Hukum Menggunakan Bejana Emas, Perak, dan Lainnya untuk Bersuci

 Aaniyah adalah wadah tempat menyimpan air dan lainnya, baik terbuat dari besi maupun dari bahan lain. Hukum asalnya adalah mubah (boleh). Berdasarkan firman Alloh :

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah Alloh , yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian semuanya.” (QS. Al-Baqoroh: 29)

Boleh menggunakan semua wadah untuk makan, minum, dan semua kegunaan lainnya, jika wadah itu suci dan mubah, meskipun mahal. Karena hukum asalnya adalah mubah. Kecuali wadah dari emas dan perak, diharomkan makan dan minum di dalamnya secara khusus, tidak termasuk penggunaan lain. Dalilnya sabda Rosululloh :

لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ

“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan janganlah makan di piring-piringnya, karena wadah itu untuk mereka di dunia dan untuk kalian di Akhiroh.” (HR. Al-Bukhori no. 5426 dan Muslim no. 2067)

Dan sabda beliau :

الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

“Siapa yang minum dari wadah perak, dia hanya menggelogokkan api Jahanam di perutnya.” (HR. Al-Bukhori no. 5634 dan Muslim no. 2065)

Ini adalah nash tentang pengharoman makan dan minum, bukan penggunaan lainnya. Ini menunjukkan bolehnya menggunakan keduanya untuk bersuci. Larangan ini bersifat umum, mencakup wadah yang murni terbuat dari emas atau perak, atau yang dilapisi (mumawwah) (yaitu: yang dicat) dengan emas atau perak, atau yang terdapat sedikit pun emas dan perak di dalamnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url