14 Rukun Sholat - Fiqih Muyassar
Rukun: unsur-unsur yang ada di dalam ibadah dan ia tidak sah tanpanya. Perbedaan rukun dengan syarat: syarat mendahului ibadah dan selalu menyertainya, sementara rukun terdiri dari unsur-unsur ibadah baik ucapan maupun gerakan.
Rukun sholat ada 14, tidak bisa gugur baik karena sengaja, lupa, maupun
jahil. Penjelasannya sebagai berikut:
1. Berdiri tegak pada sholat fardhu, berdasarkan firman Allah:
?وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ?
“Berdirilah karena Allah dengan patuh (dalam sholat).” (QS. Al-Baqoroh:
238)
Juga berdasarkan sabda Nabi ? kepada
Imron bin Hushoin:
«صَل قائماً، فإن لم تستطع فقاعداً، فإن لم تستطع
فعلى جنب»
“Sholatlah dengan berdiri. Jika tidak mampu, dengan duduk. Jika tidak
mampu, dengan berbaring atau terlentang.” (HR. Al-Bukhori no. 1117)
Jika ia tidak berdiri karena uzur seperti sakit, takut, atau lainnya, maka
ia mendapat uzur dan boleh sholat sesuai kondisinya baik duduk atau berbaring.
Adapun dalam sholat sunnah, berdiri termasuk sunnah bukan rukun. Berdiri
lebih utama daripada duduk, berdasarkan sabda Nabi ?:
«صلاة القاعد على النصف من صلاة القائم»
“Sholat orang yang duduk pahalanya setengah dari orang yang sholat
berdiri.” (HR. Muslim no. 735)
2. Takbirotul ihrom di awal sholat, yaitu ucapan “Allahu akbar”.
Tidak sah dengan lafazh selainnya, berdasarkan sabda Nabi ? kepada orang yang salah sholatnya:
«إذا قمت إلى الصلاة فكبر»
“Jika kamu hendak sholat maka bertakbirlah (ucapan الله أكبر).” (HR.
Al-Bukhori no. 793 dan Muslim no. 397)
Juga berdasarkan sabda Nabi ?:
«تحريمها التكبير وتحليلها التسليم»
“Yang mengharomkan sholat[1]
adalah takbir, yang menghalalkan sholat adalah salam.” (Hasan Shohih:
HR. Abu Dawud no. 61)
Maka sholat tidak sah tanpa takbir.[2]
3. Membaca Al-Fatihah secara urut ayatnya, pada setiap rokaat,
berdasarkan sabda Nabi ?:
«لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب»
“Tidak sah sholat tanpa membaca surat Al-Fatihah.” (HR. Al-Bukhori no. 756
dan Muslim no. 394)
Dikecualikan masbuq: jika ia menjumpai imam rukuk atau menjumpai berdirinya
dan tidak memungkinkan membaca Al-Fatihah. Begitu pula makmum pada sholat jahriyyah
(imam membaca keras), ia dikecualikan dari kewajiban membaca Al-Fatihah. Akan
tetapi jika ia membacanya saat diamnya imam (sebelum baca Al-Fatihah, setelah
amin, sebelum rukuk) maka itu lebih utama, dalam rangka mengambil sikap lebih
hati-hati.
4. Ruku’ pada tiap rokaat, berdasarkan firman Allah:
?يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا?
“Wahai orang-orang beriman, rukulah
dan sujudlah (dalam sholat).” (QS. Al-Hajj: 77)
Juga berdasarkan sabda Nabi ?:
«ثم اركع حتى تطمئن راكعاً»
“Lalu rukulah hingga thuma’ninah (diam sejenak)[3]
saat ruku.” (HR. Al-Bukhori no. 6251 dan Muslim no. 397)
5-6. Bangkit dari ruku dan itidal (tegak), berdasarkan sabda
Nabi ? kepada orang yang salah sholatnya:
«واركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تعتدل قائماً»
“Rukulah hingga thuma’ninah dalam ruku lalu bangkitlah hingga berdiri
tegak.” (HR. Al-Bukhori no. 6251 dan Muslim no. 397)
7. Sujud, berdasarkan firman Allah:
?وَاسْجُدُوا?
