Dosa Besar Ke-17: Liwath (Homoseksual)
Alloh telah menceritakan kepada kita kisah kaum Luth di banyak tempat dalam Al-Qur’an, dan Dia membinasakan mereka karena perbuatan keji mereka. Kaum Muslimin dari berbagai golongan agama sepakat bahwa liwath adalah salah satu dosa besar. Alloh ﷻ berfirman:
﴿أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ. وَتَذَرُونَ مَا
خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُم بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ
عَادُونَ﴾
“Mengapa
kamu mendatangi laki-laki di dunia (untuk melampiaskan syahwat), dan kamu
tinggalkan istri-istri yang diciptakan Robb-mu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum
yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’aro: 165-166)
Liwath lebih keji dan lebih buruk daripada
zina.
Nabi ﷺ
bersabda:
«اقْتُلُوا الْفَاعِلَ
وَالْمَفْعُولَ بِهِ»
“Bunuhlah
pelaku dan yang diperlakukan (liwath).” (Sanadnya hasan)
Beliau ﷺ
bersabda:
«لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ
عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ»
“Alloh
melaknat siapa yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (Sanadnya hasan)
Ibnu Abbas Rodhiyallahu
‘Anhuma berkata: “Orang (pelaku liwath) itu, dicari bangunan
tertinggi di kampung, lalu dia dilempar dari sana, kemudian dilempari dengan
batu.”
Diriwayatkan
dari Nabi ﷺ,
bahwa beliau bersabda:
«سِحَاقُ النِّسَاءِ زِنًا
بَيْنَهُنَّ»
“Sihq
(homoseksual wanita) di antara para wanita adalah zina di antara mereka.” (Sanadnya
lemah)
Madzhab
Asy-Syafii Rohimahullah menyatakan, hukuman bagi pelaku liwath
sama dengan hukuman bagi pezina. Umat telah bersepakat bahwa siapa yang
melakukan liwath dengan budaknya, maka dia adalah pelaku dosa besar.