Air Sisa Minuman (Su'r) Manusia dan Binatang Ternak
Su'r adalah air yang tersisa di wadah setelah seseorang minum darinya. Sungguh, manusia itu suci, dan air sisa minumnya (su'r) juga suci, baik dia Muslim atau kafir. Demikian pula orang yang junub dan wanita haidh.
Telah ada riwayat bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
الْمُؤْمِنُ لَا يَنْجُسُ
“Mu'min itu tidak najis.” (HR. Muslim no. 371)
Dan dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha, bahwa dia minum
dari wadah saat sedang haidh, lalu Rosululloh ﷺ mengambilnya dan meletakkan mulut beliau di tempat bekas mulut
Aisyah. (HR. Muslim no. 300)
Para ulama telah berijma’ (sepakat) atas sucinya air sisa minuman binatang yang halal
dimakan dagingnya, seperti binatang ternak dan selainnya.
Adapun air sisa minuman binatang yang tidak halal dimakan
dagingnya, seperti binatang buas, keledai, dan yang lainnya, pendapat yang
shohih adalah air sisa minumannya suci, dan tidak mempengaruhi air. Terutama
jika airnya banyak.
Tetapi, jika airnya sedikit dan berubah karena
binatang-binatang itu minum darinya, maka ia menjadi najis.
Dalilnya adalah Hadits yang telah disebutkan sebelumnya, di
dalamnya disebutkan: Sungguh beliau ﷺ
ditanya tentang air, dan apa yang mendekatinya dari binatang melata dan
binatang buas, maka beliau bersabda:
إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ
لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ
“Jika air mencapai dua qullah, ia tidak mengandung najis.”
Dan sabda Rosululloh ﷺ tentang kucing yang minum dari wadah:
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا
هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Sungguh, ia tidak najis. Sungguh, ia termasuk binatang-binatang
yang berkeliaran di sekeliling kalian.” (HR. Ahmad no. 5/296, Abu Dawud
dalam Kitab Ath-Thoharoh Bab
Su'rul Hirroh no. 75, dan At-Tirmidzi dalam Kitab Ath-Thoharoh Bab Maa Ja-a fii Su'ril
Hirroh no. 92 dan berkata: Hadits hasan shohih. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Gholil no. 23)
Sungguh, sangat sulit untuk menghindari binatang-binatang
ini pada umumnya. Seandainya kita mengatakan air sisa minumannya najis, dan
mewajibkan mencuci benda-benda yang tersentuh, niscaya akan ada kesulitan, dan
kesulitan itu dihilangkan dari umat ini.
Adapun air sisa minuman anjing maka najis. Demikian pula babi.
Untuk anjing: dari Abi Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Rosululloh ﷺ bersabda:
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا
وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Mensucikan wadah siapa pun di antara kalian jika anjing
menjilatnya (yaitu: minum dengannya dengan lidahnya) adalah dengan mencucinya
tujuh kali, yang pertama dengan debu.” (HR. Al-Bukhori no. 172, dan Muslim
no. 279 - 91, dan lafazh ini milik Muslim)
Adapun babi: karena najis, kotor, dan menjijikkan. Alloh ﷻ
berfirman:
فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Sungguh, babi itu najis.” (QS. Al-An'am: 145)