Hukum Mengqodho’ Sholat Witir
Jika seseorang tertidur saat waktu Witir
atau lupa, maka ia Sholat Witir saat ia bangun atau ingat, kapan pun waktunya.
Berdasarkan Hadits Abu Sa’id Al-Khudhri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
Rosululloh ﷺ bersabda,
مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ،
فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَهُ
“Siapa yang tertidur dari Witir atau
melupakannya, maka Sholatlah saat ia bangun atau mengingatnya.” (Shohih: HR.
At-Tirmidzi no. 465, Abu Dawud no. 1431, Ibnu Majah no. 1188, Ahmad (3/44).
Lihat Al-Irwa’ (2/153))
Ini juga berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ,
مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا
فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Siapa yang tertidur dari suatu Sholat atau
melupakannya, maka Sholatlah saat ia mengingatnya.” (Shohih: telah
disebutkan berulang kali)
Ini adalah keumuman yang mencakup semua Sholat,
baik wajib maupun sunnah. Dalam Sholat wajib, ini adalah perintah wajib, dan
dalam Sholat sunnah, ini adalah perintah nadb (anjuran).
Begitu juga jika Witir terlewat karena
suatu halangan (‘illah) seperti sakit atau semacamnya.
Saya (penulis kitab) berkata: Siapa yang
sengaja meninggalkan Witir – tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) – sampai
masuk waktu fajar, maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’nya sama
sekali, sebagaimana yang telah kami bahas dalam bab Mengqodho Sholat. Wallohu A’lam.