Hukum Istinja', Istijmar, dan Penggantian Salah Satunya dari yang Lain
Istinja' adalah membersihkan apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan air. Istijmar adalah membersihkannya dengan benda suci, mubah, dan munqi' (dapat membersihkan/menghilangkan najis), seperti batu dan sejenisnya. Salah satunya sudah mencukupi sebagai ganti dari yang lain. Karena ini telah ditetapkan dari Nabi ﷺ. Dari Anas rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَدْخُلُ الْخَلَاءَ
فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً فَيَسْتَنْجِي
بِالْمَاءِ
“Nabi ﷺ masuk ke tempat buang hajat, lalu aku dan seorang anak kecil
seperti aku membawa wadah air (yaitu: wadah kecil dari kulit) dan sebuah
tongkat kecil ('anazah), lalu beliau beristinja' dengan air.” (HR.
Muslim no. 271)
Dan dari Aisyah rodhiyallahu ‘anha, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ إِلَى
الْغَائِطِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهَا تُجْزِئُ عَنْهُ
“Jika siapa pun di antara kalian pergi ke tempat buang air
besar, maka hendaklah dia beristijmar dengan tiga batu, karena itu mencukupinya.”
(HR. Ahmad 6/108, dan Ad-Daroquthni no. 144 dan berkata: Sanadnya shohih)
Menggabungkan keduanya lebih utama.
Istijmar dapat dilakukan dengan batu atau benda yang
menggantikannya dari setiap benda suci, dapat membersihkan, dan mubah, seperti
tisu, kayu, dan sejenisnya. Karena Nabi ﷺ beristijmar dengan
batu, maka benda yang serupa dengannya dalam hal membersihkan dapat disamakan
hukumnya. Dan tidak sah beristijmar dengan kurang dari tiga usapan. Berdasarkan
Hadits Salman rodhiyallahu ‘anhu:
نَهَانَا يَعْنِي النَّبِيَّ ﷺ
أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ وَأَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ
وَأَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ
“Beliau—yaitu Nabi ﷺ—melarang kami beristinja' dengan
tangan kanan, dan melarang beristinja' dengan kurang dari tiga batu, dan
melarang beristinja' dengan roji' (yaitu: kotoran dan tahi) atau tulang.”
(HR. Muslim no. 262)