Definisi Witir - Shohih Fiqhis Sunnah
Witir —dengan membaca fathah (وَتْرٌ) atau kasroh pada huruf wawu (وِتْرٌ)— secara bahasa artinya bilangan ganjil, seperti 1,
3, dan 5. Ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ (tahun
wafat 11 H),
إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Sungguh Alloh adalah Witir [Ganjil], dan
Dia menyukai Witir.” (HR. Al-Bukhori no. 6410 dan Muslim no. 2677 dari Hadits
Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu)
Juga seperti sabda beliau,
مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ
“Siapa yang melakukan istijmar (bersuci
dengan batu), maka hendaknya dengan
bilangan witir.” (Muttafaq Alaih)
Adapun Witir secara istilah adalah Sholat
Witir, yaitu Sholat sunnah yang dikerjakan di antara Sholat Isya hingga
terbitnya fajar. Sholat ini menjadi penutup Sholat malam. Dinamakan demikian
karena Sholat ini harus dikerjakan dengan bilangan ganjil, yaitu 1 roka’at, 3
roka’at, atau lebih, dan tidak boleh bilangan genap.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai Sholat
Witir, ada yang mengatakan bahwa Sholat ini adalah bagian dari Sholat Qiyamul
Lail (Sholat malam) dan Tahajjud. Pendapat lain mengatakan bahwa Sholat
Witir bukan Tahajjud. (Al-Majmu’, An-Nawawi (676 H), 4/480)