Niat dalam Sholat: Fungsi, Dalil, Syarat ataukah Rukun?
NIAT DALAM
SHOLAT
Oleh: Nor Kandir, ST.,
BA
﷽
Niat adalah tekat kuat
melakukan sesuatu.
Fungsi Niat
Niat dalam tinjauan fiqih
memiliki dua fungsi, yaitu (1) membedakan ibadah dengan ibadah lain,
misalnya: sholat 2 rokaat di waktu Subuh, yang membedakan apakah ia sholat Qobliyah
atau sholat Subuh adalah niatnya; (2) membedakan ibadah dengan
kebiasaan/rutinitas, misalnya: mandi di hari Jumat, yang membedakan ia
rutinitas atau mandi sunnah Jum’at adalah niatnya: jika dikerjakan tanpa niat
ibadah maka menjadi rutinitas yang tidak berpahala.
Niat ditinjau dari aqidah
adalah sinonim ikhlas. Jika dikerjakan karena Allah maka berpahala, dan
jika tidak ikhlas maka sholatnya tertolak.
Dalil Niat
Sholat tidak sah tanpa
niat. Dasar ini ditetapkan Al-Quran,
hadits, dan ijma:
Dari Al-Quran:
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ
مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ
“Mereka hanya
diperintah untuk ikhlas dalam menjalankan semua ketaatan.” (QS.
Al-Bayyinah: 5)
Dari hadits:
إنَّما الأعمالُ بالنِّياتِ، وإنَّما لكلِّ
امرئٍ ما نوى
“Semua amal hanya tergantung
niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Al-Bukhori
no. 1)
Ungkapan (إنَّما الأعمالُ
بالنِّياتِ)
berkaitan dengan niat dalam tinjaun fiqih, dan (وإنَّما لكلِّ امرئٍ
ما نوى) berkaitan niat dalam tinjaun
akidah yakni ikhlas.
Dari ijma:
Diantara ulama yang
menukil ijma adalah Ibnul Munzir Asy-Syafii, Ibnu Qudamah Al-Hanbali, An-Nawawi
Asy-Syafii, dan Ibnu Juzai Al-Maliki.
Ibnul Munzir Asy-Syafii berkata:
“Semua orang yang kuhafal dari ahli ilmu sepakat (ijma) bahwa sholat tidak sah
tanpa niat.” (Al-Ausath, 3/11)
Ibnu Qudamah Al-Hanbali
berkata: “Aku tidak tahu ada khilaf dari para imam tentang wajibnya niat dalam
sholat dan tentang tidak sahnya sholat tanpa niat.” (Al-Mugni, 1/336)
An-Nawawi Asy-Syafii
berkata: “Niat adalah wajib, dan sholat tidak sah tanpanya. Telah dinukil ijma
oleh Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al-Isyrōf dan Al-Ijmā, Syaikh
Abu Hamid Al-Isfiroyini, Al-Qodhi Abut Thoyyib, penyusun Syamil,
Muhammad bin Yahya, dan ulama lainnya: bahwa sholat tidak sah tanpa niat.” (Al-Majmu,
3/276)
Ibnul Juzai Al-Maliki (w.
776 H) berkata: “Fasal pertama tentang niat, bahwa ia wajib dalam sholat
berdasarkan ijma.” (Al-Qowanin Al-Fiqhiyyah, hal. 42)
Syarat atau Rukun?
Ulama berselisih pendapat
apakah niat termasuk syarat sholat atau rukun? Hanafiyah dan Hanabilah
berpendapat syarat, alasannya karena niat termasuk ibadah tersendiri
(independen) maka ia menjadi syarat untuk sholat, sebagaimana puasa. (Ibnu
Nujaim Al-Hanafi dalam Al-Bahrur Roiq, 1/290-291, dan Ibnu Muflih
Al-Hanbali dalam Al-Mubdi, 1/361)
Maka menurut dua madzhab
ini, orang yang hendak sholat menghadirkan niatnya sesaat sebelum takbirotul
ihrom.
Adapun Malikiyah dan
Syafiiyah berpendapat rukun, mereka beralasan karena ia bagian dari sholat. (Ibnu
Abdil Bar Al-Maliki dalam Al-Kafi, 1/227, dan An-Nawawi Asy-Syafii dalam
Roudhotut Tholibin, 1/223)
Maka menurut dua madzhab
ini, seseorang menghadirkan niat berbarengan saat takbirotul ihrom. Allahu
a’lam.[]