Cari Artikel

Mempersiapkan...

PERINTAH SEGERA MEMBAYAR UPAH DAN KEUTAMAANNYA

 

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai efisiensi dan keadilan. Dalam hal hak manusia, Islam tidak menunda-nunda kebaikan. Menyegerakan upah adalah tanda keimanan dan bentuk pemuliaan terhadap sesama manusia.

4.1: Perintah Membayar Sebelum Keringat Kering

Ini adalah kaidah emas dalam ketenagakerjaan Islam. Kecepatan membayar upah adalah cerminan dari rasa empati seorang majikan terhadap kebutuhan hidup pekerjanya.

Nabi bersabda:

«أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»

“Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah no. 2443)

Ungkapan “sebelum keringatnya kering” menunjukkan agar segera dibayar setelah selesai pekerjaan di sore ini. Maka asal dari pembayaran upah adalah sehari kerja langsung dibayar. Jika majikan menundanya sepekan atau sebulan sekali, maka harus diakadkan di awal dan harus dengan keridhoan pekerja. Jika disepakati per bulan, maka tidak boleh telat melebihi awal bulan.

Nabi juga bersabda:

«إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ»

“Sesungguhnya Alloh mencintai jika salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, maka ia melakukannya dengan itqon (profesional/sempurna).” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4929)

Jika Alloh menuntut pekerja untuk itqon (profesional), maka secara otomatis Alloh juga menuntut majikan untuk profesional dalam memenuhi kewajibannya. Menunda upah adalah bentuk manajemen yang buruk dan jauh dari sifat ihsan (berbuat baik).

4.2: Pembayaran di Awal sebagai Bentuk Ihsan

Memberikan upah di awal, atau minimal memberikan uang muka yang cukup, akan memberikan ketenangan jiwa bagi pekerja. Ketenangan ini akan berbuah pada produktivitas yang lebih tinggi.

Alloh berfirman:

﴿وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)

Nabi bersabda:

«مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ»

“Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mu’min, maka Alloh akan melapangkan satu kesusahan darinya pada hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)

Seorang bos yang membayar gaji di awal bulan atau segera setelah pekerjaan selesai telah membantu melepaskan kurbah (kesusahan) pegawainya yang mungkin sedang dikejar tagihan rumah tangga atau biaya sekolah anak.

4.3: Keberkahan Harta bagi Majikan yang Pemurah

Harta tidak akan berkurang karena diberikan kepada yang berhak. Justru, dengan memudahkan urusan orang lain, Alloh akan membuka pintu-pintu rezeki yang tidak disangka-sangka.

Alloh berfirman:

﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ

“Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Alloh adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)

Disebutkan dalam Hadits:

«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ»

“Sedekah (termasuk bersikap pemurah dalam gaji) tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2588)


 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url