Waktu Sholat Witir - Shohih Fiqih Sunnah
Para ulama sepakat bahwa waktu Sholat Witir
adalah antara Sholat Isya hingga terbitnya fajar. Kemudian mereka berbeda
pendapat tentang kebolehannya setelah fajar menjadi 5 pendapat, yang paling
terkenal adalah 2 pendapat:
Pendapat Pertama: Tidak Boleh
Setelah Terbit Fajar
Ini adalah madz-hab Abu Yusuf, Muhammad bin
Al-Hasan (keduanya murid Abu Hanifah), Sufyan Ats-Tsauri (161 H), Is-haq, Atho’,
An-Nakho’i, dan Sa’id bin Jubair. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Umar
rodhiyallahu ‘anhuma.
Hujjah mereka adalah:
1. Hadits Khorsyah bin Khudzafah rodhiyallahu
‘anhu (yang telah disebutkan sebelumnya), di dalamnya ada:
فَصَلُّوهَا مَا بَيْنَ الْعِشَاءِ
إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ
“Maka Sholatlah ia di antara [Sholat] Isya
hingga terbitnya fajar.” (Dishohihkan oleh Al-Albani. Telah disebutkan,
lihat Al-Irwa’ (423))
2. Hadits Abu Sa’id rodhiyallahu ‘anhu
secara marfu’:
أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا
“Ber-Witirlah sebelum kalian masuk waktu
Shubuh.” (Shohih: telah disebutkan sebelumnya)
Dalam lafazh lain,
مَنْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَلَمْ يُوتِرْ
فَلَا وِتْرَ لَهُ
“Siapa yang mendapati Shubuh dan belum
ber-Witir, maka tiada Witir baginya.” (Isnad-nya shohih: HR. Ibnu Khuzaimah
no. 1092, Ibnu Hibban no. 2409, Al-Hakim (1/301), dan Al-Baihaqi (2/478))
3. Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma
bahwa Nabi ﷺ bersabda:
بَادِرُوا الصُّبْحَ بِالْوِتْرِ
“Segeralah (menutup) Shubuh dengan Witir.” (Shohih:
HR. Muslim no. 750, Abu Dawud no. 1436, At-Tirmidzi no. 467, dan Ahmad (2/37))
4. Hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma
bahwa Nabi ﷺ bersabda:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى،
فَإِذَا خَشِيَ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Sholat malam itu 2 roka’at 2 roka’at. Jika
salah seorang dari kalian khawatir akan masuk Shubuh, maka Sholatlah 1 roka’at
yang akan menjadikan Sholatnya yang telah ia kerjakan menjadi ganjil.” (Shohih:
telah disebutkan sebelumnya)
5. Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma,
ia berkata: Jika telah datang fajar, maka Sholat malam dan Witir telah habis
(waktunya). Karena Rosululloh ﷺ bersabda,
أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ
“Ber-Witirlah sebelum fajar.” (Shohih: HR.
At-Tirmidzi no. 469, Ibnu Khuzaimah (2/148), Al-Hakim (1/302), dan Al-Baihaqi
(2/478))
Pendapat Kedua: Boleh Setelah
Terbit Fajar Selama Belum Sholat Shubuh
Ini adalah madz-hab Malik (179 H), Syafi’i
(204 H), Ahmad (241 H), dan Abu Tsaur (240 H). Mereka berdalil dengan
riwayat-riwayat dari Shohabat bahwa mereka biasa ber-Witir setelah fajar. Di
antara mereka ada Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubadah bin Ash-Shomit, Abu Ad-Dardaa’,
Hudzaifah, dan Aisyah rodhiyallahu ‘anhum. Tidak diriwayatkan adanya perselisihan dari
Shohabat selain mereka.
Pendapat yang lebih kuat (Rojih): Nampaknya pendapat pertama
(tidak boleh setelah fajar) lebih kuat karena kuatnya dalil-dalilnya. Adapun
riwayat-riwayat dari Shohabat, yang jelas -seperti yang dikatakan oleh Ibnu
Rusyd (595 H)- bahwa riwayat-riwayat tersebut tidak bertentangan dengan
Hadits-Hadits sebelumnya. Bahkan, kebolehan mereka itu dalam rangka mengqodho’
(mengganti), bukan dalam rangka menunaikan (adaa’). Barulah
ucapan mereka dianggap bertentangan dengan Hadits-Hadits jika mereka menganggap
Sholat Witir setelah fajar itu sebagai adaa’ (dikerjakan pada waktunya).
Maka renungkanlah! perlu juga
dicermati bagaimana sifat Sholat sunnah yang mereka lakukan saat itu!!