Hal-Hal yang Dimakruhkan bagi Orang yang Buang Hajat

 Dimakruhkan saat buang hajat menghadap arah angin tanpa penghalang. Agar air kencing tidak kembali ke tubuhnya. Dimakruhkan berbicara.

“Seorang lelaki lewat saat Nabi buang air kecil, lalu memberi salam kepada beliau, tetapi beliau tidak membalas salamnya.” (HR. Muslim no. 370)

Dimakruhkan buang air kecil di lubang dan sejenisnya. Berdasarkan Hadits Qotadah dari Abdullah bin Sarjis: “Sungguh Nabi melarang buang air kecil di lubang.” Ditanyakan kepada Qotadah: “Apa yang dimaksud lubang itu?” Dia menjawab: “Dikatakan: bahwa itu adalah tempat tinggal jin.” (HR. Abu Dawud no. 29, dan An-Nasa'i no. 34)[1]

Dan karena dia tidak aman dari adanya hewan di dalamnya, sehingga melukainya, atau itu adalah tempat tinggal jin, sehingga melukai mereka.

Dimakruhkan masuk ke tempat buang hajat dengan membawa sesuatu yang terdapat dzikrulloh (nama Alloh ), kecuali karena kebutuhan.

“Karena Nabi jika masuk ke tempat buang hajat meletakkan cincinnya.” (HR. Abu Dawud no. 19, At-Tirmidzi no. 1746, An-Nasa'i no. 5228, dan Ibnu Majah no. 303)[2]

Adapun ketika ada kebutuhan dan dhorurot, maka tidak mengapa. Seperti kebutuhan untuk membawa uang kertas yang terdapat nama Alloh . Karena jika ditinggalkan di luar, uang itu dapat dicuri atau dilupakan.

Adapun mushaf, diharomkan masuk dengannya, baik terlihat maupun tersembunyi. Karena mushaf adalah kalam Alloh , dan ia adalah perkataan yang paling mulia. Dan masuk ke tempat buang hajat dengannya terdapat unsur penghinaan.



[1] Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil dalam At-Talkhish 1/106 penshohihannya dari Ibnu Khuzaimah dan Ibnus Sakan. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: Paling minimal derajatnya adalah hasan (Asy-Syarhul Mumti' 1/95-96).

[2] Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya: Hadits ini mungkar. At-Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan ghorib. Hadits ini didho'ifkan oleh Al-Albani; dan berdasarkan pendapat yang mendho'ifkan Hadits ini dan ketidakabsahannya sebagai hujjah dalam masalah ini, lebih baik dan lebih utama untuk tidak masuk ke tempat buang hajat dengan membawa sesuatu yang terdapat nama Alloh tanpa adanya dhorurot; sebagai pemuliaan dan pengagungan bagi nama-Nya ).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url