Dosa Besar Ke-17: Liwath (Homoseksual)

 Alloh telah menceritakan kepada kita kisah kaum Luth di banyak tempat dalam Al-Qur’an, dan Dia membinasakan mereka karena perbuatan keji mereka. Kaum Muslimin dari berbagai golongan agama sepakat bahwa liwath adalah salah satu dosa besar. Alloh berfirman:

﴿أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ. وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُم بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ

“Mengapa kamu mendatangi laki-laki di dunia (untuk melampiaskan syahwat), dan kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Robb-mu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’aro: 165-166)

Liwath lebih keji dan lebih buruk daripada zina.

Nabi bersabda:

«اقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»

“Bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan (liwath).” (Sanadnya hasan)

Beliau bersabda:

«لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ»

“Alloh melaknat siapa yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (Sanadnya hasan)

Ibnu Abbas Rodhiyallahu ‘Anhuma berkata: “Orang (pelaku liwath) itu, dicari bangunan tertinggi di kampung, lalu dia dilempar dari sana, kemudian dilempari dengan batu.”

Diriwayatkan dari Nabi , bahwa beliau bersabda:

«سِحَاقُ النِّسَاءِ زِنًا بَيْنَهُنَّ»

Sihq (homoseksual wanita) di antara para wanita adalah zina di antara mereka.” (Sanadnya lemah)

Madzhab Asy-Syafii Rohimahullah menyatakan, hukuman bagi pelaku liwath sama dengan hukuman bagi pezina. Umat telah bersepakat bahwa siapa yang melakukan liwath dengan budaknya, maka dia adalah pelaku dosa besar.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url