ANCAMAN KERAS BAGI ORANG YANG MENUNDA HAK PEKERJA
Menunda
upah padahal mampu membayarnya bukan sekadar masalah administrasi atau
manajemen keuangan, melainkan dosa besar yang bisa merusak Akhirat seseorang.
1.1:
Menjadi Musuh Alloh ﷻ di
Hari Kiamat
Bayangkan
jika di hari Kiamat nanti, saat setiap manusia mencari perlindungan, justru
Alloh ﷻ yang menjadi musuh langsung
bagi seorang majikan. Hal ini terjadi karena majikan tersebut telah
mengkhianati perjanjian dan memakan hak pekerja.
Nabi ﷺ bersabda:
«قَالَ اللَّهُ:
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ،
وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى
مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ»
“Alloh ﷻ berfirman: Ada 3 orang yang
Aku akan menjadi musuh mereka pada hari Kiamat: Seseorang yang bersumpah dengan
Nama-Ku lalu dia berkhianat, seseorang yang menjual orang merdeka lalu dia
memakan harganya, dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja lalu pekerja
itu menyelesaikan tugasnya namun dia tidak memberikan upahnya.” (HR.
Al-Bukhori no. 2227)
1.2:
Adzab bagi Orang yang Memakan Harta Orang Lain Secara Bathil
Mengambil
tenaga orang tanpa kompensasi yang disepakati sama saja dengan mencuri harta
mereka. Harta yang didapat dari menahan upah buruh adalah harta harom yang akan
menjadi bara api dalam perut.
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ﴾
“Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang bathil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama
suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)
«مَنِ اقْتَطَعَ
حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ
عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ
اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ»
“Barangsiapa
yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Alloh ﷻ telah mewajibkan Naar baginya
dan mengharomkan Jannah atasnya.” Ada yang bertanya: “Meskipun barang remeh
wahai Rosulullah?” Jawab beliau: “Meskipun setangkai dari arok (untuk
bersiwak).” (HR. Muslim no. 137)
1.3:
Kezholiman Orang Kaya yang Menunda Pembayaran
Banyak bos
yang memiliki saldo rekening berlebih, namun sengaja memutar uang tersebut
untuk kepentingan lain (investasi pribadi atau gaya hidup) sementara gaji karyawan
ditunda berbulan-bulan. Inilah yang disebut “muthlul ghoni”.
Nabi ﷺ bersabda:
«مَطْلُ الْغَنِيِّ
ظُلْمٌ»
“Menunda-nunda
pembayaran oleh orang yang mampu adalah sebuah kezholiman.” (HR. Al-Bukhori
no. 2287 dan Muslim no. 1564)
Nabi ﷺ juga bersabda:
«لَيُّ الْوَاجِدِ
يُحِلُّ عِرْضَهُ، وَعُقُوبَتَهُ»
“Menunda-nunda
kewajiban bagi orang yang mampu membayar menghalalkan hukuman (penjara/ta’zir)
dan kehormatannya (untuk dicela).” (HHR. Abu Dawud no. 3628)
Orang yang
sengaja menunda hak manusia padahal ia mampu, maka ia telah melakukan maksiat
secara terus-menerus selama hak tersebut belum ditunaikan.
