Hukum Menggunakan Bejana Emas, Perak, dan Lainnya untuk Bersuci
Aaniyah adalah wadah tempat menyimpan air dan lainnya, baik terbuat dari besi maupun dari bahan lain. Hukum asalnya adalah mubah (boleh). Berdasarkan firman Alloh ﷻ:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا
فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Alloh ﷻ, yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kalian semuanya.” (QS. Al-Baqoroh: 29)
Boleh menggunakan semua wadah untuk makan, minum, dan semua
kegunaan lainnya, jika wadah itu suci dan mubah, meskipun mahal. Karena hukum
asalnya adalah mubah. Kecuali wadah dari emas dan perak, diharomkan makan dan
minum di dalamnya secara khusus, tidak termasuk penggunaan lain. Dalilnya sabda
Rosululloh ﷺ:
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ
وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ
فِي الْآخِرَةِ
“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan
janganlah makan di piring-piringnya, karena wadah itu untuk mereka di dunia dan
untuk kalian di Akhiroh.” (HR. Al-Bukhori no. 5426 dan Muslim no. 2067)
Dan sabda beliau ﷺ:
الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ
الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“Siapa yang minum dari wadah perak, dia hanya menggelogokkan
api Jahanam di perutnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5634 dan Muslim no. 2065)
Ini adalah nash tentang pengharoman makan dan minum, bukan
penggunaan lainnya. Ini menunjukkan bolehnya menggunakan keduanya untuk bersuci.
Larangan ini bersifat umum, mencakup wadah yang murni terbuat dari emas atau
perak, atau yang dilapisi (mumawwah) (yaitu: yang dicat) dengan emas
atau perak, atau yang terdapat sedikit pun emas dan perak di dalamnya.