Hukum Menggunakan Wadah yang Ditambal dengan Emas dan Perak
Jika tambalan itu dari emas, maka harom menggunakan wadah itu secara mutlak. Karena sungguh hal itu termasuk keumuman nash.
Adapun jika tambalan itu dari perak, dan tambalannya
sedikit, maka boleh menggunakan wadah itu. Berdasarkan Hadits Anas rodhiyallahu
‘anhu, dia berkata:
انْكَسَرَ قَدَحُ رَسُولِ اللَّهِ
ﷺ فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ
فِضَّةٍ
“Gelas Rosululloh ﷺ
pecah, lalu beliau memasang kawat (rantai) dari perak di tempat pecahnya.” (HR.
Al-Bukhori no. 3109)