Cari Artikel

Mempersiapkan...

Berapa Roka’at yang Diqodho’ dalam Sholat Witir

 

Dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ إِذَا نَامَ مِنَ اللَّيْلِ أَوْ مَرِضَ صَلَّى بِالنَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً...

“Nabi biasa jika tertidur dari Sholat malam atau sakit, beliau Sholat di siang hari 12 roka’at....” (Shohih: HR. Muslim no. 746 dan lainnya)

Telah diketahui bahwa Nabi biasa Sholat malam 11 roka’at. Maka diketahui bahwa qodho’ Witir di siang hari dilakukan secara genap (syaf’i). Siapa yang biasanya ber-Witir 1 roka’at, maka ia mengqodho’nya di siang hari 2 roka’at. siapa yang biasanya ber-Witir 3 roka’at, maka ia mengqodho’nya 4 roka’at, dan seterusnya.

Disukai untuk segera mengqodho’ Witir sebelum Sholat Zhuhur agar ia ditulis mendapat pahala Sholat malamnya. Dari Umar bin Khoththob (13 H) rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda,

مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ، فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ، كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ

“Siapa yang tertidur dari hizb-nya (bacaan Al-Qur’an rutin) atau sebagian darinya, lalu ia membacanya di antara Sholat Fajar hingga Sholat Zhuhur, maka ia ditulis seolah-olah membacanya di malam hari.” (Shohih: HR. Muslim no. 747, At-Tirmidzi no. 578, Abu Dawud no. 1299, An-Nasa’i (3/259), Ibnu Majah no. 1343)

Yang jelas, Hadits ini adalah dorongan untuk bersegera. Ada kemungkinan juga bahwa keutamaan adaa’ (tunaian) dengan pelipatgandaan pahala disyaratkan hanya pada waktu itu (antara Fajar dan Zhuhur.” (Hasyiyyah As-Suyuthi (911 H) ‘ala An-Nasa’i, 3/259)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url