Makna Hadits Sholat Terputus Jika Dilewati Keledai, Wanita, Anjing Hitam
Makna Hadits Sholat Terputus
Jika Dilewati Keledai, Wanita, Anjing Hitam
«إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ
يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ
بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ: الْحِمَارُ،
وَالْمَرْأَةُ، وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ»
“Jika salah seorang dari kalian berdiri untuk Sholat, maka
sungguh ia terlindungi (oleh sutroh) jika ada di depannya sesuatu seperti ujung pelana. Jika tidak
ada sesuatu seperti ujung pelana di depannya, maka (akan) memutus Sholat-nya:
keledai, perempuan, dan anjing hitam.”
Abdullah
bin Shomit bertanya: “Wahai Abu Dzarr, apa bedanya anjing hitam dengan
anjing merah atau kuning?”
Ia menjawab: “Wahai anak saudaraku, aku telah bertanya
kepada Rosulullah ﷺ
sebagaimana kamu bertanya kepadaku, maka beliau bersabda:
«الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ»
‘Anjing hitam adalah setan’.” (HR. Muslim, no. 510)
Penjelasan Makna
1. Makna “يَقْطَعُ
صَلَاتَهُ” (memutus Sholat):
Sebagian ulama seperti Zhohiriyah
memahami secara literal: bahwa Sholat batal jika salah satu dari tiga hal ini
lewat di depan orang Sholat tanpa sutroh. Sehingga bagi
Zhohiriyah: batal.
Namun mayoritas fuqoha' menakwilkan “memutus” di sini
sebagai mengganggu kekhusyu'an dan menyebabkan kurangnya pahala karena
mengalihkan konsentrasi. Sehingga
bagi jumhur: tidak batal.
2. Hikmah disebutnya
tiga hal ini:
Keledai: bisa ribut, mengganggu pandangan dan suara.
Perempuan: bisa membangkitkan syahwat jika terlihat,
maka dikhawatirkan mengganggu kekhusyu'an.
Anjing hitam: dijelaskan oleh Rosul ﷺ bahwa ia adalah setan,
yakni jauh dari kebaikan dan dekat dengan keburukan dan gangguan, karena setan
adalah sifat. Adapula
pendapat: setan (jin) menjelma menjadi anjing hitam. Dipilih hitam karena lebih
mengumpulkan kekuatan dan kejahatan.
3. Makna “آخِرَةِ
الرَّحْلِ”:
Maksudnya bagian belakang pelana (tempat duduk di atas
unta), yaitu sekitar sejengkal atau lebih (kurang lebih 1 hasta).
Maka jika meletakkan sutroh setinggi itu di depan Sholat, maka tidak akan terputus
Sholatnya jika sesuatu lewat di depannya, yakni antara dirinya dengan sutroh alias tempat sujud. Ia harus menolak orang yang ingin
melewatinya dengan tangannya. Jika orang itu berhasil lewat, maka sholat tidak
batal, dengan kesepakatan. Jika yang lewat keledai, wanita, anjing hitam: maka
batal bagi Zhohiriyah dan tidak batal bagi jumhur.
Hukum Fikih
Disunnahkan meletakkan sutroh di depan saat Sholat, baik
sebagai imam maupun munfarid.
Jika Sholat tanpa sutroh di tempat terbuka dan sesuatu lewat
di antara dia dan tempat sujud, maka menurut pendapat Zhohiriyah Sholatnya batal, namun menurut
jumhur tidak batal tapi makruh dan mengurangi kekhusyu'an.
Disebutkan oleh Ibnu Qudamah, An-Nawawi, dan lainnya bahwa ijma' ulama menetapkan dianjurkannya sutroh, yakni sutroh tidak wajib.