Air Sisa Minuman (Su'r) Manusia dan Binatang Ternak

Su'r adalah air yang tersisa di wadah setelah seseorang minum darinya. Sungguh, manusia itu suci, dan air sisa minumnya (su'r) juga suci, baik dia Muslim atau kafir. Demikian pula orang yang junub dan wanita haidh.

Telah ada riwayat bahwa Rosululloh bersabda:

الْمُؤْمِنُ لَا يَنْجُسُ

“Mu'min itu tidak najis.” (HR. Muslim no. 371)

Dan dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha, bahwa dia minum dari wadah saat sedang haidh, lalu Rosululloh mengambilnya dan meletakkan mulut beliau di tempat bekas mulut Aisyah. (HR. Muslim no. 300)

Para ulama telah berijma’ (sepakat) atas sucinya air sisa minuman binatang yang halal dimakan dagingnya, seperti binatang ternak dan selainnya.

Adapun air sisa minuman binatang yang tidak halal dimakan dagingnya, seperti binatang buas, keledai, dan yang lainnya, pendapat yang shohih adalah air sisa minumannya suci, dan tidak mempengaruhi air. Terutama jika airnya banyak.

Tetapi, jika airnya sedikit dan berubah karena binatang-binatang itu minum darinya, maka ia menjadi najis.

Dalilnya adalah Hadits yang telah disebutkan sebelumnya, di dalamnya disebutkan: Sungguh beliau ditanya tentang air, dan apa yang mendekatinya dari binatang melata dan binatang buas, maka beliau bersabda:

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

“Jika air mencapai dua qullah, ia tidak mengandung najis.

Dan sabda Rosululloh tentang kucing yang minum dari wadah:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

“Sungguh, ia tidak najis. Sungguh, ia termasuk binatang-binatang yang berkeliaran di sekeliling kalian.” (HR. Ahmad no. 5/296, Abu Dawud dalam Kitab Ath-Thoharoh Bab Su'rul Hirroh no. 75, dan At-Tirmidzi dalam Kitab Ath-Thoharoh Bab Maa Ja-a fii Su'ril Hirroh no. 92 dan berkata: Hadits hasan shohih. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwa'ul Gholil no. 23)

Sungguh, sangat sulit untuk menghindari binatang-binatang ini pada umumnya. Seandainya kita mengatakan air sisa minumannya najis, dan mewajibkan mencuci benda-benda yang tersentuh, niscaya akan ada kesulitan, dan kesulitan itu dihilangkan dari umat ini.

Adapun air sisa minuman anjing maka najis. Demikian pula babi.

Untuk anjing: dari Abi Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Rosululloh bersabda:

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Mensucikan wadah siapa pun di antara kalian jika anjing menjilatnya (yaitu: minum dengannya dengan lidahnya) adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan debu.” (HR. Al-Bukhori no. 172, dan Muslim no. 279 - 91, dan lafazh ini milik Muslim)

Adapun babi: karena najis, kotor, dan menjijikkan. Alloh berfirman:

فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Sungguh, babi itu najis.” (QS. Al-An'am: 145)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url