Cari Artikel

Mempersiapkan...

Bolehkan Sholat Sunnah Setelah Witir? Bolehkan Mengulang Witir?

 

Siapa yang telah Sholat Witir, lalu setelah itu ia ingin melakukan Sholat sunnah, maka para ulama memiliki 2 pendapat:

Pendapat Pertama: Boleh

Boleh baginya untuk Sholat sunnah sebanyak yang ia mau, tetapi ia tidak boleh mengulang Witir. Ini adalah madz-hab mayoritas ulama (jumhur) dari Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyyah. Pendapat ini juga didukung oleh An-Nakho’i, Al-Auza’i (157 H), dan Alqomah. Diriwayatkan pula dari Abu Bakar Ash-Shiddiq, Sa’ad bin Abi Waqqosh, Ammar bin Yasir, Ibnu Abbas, dan Aisyah rodhiyallahu ‘anhum.

Dalil kebolehan Sholat setelah Witir adalah:

1. Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha bahwa:

كَانَ يُسَلِّمُ تَسْلِيمًا يُسْمِعُنَا، ثُمَّ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَمَا يُسَلِّمُ وَهُوَ قَاعِدٌ

“Nabi biasa mengucapkan salam yang dapat kami dengar, kemudian beliau Sholat 2 roka’at setelah salam sambil duduk.” (Shohih: HR. Muslim no. 746)

2. Hadits Ummu Salamah rodhiyallahu ‘anha bahwa:

كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ

“Nabi biasa Sholat 2 roka’at setelah Witir sambil duduk.” (Isnad-nya lemah: HR. At-Tirmidzi no. 471, Ibnu Majah no. 1195. Tetapi memiliki syahid [penguat] dalam kitab Ash-Shohih)

3. Hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu (yang telah disebutkan) bahwa Rosululloh bersabda,

مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَلَّا يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِهِ وَلْيَرْقُدْ...

“Siapa di antara kalian yang khawatir tidak akan bangun di akhir malam, maka ber-Witirlah di awal malam lalu tidurlah....” (Shohih: telah disebutkan sebelumnya)

Dari Hadits ini dapat dipahami bahwa jika ia terbangun – padahal ia sudah ber-Witir sebelum tidur – maka ia boleh Sholat sunnah, sebagaimana yang nampak jelas darinya.

Adapun dalil larangan mengulang Witir, adalah Hadits Tholq bin Ali rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi bersabda,

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

“Tidak ada 2 Witir dalam 1 malam.” (Hasan: HR. At-Tirmidzi no. 468, Abu Dawud no. 1439, An-Nasa’i (3/229), dan lainnya)

Pendapat Kedua: Tidak Boleh Sholat Sunnah Setelah Witir, Kecuali dengan “Membatalkan” Witir Sebelumnya

Membatalkan Witir artinya ia memulai Sholat sunnahnya dengan 1 roka’at agar roka’at itu menggenapkan Witirnya. Kemudian ia Sholat genap sebanyak yang ia mau, lalu ia ber-Witir lagi.

Ini adalah pendapat lain di kalangan Syafi’iyyah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Utsman (35 H), Ali bin Abi Tholib (40 H), Usamah bin Zaid, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhum.

Hujjah mereka adalah sabda Nabi ,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikanlah akhir Sholat kalian di malam hari sebagai Witir.” (Shohih: telah disebutkan sebelumnya)

Pendapat yang lebih kuat (Rojih): Pendapat pertama lebih kuat karena telah tetap (tsabit) adanya Nabi melakukan Sholat sunnah setelah Witir. Ini menunjukkan kebolehan. Adapun naqdh (pembatalan/penggenapan) Witir – sesuai cara yang disebutkan – adalah lemah dari 2 sisi:

1. Witir yang pertama telah selesai dengan sah, maka tidak perlu dibatalkan setelah selesai. Juga, Witir itu tidak berubah menjadi Sholat sunnah genap dengan menjadikannya syaf’i (genap).

2. Sholat sunnah 1 roka’at (untuk menggenapkan Witir sebelumnya) tidak dikenal dalam Syariat. Wallohu Ta’ala A’lam.


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url