Makna Hadits Sholat Terputus Jika Dilewati Keledai, Wanita, Anjing Hitam

Makna Hadits Sholat Terputus Jika Dilewati Keledai, Wanita, Anjing Hitam

 Dari Abu Dzarr رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, ia berkata: Rosulullah bersabda:

«إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ: الْحِمَارُ، وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ»

“Jika salah seorang dari kalian berdiri untuk Sholat, maka sungguh ia terlindungi (oleh sutroh) jika ada di depannya sesuatu seperti ujung pelana. Jika tidak ada sesuatu seperti ujung pelana di depannya, maka (akan) memutus Sholat-nya: keledai, perempuan, dan anjing hitam.”

Abdullah bin Shomit bertanya: “Wahai Abu Dzarr, apa bedanya anjing hitam dengan anjing merah atau kuning?”

Ia menjawab: “Wahai anak saudaraku, aku telah bertanya kepada Rosulullah sebagaimana kamu bertanya kepadaku, maka beliau bersabda:

«الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ»

‘Anjing hitam adalah setan’.” (HR. Muslim, no. 510)

Penjelasan Makna

1. Makna “يَقْطَعُ صَلَاتَهُ” (memutus Sholat):

Sebagian ulama seperti Zhohiriyah memahami secara literal: bahwa Sholat batal jika salah satu dari tiga hal ini lewat di depan orang Sholat tanpa sutroh. Sehingga bagi Zhohiriyah: batal.

Namun mayoritas fuqoha' menakwilkan “memutus” di sini sebagai mengganggu kekhusyu'an dan menyebabkan kurangnya pahala karena mengalihkan konsentrasi. Sehingga bagi jumhur: tidak batal.

2. Hikmah disebutnya tiga hal ini:

Keledai: bisa ribut, mengganggu pandangan dan suara.

Perempuan: bisa membangkitkan syahwat jika terlihat, maka dikhawatirkan mengganggu kekhusyu'an.

Anjing hitam: dijelaskan oleh Rosul bahwa ia adalah setan, yakni jauh dari kebaikan dan dekat dengan keburukan dan gangguan, karena setan adalah sifat. Adapula pendapat: setan (jin) menjelma menjadi anjing hitam. Dipilih hitam karena lebih mengumpulkan kekuatan dan kejahatan.

3. Makna “آخِرَةِ الرَّحْلِ”:

Maksudnya bagian belakang pelana (tempat duduk di atas unta), yaitu sekitar sejengkal atau lebih (kurang lebih 1 hasta).

Maka jika meletakkan sutroh setinggi itu di depan Sholat, maka tidak akan terputus Sholatnya jika sesuatu lewat di depannya, yakni antara dirinya dengan sutroh alias tempat sujud. Ia harus menolak orang yang ingin melewatinya dengan tangannya. Jika orang itu berhasil lewat, maka sholat tidak batal, dengan kesepakatan. Jika yang lewat keledai, wanita, anjing hitam: maka batal bagi Zhohiriyah dan tidak batal bagi jumhur.

Hukum Fikih

Disunnahkan meletakkan sutroh di depan saat Sholat, baik sebagai imam maupun munfarid.

Jika Sholat tanpa sutroh di tempat terbuka dan sesuatu lewat di antara dia dan tempat sujud, maka menurut pendapat Zhohiriyah Sholatnya batal, namun menurut jumhur tidak batal tapi makruh dan mengurangi kekhusyu'an.

Disebutkan oleh Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan lainnya bahwa ijma' ulama menetapkan dianjurkannya sutroh, yakni sutroh tidak wajib. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url