Hukum Menghadap dan Membelakangi Qiblat saat Buang Hajat

 Tidak boleh menghadap Qiblat dan tidak pula membelakanginya saat buang hajat di tempat terbuka (shohro') tanpa penghalang. Berdasarkan Hadits Abi Ayyub Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh bersabda:

إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا

“Jika kalian mendatangi tempat buang hajat (gho-ith), maka janganlah kalian menghadap Qiblat, dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat. Abu Ayyub berkata: “Lalu kami datang ke Syam, dan kami dapati jamban-jamban telah dibangun menghadap Ka'bah, maka kami memalingkan diri darinya, dan kami memohon ampun kepada Alloh .” (HR. Al-Bukhori dalam Kitab Al-Wudhu' no. 144 dan Muslim no. 264)

Adapun jika berada di dalam bangunan, atau di antara dia dan Qiblat ada penghalang, maka tidak mengapa melakukannya. Berdasarkan Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia melihat Rosululloh buang air kecil di rumahnya menghadap Syam dan membelakangi Ka'bah. (HR. Al-Bukhori no. 148 dan Muslim no. 266)

Juga Hadits Marwan Al-Ashgor, dia berkata: Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap Qiblat, kemudian dia duduk buang air kecil ke arah unta itu. Lalu aku berkata: Wahai Abu Abdurrohman, bukankah hal ini dilarang? Dia menjawab: “Ya, itu hanya dilarang di tempat terbuka, adapun jika di antara kamu dan Qiblat ada sesuatu yang menghalangimu, maka tidak mengapa.” (HR. Abu Dawud no. 11, Ad-Daroquthni no. 158, dan Al-Hakim 1/154)[1]

Lebih baik meninggalkan hal itu meskipun di dalam bangunan, wallahu a'lam.



[1] Dishohihkan oleh Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi, serta dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Hazimi, dan Al-Albani (Lihat: Irwa'ul Gholil no. 61).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url