Penentang Poligami Tidak Bisa Wudhu dan Sholat dengan Benar
Poligami adalah syariat yang Allah turunkan dari langit
kepada para Nabi sebelum Muhammad ?. Maka kita melihat
beberapa Nabi disebut dalam Al-Quran dan hadits dengan istri berbilang, seperti
Ibrohim beristri Saroh dan Hajar, Ya’qub bin Ishaq bin Ibrohim beristri dua, Dawud
beristri 99 wanita, Sulaiman beristri 100 wanita, dan Muhammad ? beristri 11 wanita.
Allah subhanahu wa ta’ala tidaklah mensyariatkan sesuatu,
melainkan syariat yang Allah turunkan tersebut memiliki maslahat yang murni
ataupun maslahat yang lebih besar. Allah berfirman:
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى
وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat
mengambil pelajaran.”[1]
Sebagai contoh Allah mensyariatkan jihad dengan berperang,
walaupun di dalamnya terdapat mudarat bagi manusia berupa rasa susah dan payah,
namun di balik syariat tersebut terdapat manfaat yang besar ketika seorang
berjihad dan berperang dengan ikhlas yaitu tegaknya kalimat Allah dan
tersebarnya agama Islam di muka bumi, yang pada hakikatnya ini adalah kebaikan
bagi seluruh hamba Allah. Allah berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ
شَيْئاً وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ
وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu
adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia
amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat
buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”[2]
Setelah kita memahami kaidah tersebut, maka kita bisa
menerapkan kaidah tersebut pada syariat poligami yang telah Allah perbolehkan.
Tentu di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat
yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang
diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi
kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka
hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat
yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum Muslimin berupa bertambahnya
banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah
baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang
sangat besar bagi kaum muslimin.
Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang
yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya
terhadap syariat islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran
mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak
menghendaki kebaikan bagi kaum Muslimin.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para
penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti
tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka
merasa sebagai ulama besar!!”[3]
Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan
bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih
banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya
sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa
kebahagiaan di dunia dan Akhirat.