Cari Artikel

Mempersiapkan...

Waktu Sholat Witir - Shohih Fiqih Sunnah

 

Para ulama sepakat bahwa waktu Sholat Witir adalah antara Sholat Isya hingga terbitnya fajar. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang kebolehannya setelah fajar menjadi 5 pendapat, yang paling terkenal adalah 2 pendapat:

Pendapat Pertama: Tidak Boleh Setelah Terbit Fajar

Ini adalah madz-hab Abu Yusuf, Muhammad bin Al-Hasan (keduanya murid Abu Hanifah), Sufyan Ats-Tsauri (161 H), Is-haq, Atho’, An-Nakho’i, dan Sa’id bin Jubair. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma.

Hujjah mereka adalah:

1. Hadits Khorsyah bin Khudzafah rodhiyallahu ‘anhu (yang telah disebutkan sebelumnya), di dalamnya ada:

فَصَلُّوهَا مَا بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ

“Maka Sholatlah ia di antara [Sholat] Isya hingga terbitnya fajar.” (Dishohihkan oleh Al-Albani. Telah disebutkan, lihat Al-Irwa’ (423))

2. Hadits Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا

“Ber-Witirlah sebelum kalian masuk waktu Shubuh.” (Shohih: telah disebutkan sebelumnya)

Dalam lafazh lain,

مَنْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَلَمْ يُوتِرْ فَلَا وِتْرَ لَهُ

“Siapa yang mendapati Shubuh dan belum ber-Witir, maka tiada Witir baginya.” (Isnad-nya shohih: HR. Ibnu Khuzaimah no. 1092, Ibnu Hibban no. 2409, Al-Hakim (1/301), dan Al-Baihaqi (2/478))

3. Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi bersabda:

بَادِرُوا الصُّبْحَ بِالْوِتْرِ

“Segeralah (menutup) Shubuh dengan Witir.” (Shohih: HR. Muslim no. 750, Abu Dawud no. 1436, At-Tirmidzi no. 467, dan Ahmad (2/37))

4. Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi bersabda:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى، فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Sholat malam itu 2 roka’at 2 roka’at. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk Shubuh, maka Sholatlah 1 roka’at yang akan menjadikan Sholatnya yang telah ia kerjakan menjadi ganjil.” (Shohih: telah disebutkan sebelumnya)

5. Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Jika telah datang fajar, maka Sholat malam dan Witir telah habis (waktunya). Karena Rosululloh bersabda,

أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ

“Ber-Witirlah sebelum fajar.” (Shohih: HR. At-Tirmidzi no. 469, Ibnu Khuzaimah (2/148), Al-Hakim (1/302), dan Al-Baihaqi (2/478))

Pendapat Kedua: Boleh Setelah Terbit Fajar Selama Belum Sholat Shubuh

Ini adalah madz-hab Malik (179 H), Syafi’i (204 H), Ahmad (241 H), dan Abu Tsaur (240 H). Mereka berdalil dengan riwayat-riwayat dari Shohabat bahwa mereka biasa ber-Witir setelah fajar. Di antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubadah bin Ash-Shomit, Abu Ad-Dardaa’, Hudzaifah, dan Aisyah rodhiyallahu ‘anhum. Tidak diriwayatkan adanya perselisihan dari Shohabat selain mereka.

Pendapat yang lebih kuat (Rojih): Nampaknya pendapat pertama (tidak boleh setelah fajar) lebih kuat karena kuatnya dalil-dalilnya. Adapun riwayat-riwayat dari Shohabat, yang jelas -seperti yang dikatakan oleh Ibnu Rusyd (595 H)- bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak bertentangan dengan Hadits-Hadits sebelumnya. Bahkan, kebolehan mereka itu dalam rangka mengqodho’ (mengganti), bukan dalam rangka menunaikan (adaa’). Barulah ucapan mereka dianggap bertentangan dengan Hadits-Hadits jika mereka menganggap Sholat Witir setelah fajar itu sebagai adaa’ (dikerjakan pada waktunya). Maka renungkanlah! perlu juga dicermati bagaimana sifat Sholat sunnah yang mereka lakukan saat itu!!


 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url