MAKKI DAN MADANI MENURUT IBNU TAIMIYYAH
2.1
Faedah Mengetahui Makki dan Madani
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) membahas mengenai
Makki wal Madani (ayat atau suroh yang turun sebelum hijroh atau setelahnya).
Perbedaan pendapat para ulama:
1. Makki: turun di Makkah secara mutlak, baik sebelum atau sesudah
Hijroh. Madani: turun di Madinah, kapan pun waktunya.
2. Makki: turun sebelum Hijroh secara umum. Madani: turun setelah
Hijroh secara umum, baik di Madinah atau tempat lainnya (seperti saat Fath
Makkah).
Pendapat yang paling shohih dan paling dekat adalah yang
kedua, yaitu: Makki adalah yang turun sebelum Hijroh, dan Madani adalah yang
turun setelah Hijroh.
Ada beberapa faedah mengetahui Al-Makki wal Madani:
2.1.1
Mengetahui Ayat yang Datang Belakangan (yang Nasikh atau Mukhoshshish)
Ayat Makki turun sebelum Hijroh (lebih dulu), sedangkan ayat
Madani turun setelah Hijroh (lebih akhir). Jika ada ayat Makki yang
bertentangan dengan ayat Madani, maka ayat Madani didahulukan. Ayat Madani
tersebut bisa menjadi nasikh (menghapus hukum) ayat Makki, atau menjadi mukhoshshish
(mengkhususkan hukum) dari keumuman ayat Makki.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) memberi contoh:
Firman Alloh:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu
halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga
kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan perempuan-perempuan
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu.”
(QS. Al-Maaidah: 5)
Ayat ini khusus bagi Ahli Kitab dan turun belakangan
(Madani) daripada firman Alloh:
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
“janganlah kalian
menikahi perempuan-perempuan musyrik.” (QS. Al-Baqoroh: 221)
Ayat (QS. Al-Baqoroh: 221) itu tidak mencakup Ahli
Kitab. Seandainya mencakup, maka ayat yang khusus dan turun belakangan (QS.
Al-Maaidah: 5) itu didahulukan atas ayat yang umum dan turun lebih dulu (QS.
Al-Baqoroh: 221).
2.1.2 Mengetahui Waktu Terjadinya Peristiwa
Dengan mengetahui Makki dan Madani, kita dapat mengetahui
waktu kejadian-kejadian pada masa Nabi Muhammad ﷺ.
Contoh: Suroh Al-Isro’ adalah Makki, yang dibuka dengan
peristiwa Isro’ yang terjadi di Makkah. Dengan mengetahui bahwa Suroh Al-Isro’
itu Makki, kita mengetahui bahwa peristiwa Isro’ itu terjadi di Makkah.
2.1.3 Mengetahui Kebohongan Riwayat
Mengetahui Makki dan Madani dapat mengungkap kebohongan yang
disebarkan oleh kelompok bid’ah.
Contoh: Seseorang berkata, ayat tentang Al-Anfaal (harta
rampasan perang) turun karena Ghozwat (Perang) Tabuk. Padahal, ayat Al-Anfaal
turun karena Ghozwat Badr. Ayat Aali ‘Imron turun karena Ghozwat Uhud. Suroh Al-Hashr
turun karena Bani An-Nadhir. Suroh Al-Ahzab turun karena Al-Khondaq. Suroh Al-Fath
turun karena Shulh Al-Hudaybiyah. Suroh Baro’ah (At-Taubah) turun karena
Ghozwat Tabuk.
2.1.4 Mengetahui Tahapan dalam
Pensyari’atan
Mengetahui Makki dan Madani dapat menunjukkan tahapan
pensyari’atan. Peraturan yang ada di Madani adalah yang paling akhir, sedangkan
yang Makki adalah tahap awal untuk suatu hukum.
Contoh: Alloh berfirman:
وَلَوْ شِئْنَا لَبَعَثْنَا فِي
كُلِّ قَرْيَةٍ نَذِيرًا فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُم بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
“sekiranya
Kami menghendaki, niscaya Kami utus seorang pemberi peringatan pada setiap
negeri. Maka, janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir, dan
berjihadlah terhadap mereka dengan (Al-Qur’an) secara jihad yang besar.” (QS.
