Berapa Roka’at yang Diqodho’ dalam Sholat Witir
Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia
berkata,
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا نَامَ مِنَ
اللَّيْلِ أَوْ مَرِضَ صَلَّى بِالنَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً...
“Nabi ﷺ biasa jika tertidur dari Sholat malam atau
sakit, beliau Sholat di siang hari 12 roka’at....” (Shohih: HR. Muslim no.
746 dan lainnya)
Telah diketahui bahwa Nabi ﷺ biasa Sholat malam 11
roka’at. Maka diketahui bahwa qodho’ Witir di siang hari dilakukan secara genap
(syaf’i). Siapa yang biasanya ber-Witir 1 roka’at, maka ia mengqodho’nya
di siang hari 2 roka’at. siapa
yang biasanya ber-Witir 3 roka’at, maka ia mengqodho’nya 4 roka’at, dan
seterusnya.
Disukai untuk segera mengqodho’ Witir
sebelum Sholat Zhuhur agar ia ditulis mendapat pahala Sholat malamnya. Dari
Umar bin Khoththob (13 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh ﷺ bersabda,
مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ
شَيْءٍ مِنْهُ، فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ، كُتِبَ
لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ
“Siapa yang tertidur dari hizb-nya
(bacaan Al-Qur’an rutin) atau sebagian darinya, lalu ia membacanya di antara Sholat
Fajar hingga Sholat Zhuhur, maka ia ditulis seolah-olah membacanya di malam
hari.” (Shohih: HR. Muslim no. 747, At-Tirmidzi no. 578, Abu Dawud no. 1299,
An-Nasa’i (3/259), Ibnu Majah no. 1343)
Yang jelas, Hadits ini adalah dorongan
untuk bersegera. Ada kemungkinan juga bahwa keutamaan adaa’ (tunaian)
dengan pelipatgandaan pahala disyaratkan hanya pada waktu itu (antara Fajar dan
Zhuhur.” (Hasyiyyah As-Suyuthi (911 H) ‘ala An-Nasa’i, 3/259)