Cari Artikel

Mempersiapkan...

Definisi Witir - Shohih Fiqhis Sunnah

 

Witir dengan membaca fathah (وَتْرٌ) atau kasroh pada huruf wawu (وِتْرٌ) secara bahasa artinya bilangan ganjil, seperti 1, 3, dan 5. Ini sesuai dengan sabda Nabi (tahun wafat 11 H),

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ

“Sungguh Alloh adalah Witir [Ganjil], dan Dia menyukai Witir.” (HR. Al-Bukhori no. 6410 dan Muslim no. 2677 dari Hadits Abu Huroiroh rodhiyallahu ‘anhu)

Juga seperti sabda beliau,

مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ

“Siapa yang melakukan istijmar (bersuci dengan batu), maka hendaknya dengan bilangan witir.” (Muttafaq Alaih)

Adapun Witir secara istilah adalah Sholat Witir, yaitu Sholat sunnah yang dikerjakan di antara Sholat Isya hingga terbitnya fajar. Sholat ini menjadi penutup Sholat malam. Dinamakan demikian karena Sholat ini harus dikerjakan dengan bilangan ganjil, yaitu 1 roka’at, 3 roka’at, atau lebih, dan tidak boleh bilangan genap.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai Sholat Witir, ada yang mengatakan bahwa Sholat ini adalah bagian dari Sholat Qiyamul Lail (Sholat malam) dan Tahajjud. Pendapat lain mengatakan bahwa Sholat Witir bukan Tahajjud. (Al-Majmu’, An-Nawawi (676 H), 4/480)


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url