Cari Artikel

Mempersiapkan...

Hukum Mengqodho’ Sholat Witir

 

Jika seseorang tertidur saat waktu Witir atau lupa, maka ia Sholat Witir saat ia bangun atau ingat, kapan pun waktunya. Berdasarkan Hadits Abu Sa’id Al-Khudhri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rosululloh bersabda,

مَنْ نَامَ عَنِ الْوِتْرِ أَوْ نَسِيَهُ، فَلْيُصَلِّ إِذَا أَصْبَحَ أَوْ ذَكَرَهُ

“Siapa yang tertidur dari Witir atau melupakannya, maka Sholatlah saat ia bangun atau mengingatnya.” (Shohih: HR. At-Tirmidzi no. 465, Abu Dawud no. 1431, Ibnu Majah no. 1188, Ahmad (3/44). Lihat Al-Irwa’ (2/153))

Ini juga berdasarkan keumuman sabda Nabi ,

مَنْ نَامَ عَنْ صَلَاةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Siapa yang tertidur dari suatu Sholat atau melupakannya, maka Sholatlah saat ia mengingatnya.” (Shohih: telah disebutkan berulang kali)

Ini adalah keumuman yang mencakup semua Sholat, baik wajib maupun sunnah. Dalam Sholat wajib, ini adalah perintah wajib, dan dalam Sholat sunnah, ini adalah perintah nadb (anjuran).

Begitu juga jika Witir terlewat karena suatu halangan (‘illah) seperti sakit atau semacamnya.

Saya (penulis kitab) berkata: Siapa yang sengaja meninggalkan Witir – tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) – sampai masuk waktu fajar, maka tidak disyariatkan baginya untuk mengqodho’nya sama sekali, sebagaimana yang telah kami bahas dalam bab Mengqodho Sholat. Wallohu A’lam.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url