim secara lengkap yang
diurutkan berdasarkan turunnya suroh, adalah tempat kritikan dan catatan, dan
di dalamnya terdapat kesalahan serta risiko karena menyelisihi apa yang
diketahui oleh umat tentang Kitab mereka, dan apa yang dipegang teguh oleh
generasi-generasinya.
Demikian
pula apa yang dilakukan oleh Abdul Qodir Mulla Huwaish Ali Ghozi dalam
tafsirnya yang ia namakan Tafsir Bayan Al-Ma’ani, yang juga ia urutkan
berdasarkan turunnya suroh.
Keberatan
terhadap perbuatan semacam ini tidaklah menghalangi dari mengambil faedah dari
pengetahuan tentang sejarah turunnya (Tarikhun Nuzul) dan urutan suroh dalam
penafsiran dan tarjih (penguatan) di antara pendapat-pendapat serta
mengetahui yang shohih darinya.
Bahkan
sesungguhnya mengetahui Makki dan Madani, serta mengetahui An-Nasikh (yang
menghapus) dari Al-Mansukh (yang dihapus) adalah termasuk syarat untuk
melangkah kepada penafsiran.
Dan ini
adalah perkara yang berbeda dengan menyusun urutan mushaf secara utuh yang
menyelisihi Al-Qur’an Al-Karim.