Hukum Bersuci dengan Bejana yang Terbuat dari Kulit Bangkai
Kulit bangkai jika disamak menjadi suci dan boleh digunakan. Berdasarkan sabda Rosululloh ﷺ:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ
طَهُرَ
“Kulit (yaitu: kulit sebelum disamak) mana saja yang
disamak, ia suci.” (HR. At-Tirmidzi no. 1650, dan Muslim no. 366 dengan
lafazh: “Jika
kulit disamak, ia telah suci,” dari Hadits Ibnu Abbas)
Dan beliau ﷺ
melewati bangkai kambing lalu bersabda:
هَلَّا أَخَذُوا إِهَابَهَا فَدَبَغُوهُ
فَانْتَفَعُوا بِهِ
“Mengapa tidak mereka ambil saja kulitnya, lalu mereka samak
dan mereka manfaatkan?”
Lalu mereka berkata: “Itu adalah bangkai.” Beliau bersabda:
فَإِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
“Sungguh, yang diharomkan hanyalah memakannya.” (HR.
Muslim no. 363 dan Ibnu Majah no. 3610)
Ini berlaku jika bangkai itu termasuk yang boleh disembelih,
jika tidak maka tidak.
Adapun bulunya, ia suci—yaitu bulu bangkai yang halal
dimakan saat hidup. Adapun dagingnya, ia najis, dan harom dimakan. Berdasarkan
firman Alloh ﷻ:
إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“...kecuali jika makanan itu bangkai, atau darah yang
mengalir, atau daging babi, karena semua itu najis.” (QS. Al-An'am: 145)
Penyamaan (dibaag) terjadi dengan membersihkan
kotoran dan najis yang ada pada kulit. Itu dilakukan dengan menggunakan
bahan-bahan yang ditambahkan ke air, seperti garam dan lainnya, atau dengan
tumbuhan yang dikenal seperti qorozh (sejenis pohon) atau 'ar'ar
(sejenis pohon) dan sejenisnya.
Adapun bangkai yang tidak halal disembelih (dimakan), ia tidak menjadi suci. Oleh
karena itu, kulit kucing dan binatang yang lebih kecil darinya tidak menjadi
suci dengan disamak, meskipun binatang itu suci saat hidup.
Dan kulit binatang yang harom dimakan, meskipun suci saat
hidup, tidak menjadi suci dengan disamak.
Kesimpulannya: Setiap binatang yang mati, dan ia
termasuk yang halal dimakan, maka kulitnya menjadi suci dengan disamak. Dan
setiap binatang yang mati, dan ia bukan dari yang halal dimakan, maka kulitnya
tidak menjadi suci dengan disamak.