Hukum Menghadap dan Membelakangi Qiblat saat Buang Hajat
Tidak boleh menghadap Qiblat dan tidak pula membelakanginya saat buang hajat di tempat terbuka (shohro') tanpa penghalang. Berdasarkan Hadits Abi Ayyub Al-Anshori rodhiyallahu ‘anhu, Rosululloh ﷺ bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا
تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
“Jika kalian mendatangi tempat buang hajat (gho-ith),
maka janganlah kalian menghadap Qiblat, dan jangan pula membelakanginya, tetapi
menghadaplah ke timur atau ke barat.” Abu Ayyub berkata: “Lalu kami datang ke
Syam, dan kami dapati jamban-jamban telah dibangun menghadap Ka'bah, maka kami
memalingkan diri darinya, dan kami memohon ampun kepada Alloh ﷻ.” (HR. Al-Bukhori
dalam Kitab Al-Wudhu' no. 144 dan Muslim no. 264)
Adapun jika berada di dalam bangunan, atau di antara dia dan
Qiblat ada penghalang, maka tidak mengapa melakukannya. Berdasarkan Hadits Ibnu
Umar rodhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia melihat Rosululloh ﷺ buang air kecil di
rumahnya menghadap Syam dan membelakangi Ka'bah. (HR. Al-Bukhori no. 148 dan
Muslim no. 266)
Juga Hadits
Marwan Al-Ashgor, dia berkata: Ibnu Umar menderumkan untanya menghadap Qiblat,
kemudian dia duduk buang air kecil ke arah unta itu. Lalu aku berkata: “Wahai Abu Abdurrohman,
bukankah hal ini dilarang?” Dia menjawab: “Ya, itu hanya dilarang di tempat terbuka,
adapun jika di antara kamu dan Qiblat ada sesuatu yang menghalangimu, maka
tidak mengapa.” (HR. Abu Dawud no. 11, Ad-Daroquthni no. 158, dan Al-Hakim
1/154)[1]
Lebih
baik meninggalkan hal itu meskipun di dalam bangunan, wallahu a'lam.
[1]
Dishohihkan oleh Ad-Daruquthni, dan Al-Hakim, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi,
serta dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, Al-Hazimi, dan Al-Albani (Lihat:
Irwa'ul Gholil no. 61).