Hal-Hal yang Dianjurkan bagi Orang yang Masuk ke Tempat Buang Hajat
Dianjurkan bagi siapa yang masuk ke tempat buang hajat untuk membaca: "Bismillah Allohumma Inni A'udzu Bika Minal Khubutsi wal Khoba-its" (Dengan nama Alloh ﷻ. Ya Alloh ﷻ, aku berlindung kepada-Mu dari syaiton laki-laki dan syaiton perempuan).
Dan ketika selesai dan keluar: "Ghufronaka"
(Aku memohon ampunan-Mu).
Dan mendahulukan kaki kiri saat masuk dan kaki kanan saat
keluar.
Dan tidak menyingkap aurotnya hingga dia mendekati tanah.
Jika dia di tempat terbuka, dianjurkan baginya untuk menjauh
dan bersembunyi (istitar) agar tidak terlihat.
Dalil semua itu adalah Hadits Jabir rodhiyallahu ‘anhu,
dia berkata: Kami keluar bersama Rosululloh ﷺ dalam suatu perjalanan, dan Rosululloh ﷺ tidak
mendatangi tempat buang hajat sampai beliau menghilang, sehingga tidak terlihat.”
(HR. Abu Dawud no. 2, dan Ibnu Majah no. 335, dan lafazh ini milik Ibnu
Majah, sanadnya shohih. Lihat Shohih Ibni Majah 1/60)
Dan Hadits Ali rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
Rosululloh ﷺ bersabda:
سِتْرُ مَا بَيْنَ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ
بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ
“Penutup antara aurot Jin dan aurot anak cucu Adam ketika
masuk ke tempat buang hajat adalah dengan mengucapkan: Bismillah.” (HR. Ibnu
Majah no. 297, dan At-Tirmidzi no. 606 dan dihasankan oleh Ahmad Syakir dalam
Hasyiyah At-Tirmidzi, dan dishohihkan oleh Al-Albani. Shohih Al-Jami'
Ash-Shoghir no. 3611)
Dan Hadits Anas rodhiyallahu ‘anhu: Nabi ﷺ jika
masuk ke tempat buang hajat, beliau membaca:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ
مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Ya Alloh ﷻ,
sungguh aku berlindung kepada-Mu dari syaiton laki-laki dan syaiton perempuan.”
(HR. Al-Bukhori no. 142 dan Muslim no. 375)
Dan Hadits Aisyah rodhiyallahu ‘anha: bahwa beliau ﷺ jika keluar dari
tempat buang hajat membaca: "Ghufronaka" (Aku memohon
ampunan-Mu).” (HR. Abu Dawud no. 17, dan At-Tirmidzi no. 7, dan berkata:
hasan ghorib. Dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shohih Al-Jami' Ash-Shoghir 4707)
Dan Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma: bahwa Nabi
ﷺ jika hendak buang
hajat tidak mengangkat pakaiannya hingga dia mendekati lokasi.” (HR. Abu
Dawud no. 14, dan At-Tirmidzi no. 14 dan dishohihkan oleh Al-Albani, lihat
Shohih Al-Jami' Ash-Shoghir no. 4652)