Al-Furqon: 51-52)
Suroh Al-Furqon adalah Makki, turun sebelum Nabi ﷺ berhijroh dan sebelum
diperintahkan berperang. Pada awalnya, Nabi ﷺ dilarang berperang, karena saat itu Muslimun lemah di Makkah.
Jihad saat itu adalah dengan ilmu, hati, penjelasan, dan da’wah, bukan dengan
perang. Adapun perintah perang, itu terjadi di Madinah dengan kesepakatan umat.
2.1.5 Mengetahui Beragamnya Sebab Nuzul
Terkadang suatu ayat atau suroh turun lebih dari satu kali
karena sebab yang berbeda, atau turun pada ayat Makki dan Madani dengan
peristiwa yang berbeda.
Contoh: Suroh Al-Ikhlash. Mayoritas ulama berkata, suroh ini
Makki, dan sebab nuzulnya adalah pertanyaan orang musyrik di Makkah. Namun, ada
juga riwayat yang menyebutkan bahwa sebab nuzulnya adalah pertanyaan Ahli Kitab
(Yahudi) di Madinah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) berkata, tidak ada
pertentangan. Alloh menurunkannya pertama kali di Makkah. Kemudian, ketika ada
pertanyaan serupa (di Madinah), Jibril ‘alaihissalam menurunkannya lagi.
Para Shohabat sangat memperhatikan asbabun nuzul.
Ibnu Mas’ud (32 H) berkata, “Demi Alloh, tiada yang berhak disembah selain Dia!
Tidaklah turun satu ayat pun dari Kitabulloh kecuali aku tahu perihal siapa dan
di mana ayat itu diturunkan.”
2.2 Ciri Makki dan Madani
Definisi Makki yang shohih adalah yang turun sebelum Hijroh.
Suroh Makki itu menetapkan ushul At-Tauhid (pokok-pokok Tauhid), awal
penciptaan, dan hari kebangkitan/Akhiroh. Contoh Suroh Makki: Al-An’am, Al-A’rof,
dan suroh-suroh yang dimulai dengan (الر)
dan (حم) dan (طس).
Adapun tanda-tanda yang membedakan Makki dan Madani:
2.2.1 Orang yang Ditujukan (Mukhoththob)
Makki: Ditujukan kepada orang yang tidak membaca Al-Kitab,
tidak khusus bagi Ahli Kitab, bahkan umum bagi semua umat atau khusus bagi kaum
musyrikin.
Madani: Terkadang ditujukan kepada Ahli Kitab, terkadang
khusus untuk kaum Mu’minun, dan terkadang umum.
2.2.2 Penyebutan Orang Munafiq
Makki: Tidak ada pembicaraan tentang orang munafiq. Di
Makkah, hanya ada dua golongan: Mu’min yang jujur imannya (karena beriman pada
masa sulit, tertindas, dan dizholimi) dan kafir. Tidak ada orang munafiq.
Madani: Ada penyebutan orang munafiq. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah (728 H) berkata, Suroh Al-Hadiid Madaniyah menurut jumhur ulama,
karena ada penyebutan orang munafiq dan ahli kitab, yang mana ini turun di
Madinah.
2.2.3 Pokok Ajaran dan Hukum
Makki: Menerangkan pokok-pokok tauhid, awal penciptaan, dan
hari kebangkitan (Al-Ma’ad). Suroh Al-Insan adalah Makki dengan kesepakatan
ahli tafsir dan riwayat, karena suroh ini berbicara tentang dasar-dasar agama
yang sama bagi semua Nabi, seperti keimanan kepada Alloh dan hari Akhiroh,
penciptaan, dan kebangkitan. Suroh Al-Mufashshol pada umumnya Makki.
Madani: Menerangkan penetapan hukum-hukum.
