Cari Artikel

Mempersiapkan...

ANCAMAN KERAS BAGI ORANG YANG MENUNDA HAK PEKERJA

 

Menunda upah padahal mampu membayarnya bukan sekadar masalah administrasi atau manajemen keuangan, melainkan dosa besar yang bisa merusak Akhirat seseorang.

1.1: Menjadi Musuh Alloh di Hari Kiamat

Bayangkan jika di hari Kiamat nanti, saat setiap manusia mencari perlindungan, justru Alloh yang menjadi musuh langsung bagi seorang majikan. Hal ini terjadi karena majikan tersebut telah mengkhianati perjanjian dan memakan hak pekerja.

Nabi bersabda:

«قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ»

“Alloh berfirman: Ada 3 orang yang Aku akan menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: Seseorang yang bersumpah dengan Nama-Ku lalu dia berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu dia memakan harganya, dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja lalu pekerja itu menyelesaikan tugasnya namun dia tidak memberikan upahnya.” (HR. Al-Bukhori no. 2227)

1.2: Adzab bagi Orang yang Memakan Harta Orang Lain Secara Bathil

Mengambil tenaga orang tanpa kompensasi yang disepakati sama saja dengan mencuri harta mereka. Harta yang didapat dari menahan upah buruh adalah harta harom yang akan menjadi bara api dalam perut.

﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)

«مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ»

“Barangsiapa yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Alloh telah mewajibkan Naar baginya dan mengharomkan Jannah atasnya.” Ada yang bertanya: “Meskipun barang remeh wahai Rosulullah?” Jawab beliau: “Meskipun setangkai dari arok (untuk bersiwak).” (HR. Muslim no. 137)

1.3: Kezholiman Orang Kaya yang Menunda Pembayaran

Banyak bos yang memiliki saldo rekening berlebih, namun sengaja memutar uang tersebut untuk kepentingan lain (investasi pribadi atau gaya hidup) sementara gaji karyawan ditunda berbulan-bulan. Inilah yang disebut “muthlul ghoni”.

Nabi bersabda:

«مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ»

“Menunda-nunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah sebuah kezholiman.” (HR. Al-Bukhori no. 2287 dan Muslim no. 1564)

Nabi juga bersabda:

«لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ، وَعُقُوبَتَهُ»

“Menunda-nunda kewajiban bagi orang yang mampu membayar menghalalkan hukuman (penjara/ta’zir) dan kehormatannya (untuk dicela).” (HHR. Abu Dawud no. 3628)

Orang yang sengaja menunda hak manusia padahal ia mampu, maka ia telah melakukan maksiat secara terus-menerus selama hak tersebut belum ditunaikan.


 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url