Hal-Hal yang Dimakruhkan bagi Orang yang Buang Hajat
Dimakruhkan saat buang hajat menghadap arah angin tanpa penghalang. Agar air kencing tidak kembali ke tubuhnya. Dimakruhkan berbicara.
“Seorang lelaki lewat saat Nabi ﷺ buang air kecil, lalu memberi salam kepada beliau, tetapi
beliau tidak membalas salamnya.” (HR. Muslim no. 370)
Dimakruhkan buang air kecil di lubang dan sejenisnya. Berdasarkan
Hadits Qotadah dari Abdullah bin Sarjis: “Sungguh Nabi ﷺ melarang buang air kecil
di lubang.” Ditanyakan kepada Qotadah: “Apa yang dimaksud lubang itu?” Dia
menjawab: “Dikatakan: bahwa
itu adalah tempat tinggal jin.”
(HR. Abu Dawud no. 29, dan An-Nasa'i no. 34)[1]
Dan karena dia tidak aman dari adanya hewan di dalamnya,
sehingga melukainya, atau itu adalah tempat tinggal jin, sehingga melukai mereka.
Dimakruhkan masuk ke tempat buang hajat dengan membawa
sesuatu yang terdapat dzikrulloh (nama Alloh ﷻ), kecuali karena
kebutuhan.
“Karena Nabi ﷺ jika masuk ke tempat buang hajat meletakkan cincinnya.” (HR.
Abu Dawud no. 19, At-Tirmidzi no. 1746, An-Nasa'i no. 5228, dan Ibnu Majah no.
303)[2]
Adapun ketika ada kebutuhan dan dhorurot, maka tidak mengapa.
Seperti kebutuhan untuk membawa uang kertas yang terdapat nama Alloh ﷻ.
Karena jika ditinggalkan di luar, uang itu dapat dicuri atau dilupakan.
Adapun mushaf, diharomkan masuk dengannya, baik terlihat
maupun tersembunyi. Karena mushaf adalah kalam Alloh ﷻ, dan ia adalah
perkataan yang paling mulia. Dan masuk ke tempat buang hajat dengannya terdapat
unsur penghinaan.
[1]
Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil dalam At-Talkhish 1/106 penshohihannya dari
Ibnu Khuzaimah dan Ibnus Sakan. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: Paling minimal
derajatnya adalah hasan (Asy-Syarhul Mumti' 1/95-96).
[2]
Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya: Hadits ini mungkar. At-Tirmidzi
berkata: Hadits ini hasan ghorib. Hadits ini didho'ifkan oleh Al-Albani; dan
berdasarkan pendapat yang mendho'ifkan Hadits ini dan ketidakabsahannya sebagai
hujjah dalam masalah ini, lebih baik dan lebih utama untuk tidak masuk ke
tempat buang hajat dengan membawa sesuatu yang terdapat nama Alloh ﷻ
tanpa adanya dhorurot; sebagai pemuliaan dan pengagungan bagi nama-Nya ﷻ).