Aisyah rodhiyAllohu ‘anha berkata, “Ayat yang pertama
kali turun dari Al-Mufashshol itu menyebutkan tentang Jannah dan Naar. Ketika
orang-orang telah mantap dalam Islam, barulah turun halal dan harom. Seandainya
yang pertama kali turun adalah ‘Jangan minum khomr’, niscaya mereka berkata, ‘Kami
tidak akan meninggalkan khomr selamanya.’ Seandainya yang pertama kali turun
adalah ‘Jangan berzina,’ niscaya mereka berkata, ‘Kami tidak akan meninggalkan
zina selamanya.’ Ayat Al-Qomar (Ayat: 46) turun di Makkah, saat aku masih anak
kecil yang bermain. Adapun Suroh Al-Baqoroh dan an-Nisaa’ baru turun saat aku
sudah tinggal bersama Nabi ﷺ
(di Madinah, setelah Hijroh).”
2.3 Permulaan dan Akhir Wahyu
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (728 H) menjelaskan mengenai
ayat yang pertama kali turun dan yang terakhir kali turun, baik secara mutlak
maupun terikat (muqoyyad).
2.3.1
Permulaan dan Akhir yang Turun Secara Mutlak
Pertama kali turun mutlak: Firman Alloh pada Suroh Al-Alaq.
Hal ini berdasarkan Hadits Jibril ‘alaihissalam, ketika ia memeluk Nabi ﷺ dengan kuat sampai
beliau kelelahan, lalu berkata: “Bacalah!” Nabi ﷺ menjawab, “Aku bukan orang yang bisa membaca.” Jibril
mengulangi tiga kali, lalu berfirman:
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي
خَلَقَ
“Bacalah dengan (menyebut) nama Robb-mu yang menciptakan.” (QS.
Al-’Alaq: 1)
Sebagian ulama berkata: yang pertama kali turun adalah Suroh
Al-Muddats-tsir, tetapi pendapat yang shohih adalah Suroh Iqro’. Adapun (Suroh Al-Muddats-tsir):
قُمْ فَأَنذِرْ
“Bangunlah, lalu berilah peringatan!.” (QS.
Al-Muddats-tsir: 2)
Ayat ini adalah awal Nabi ﷺ diutus sebagai Rosul yang memberi peringatan, sementara
surat Iqro sebagai Nabi.
Terakhir kali turun mutlak:
Ada perbedaan pendapat. Ada yang berkata, firman Alloh:
وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ
فِيهِ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“takutlah pada
hari (ketika) kalian dikembalikan kepada Alloh, kemudian setiap jiwa diberi
balasan sempurna atas apa yang telah dikerjakannya, dan mereka tidak dizholimi.”
(QS. Al-Baqoroh: 281)
Ada yang berkata Suroh an-Nashr:
إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ
“Apabila telah datang pertolongan Alloh dan kemenangan.” (QS.
An-Nashr: 1)
2.3.2 Permulaan dan Akhir yang
Turun Secara Terikat (Muqoyyad)
Awal yang terikat:
Firman Alloh:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“pakaianmu
bersihkanlah.” (QS. Al-Muddats-tsir: 4)
Ayat ini adalah ayat pertama kali turun setelah awal Suroh
Iqro’. Suroh Al-Muddats-tsir adalah awal Nabi ﷺ diutus sebagai Rosul.
Suroh An-Najm adalah suroh pertama kali turun di Makkah.
Ayat pertama kali turun tentang perang adalah firman Alloh:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ
بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang
diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizholimi. sungguh Alloh, Mahakuasa menolong mereka.” (QS. Al-Hajj:
39)
Suroh Al-Baqoroh adalah suroh pertama kali turun di Madinah
dengan kesepakatan ulama.
Akhir yang terikat:
Ayat (QS. Al-Maaidah: 5) adalah nasikh (penghapus
hukum) bagi Ayat Al-Baqoroh (QS. Al-Baqoroh: 221), karena Suroh Al-Maaidah
turun setelah Suroh Al-Baqoroh dengan kesepakatan ulama.
Ayat-ayat tentang Riba adalah di antara yang terakhir kali
turun dari Al-Qur’an, sehingga hukumnya muhkamah (ditetapkan dan tidak dihapus)
Ayat yang terakhir kali turun dari Suroh Al-Maaidah adalah:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama
kalian, dan telah Aku cukupkan kepada kalian ni’mat-Ku.” (QS. Al-Maaidah: 3)
Ayat ini turun saat Hajjatul Wada’ (Haji Perpisahan).