Niat dalam Sholat: Fungsi, Dalil, Syarat ataukah Rukun?

 

NIAT DALAM SHOLAT

Oleh: Nor Kandir, ST., BA

Niat adalah tekat kuat melakukan sesuatu.

Fungsi Niat

Niat dalam tinjauan fiqih memiliki dua fungsi, yaitu (1) membedakan ibadah dengan ibadah lain, misalnya: sholat 2 rokaat di waktu Subuh, yang membedakan apakah ia sholat Qobliyah atau sholat Subuh adalah niatnya; (2) membedakan ibadah dengan kebiasaan/rutinitas, misalnya: mandi di hari Jumat, yang membedakan ia rutinitas atau mandi sunnah Jum’at adalah niatnya: jika dikerjakan tanpa niat ibadah maka menjadi rutinitas yang tidak berpahala.

Niat ditinjau dari aqidah adalah sinonim ikhlas. Jika dikerjakan karena Allah maka berpahala, dan jika tidak ikhlas maka sholatnya tertolak.

Dalil Niat

Sholat tidak sah tanpa niat. Dasar ini ditetapkan Al-Quran, hadits, dan ijma:

Dari Al-Quran:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

“Mereka hanya diperintah untuk ikhlas dalam menjalankan semua ketaatan.” (QS. Al-Bayyinah: 5)

Dari hadits:

إنَّما الأعمالُ بالنِّياتِ، وإنَّما لكلِّ امرئٍ ما نوى

“Semua amal hanya tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya.” (HR. Al-Bukhori no. 1)

Ungkapan (إنَّما الأعمالُ بالنِّياتِ) berkaitan dengan niat dalam tinjaun fiqih, dan (وإنَّما لكلِّ امرئٍ ما نوى) berkaitan niat dalam tinjaun akidah yakni ikhlas.

Dari ijma:

Diantara ulama yang menukil ijma adalah Ibnul Munzir Asy-Syafii, Ibnu Qudamah Al-Hanbali, An-Nawawi Asy-Syafii, dan Ibnu Juzai Al-Maliki.

Ibnul Munzir Asy-Syafii berkata: “Semua orang yang kuhafal dari ahli ilmu sepakat (ijma) bahwa sholat tidak sah tanpa niat.” (Al-Ausath, 3/11)

Ibnu Qudamah Al-Hanbali berkata: “Aku tidak tahu ada khilaf dari para imam tentang wajibnya niat dalam sholat dan tentang tidak sahnya sholat tanpa niat.” (Al-Mugni, 1/336)

An-Nawawi Asy-Syafii berkata: “Niat adalah wajib, dan sholat tidak sah tanpanya. Telah dinukil ijma oleh Ibnul Mundzir dalam kitabnya Al-Isyrōf dan Al-Ijmā, Syaikh Abu Hamid Al-Isfiroyini, Al-Qodhi Abut Thoyyib, penyusun Syamil, Muhammad bin Yahya, dan ulama lainnya: bahwa sholat tidak sah tanpa niat.” (Al-Majmu, 3/276)

Ibnul Juzai Al-Maliki (w. 776 H) berkata: “Fasal pertama tentang niat, bahwa ia wajib dalam sholat berdasarkan ijma.” (Al-Qowanin Al-Fiqhiyyah, hal. 42)

Syarat atau Rukun?

Ulama berselisih pendapat apakah niat termasuk syarat sholat atau rukun? Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat syarat, alasannya karena niat termasuk ibadah tersendiri (independen) maka ia menjadi syarat untuk sholat, sebagaimana puasa. (Ibnu Nujaim Al-Hanafi dalam Al-Bahrur Roiq, 1/290-291, dan Ibnu Muflih Al-Hanbali dalam Al-Mubdi, 1/361)

Maka menurut dua madzhab ini, orang yang hendak sholat menghadirkan niatnya sesaat sebelum takbirotul ihrom.

Adapun Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat rukun, mereka beralasan karena ia bagian dari sholat. (Ibnu Abdil Bar Al-Maliki dalam Al-Kafi, 1/227, dan An-Nawawi Asy-Syafii dalam Roudhotut Tholibin, 1/223)

Maka menurut dua madzhab ini, seseorang menghadirkan niat berbarengan saat takbirotul ihrom. Allahu a’lam.[]

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url