Cari Artikel

Mempersiapkan...

Urutan Suroh Al-Quran Berdasarkan Turunnya

 

Telah datang riwayat-riwayat mengenai urutan suroh sesuai dengan turunnya, di antaranya:

1. Apa yang disebutkan oleh Ibnu Adh-Dhurois (294 H) dalam kitabnya Fadhoil Al-Qur’an dengan sanadnya dari Ibnu Abbas.

2. Di antaranya apa yang disebutkan oleh Abu Amr Ad-Dani dalam kitabnya Al-Bayan fi ‘Addi Ayil Qur’an dengan sanadnya dari Jabir bin Zaid.

3. Di antaranya urutan yang terdapat dalam Mushaf Khutthoth Qodar Waghla dan diisyaratkan padanya di bagian awal suroh, serta dicetak dengan izin pihak-pihak resmi dan izin Masyikhoh Al-Maqori’ Al-Mishriyyah (Syaikh Ahli Qiro’at Mesir). Urutan ini diadopsi oleh Muhammad Izzah Darwazah dalam tafsirnya yang disusun berdasarkan urutan ini secara umum.

Berikut ini saya akan memaparkan urutan-urutan tersebut dalam uraian yang menampilkan dan membandingkan di antaranya, mencakup nama suroh, nomor urut turunnya sesuai setiap riwayat yang diisyaratkan di sini, serta nomor urutnya dalam Mushaf. Saya akan menampakkan apa yang disepakati dan apa yang diperselisihkan dengan menyebutkan tanda “=” sebagai kesepakatan atau nama suroh ketika terjadi perbedaan. [gambar ada di kitab aslinya]

Terlihat dari pemaparan sebelumnya bahwa ada hal-hal yang disepakati urutannya dan ada pula yang diperselisihkan. Dan sudah diketahui bahwa suroh-suroh tersebut tidaklah turun secara utuh sekaligus, dan bahwa di dalam suroh Makkiyyah terdapat ayat-ayat Madaniyyah, begitu pula sebaliknya.

Oleh karena itu, tidak mungkin mencapai kesepakatan (ijma’) dalam masalah ini yang bisa menghilangkan perselisihan.

Harus diingatkan bahwa pendapat jumhur ulama peneliti (muhaqqiqin), dan keimanan masyarakat Muslim secara umum, meyakini bahwa urutan suroh-suroh Al-Qur’an Al-Karim adalah tauqifi (berdasarkan wahyu) dari Rosul sebagaimana halnya urutan ayat-ayat, tidak ada ruang bagi akal di dalamnya.

Dan bahwasanya tidak benar melangkah untuk membuat urutan lain bagi Mushaf yang menyelisihi apa yang telah mapan kondisinya, dan dinukil oleh generasi ke generasi baik secara hafalan, tilawah, maupun tafsir, dengan alasan atau klaim kemaslahatan apa pun. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Sirin rohimahulloh: “Penyusunan Alloh itu lebih baik daripada penyusunan kalian.”

Apa yang dilakukan oleh Ustadz Muhammad Izzah Darwazah dalam kitabnya At-Tafsir Al-Hadits berupa penafsiran Al-Qur’an Al-Karim secara lengkap yang diurutkan berdasarkan turunnya suroh, adalah tempat kritikan dan catatan, dan di dalamnya terdapat kesalahan serta risiko karena menyelisihi apa yang diketahui oleh umat tentang Kitab mereka, dan apa yang dipegang teguh oleh generasi-generasinya.

Demikian pula apa yang dilakukan oleh Abdul Qodir Mulla Huwaish Ali Ghozi dalam tafsirnya yang ia namakan Tafsir Bayan Al-Ma’ani, yang juga ia urutkan berdasarkan turunnya suroh.

Keberatan terhadap perbuatan semacam ini tidaklah menghalangi dari mengambil faedah dari pengetahuan tentang sejarah turunnya (Tarikhun Nuzul) dan urutan suroh dalam penafsiran dan tarjih (penguatan) di antara pendapat-pendapat serta mengetahui yang shohih darinya.

Bahkan sesungguhnya mengetahui Makki dan Madani, serta mengetahui An-Nasikh (yang menghapus) dari Al-Mansukh (yang dihapus) adalah termasuk syarat untuk melangkah kepada penafsiran.

Dan ini adalah perkara yang berbeda dengan menyusun urutan mushaf secara utuh yang menyelisihi Al-Qur’an Al-Karim.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url