PERINTAH SEGERA MEMBAYAR UPAH DAN KEUTAMAANNYA
Islam
adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai efisiensi dan keadilan. Dalam
hal hak manusia, Islam tidak menunda-nunda kebaikan. Menyegerakan upah adalah
tanda keimanan dan bentuk pemuliaan terhadap sesama manusia.
4.1:
Perintah Membayar Sebelum Keringat Kering
Ini adalah
kaidah emas dalam ketenagakerjaan Islam. Kecepatan membayar upah adalah
cerminan dari rasa empati seorang majikan terhadap kebutuhan hidup pekerjanya.
Nabi ﷺ bersabda:
«أَعْطُوا الْأَجِيرَ
أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ»
“Berikanlah
kepada pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah no. 2443)
Ungkapan “sebelum
keringatnya kering” menunjukkan agar segera dibayar setelah selesai
pekerjaan di sore ini. Maka asal dari pembayaran upah adalah sehari kerja
langsung dibayar. Jika majikan menundanya sepekan atau sebulan sekali, maka
harus diakadkan di awal dan harus dengan keridhoan pekerja. Jika disepakati per
bulan, maka tidak boleh telat melebihi awal bulan.
Nabi ﷺ juga bersabda:
«إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلًا أَنْ يُتْقِنَهُ»
“Sesungguhnya
Alloh ﷻ mencintai jika salah seorang
di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, maka ia melakukannya dengan itqon
(profesional/sempurna).” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4929)
Jika Alloh ﷻ menuntut pekerja untuk itqon
(profesional), maka secara otomatis Alloh ﷻ
juga menuntut majikan untuk profesional dalam memenuhi kewajibannya. Menunda
upah adalah bentuk manajemen yang buruk dan jauh dari sifat ihsan (berbuat
baik).
4.2:
Pembayaran di Awal sebagai Bentuk Ihsan
Memberikan
upah di awal, atau minimal memberikan uang muka yang cukup, akan memberikan
ketenangan jiwa bagi pekerja. Ketenangan ini akan berbuah pada produktivitas
yang lebih tinggi.
Alloh
berfirman:
﴿وَأَحْسِنُوا
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ﴾
“Dan
berbuat baiklah, karena sesungguhnya Alloh ﷻ
menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqoroh: 195)
Nabi ﷺ bersabda:
«مَنْ نَفَّسَ
عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ
كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ»
“Barangsiapa
yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mu’min, maka Alloh ﷻ akan melapangkan satu
kesusahan darinya pada hari Kiamat.” (HR. Muslim no. 2699)
Seorang bos
yang membayar gaji di awal bulan atau segera setelah pekerjaan selesai telah
membantu melepaskan kurbah (kesusahan) pegawainya yang mungkin sedang
dikejar tagihan rumah tangga atau biaya sekolah anak.
4.3:
Keberkahan Harta bagi Majikan yang Pemurah
Harta tidak
akan berkurang karena diberikan kepada yang berhak. Justru, dengan memudahkan
urusan orang lain, Alloh ﷻ akan
membuka pintu-pintu rezeki yang tidak disangka-sangka.
Alloh
berfirman:
﴿مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ﴾
“Apa yang
di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Alloh ﷻ
adalah kekal.” (QS. An-Nahl: 96)
Disebutkan
dalam Hadits:
«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ»
“Sedekah
(termasuk bersikap pemurah dalam gaji) tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim
no. 2588)