“Dan sujudlah (dalam sholat).” (QS. A-Hajj: 77)
Juga sabda Nabi ? kepada orang yang salah
sholatnya:
«ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً»
“Lalu sujudlah hingga thuma’ninah saat sujud.” (HR. Al-Bukhori no. 6251 dan
Muslim no. 397)
Pada setiap rokaat, sujud dua kali, pada 7 anggota sujud yang tersebut
dalam hadits Ibnu Abbas:
«أمرت أن أسجد على سبعة أعظم: الجبهة -وأشار بيده
إلى أنفه- واليدين، والركبتين، وأطراف القدمين»
“Aku diperintah untuk sujud di atas 7 anggota: dahi beserta hidung, dua
tangan, dua lutut, dan jari-jari kaki.” (HR. Al-Bukhori no. 809 dan Muslim no. 490
dan ini lafazhnya)
8-9. Bangkit dari sujud dan duduk di antara dua sujud,
berdasarkan sabda Nabi ? kepada orang yang sholatnya
salah:
«ثم ارفع حتى تطمئن جالساً»
“Lalu bangkitlah (dari sujud) hingga thuma’ninah saat duduk (di antara dua
sajud).” (HR. Al-Bukhori no. 6251 dan Muslim no. 397)
10. Thuma’ninah pada setiap rukun, yaitu diam sejenak dengan durasi
sekedar membaca bacaan wajib ada rukun tersebut. Dasarnya perintah Nabi ? kepada orang yang salah sholatnya pada
setiap rukun lalu disuruh Nabi ? untuk mengulangi
sholatnya karena tidak thuma’ninah.
11. Tasyahhud akhir, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud:
كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد: (السلام على الله من عباده).
فقال النبي ?: «لا تقولوا السلام على الله، ولكن قولوا: «التحيات لله ...»
“Kami dahulu membaca sebelum diwajibkan tasyahhud: ‘Semoga keselamatan atas
Allah dari hamba-hamba-Nya.’ Lalu Nabi ?
bersabda: ‘Jangan mengatakan demikian tetapi ucapkan: ‘At-Tahiyyatu lillah...”
(Shohih: HR. An-Nasai 2/240)
Sabda ?: “sebelum diwajibka atas kami” menunjukkan
ia fardhu.
Bacaan tasyahud[4] adalah:
«التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ،
السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ
عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا
اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ»
Jika ditambah sholawat maka menjadi tasyahud akhir[5]
yaitu:
«اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ»
Adapun tambahan sholawat kepada keluarga Nabi ? dan
Ibrohim beserta keluarganya dan tabrik (membaca wa baarik...) adalah
sunnah.
12. Duduk tasyahud akhir, karena Nabi ? selalu
mengerjakannya dan berkata:
«صلوا كما رأيتموني أصلي»
“Sholatlah kalian seperti melihat sholatku.” (HR. Al-Bukhori no. 631)
13. Salam[6],
berdasarkan sabda Nabi ?:
«وتحليلها التسليم»
“Yang menghalalkan[7]
adalah salam.” (Shohih: HR. Abu Dawud no. 61)
Yaitu mengucapkan sambil menoleh ke kanan:
«السلام عليكم ورحمة الله»
Dan mengucapkan sambil menoleh ke kiri:
«السلام عليكم ورحمة الله»
14. Tertib atas rukun-rukun yang telah dijelaskan di atas, karena
Nabi ? mengerjakannya urut dan bersabda:
«صلوا كما رأيتموني أصلي»
“Sholatlah kalian seperti melihat sholatku.” (HR. Al-Bukhori no. 631)
Dan juga mengajari orang yang salah sholatnya dengan lafazh “lalu” yang
menunjukkan urut.[]
[1] Yakni ucapan takbir
menjadikan seseorang masuk sholat sehingga harom berbicara, makan, dan
semisalnya yang awalnya boleh.
[2] Dikatakan membaca jika
menggerakkan bibir disertai minimal suara lirih yang didengar sendiri. Jika
hanya membatin saja, maka sholatnya tidak sah. Adapun mengangkat tangan itu
sunnah dan bukan takbir yang dimaksud.
[3] Batas minimal dikatakan thuma’ninah jika diam sedurasi membaca
bacaan wajibnya, yaitu membaca subhaanarobbiyal adziim pada ruku, robbanaa
walakal hamd pada itidal, subhaanarobbiyal a’laa pada sujud, dan robbigh
firlii pada duduk antara dua sujud.
[4] HR. Al-Bukhori no. 6230.
[5] HR. Al-Bukhori no. 3369).
[6] Syafiiyah berkata: salam
pertama rukun dan salam kedua sunnah. Hanabilah berkata: salam pertama dan
kedua adalah rukun. Ulama sepakat menoleh ke kanan dan ke kiri termasuk sunnah.
[7] Yakni yang menghalalkan
apa yang dilarang dari sholat seperti ngobrol dan makan, karena salam adalah
akhir sholat.