Dosa Besar Ke-75: Meninggalkan Sholat Jum’at untuk Sholat Sendirian
Dari Ibnu Mas’ud Rodhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada suatu kaum yang sering tidak hadir di Sholat Jum’at:
«لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ»
“Sungguh,
aku bertekad untuk memerintahkan seseorang Sholat bersama manusia, lalu aku
akan membakar rumah orang-orang yang sering tidak hadir di Sholat Jum’at.” (HR.
Muslim)
Nabi ﷺ
bersabda:
«لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ
عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ»
“Hendaklah
kaum-kaum itu berhenti dari meninggalkan Sholat Jum’at, atau Alloh akan menutup
hati mereka, kemudian mereka akan menjadi orang-orang yang lalai.” (HR.
Muslim)
Dari Abu
Al-Ja’d Adh-Dhomri, bahwa Rosululloh ﷺ
bersabda:
«مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا؛ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ»
“Siapa yang
meninggalkan tiga kali Sholat Jum’at karena meremehkannya, maka Alloh akan
menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud). Sanadnya kuat.
Dari
Hafshoh Rodhiyallahu ‘Anha, dari Nabi ﷺ,
beliau bersabda:
«رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ»
“Pergi ke Sholat
Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. An-Nasa’i)